Jumlah Staf Pengelola Keuangan dalam Satuan Kerja: Ini Batas Maksimal Sesuai PMK 32 Tahun 2025

24 Juni 2026 14:00
Bagikan :
Penetapan jumlah SPK dalam satuan kerja harus mengacu pada ketentuan PMK 32 Tahun 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Jumlah Staf Pengelola Keuangan (SPK) dalam satuan kerja sering menjadi pertanyaan saat penyusunan struktur pengelolaan keuangan tahun anggaran baru.

Tidak sedikit satuan kerja yang masih bingung menentukan berapa jumlah SPK yang dapat ditetapkan, terutama ketika terdapat perbedaan kondisi antara unit yang memiliki Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan yang tidak memilikinya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, terdapat ketentuan khusus yang menjadi dasar dalam menentukan jumlah SPK yang membantu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun PPK.

Dalam praktiknya, pemahaman aturan ini cukup penting agar penetapan personel pengelola keuangan tetap sesuai regulasi dan tidak menimbulkan temuan administrasi di kemudian hari.

Ketentuan Jumlah SPK dalam Satuan Kerja

PMK 32 Tahun 2025 menetapkan tiga kondisi utama yang menjadi dasar penentuan jumlah Staf Pengelola Keuangan dalam satu satuan kerja.

1. Jika Tidak Ada PPK dan Jabatan Dirangkap oleh KPA

Pada beberapa satuan kerja dengan struktur organisasi yang relatif sederhana, jabatan PPK dapat dirangkap langsung oleh KPA.

Dalam kondisi ini, KPA dapat menetapkan paling banyak 6 orang SPK, termasuk di dalamnya Pejabat Pengesahan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP).

Artinya, jumlah enam orang tersebut bukan tambahan di luar PPABP, melainkan sudah termasuk PPABP sebagai bagian dari tim pengelola keuangan.

2. Jika Terdapat Satu atau Lebih PPK

Kondisinya berbeda ketika dalam satuan kerja sudah terdapat PPK.

Baik terdapat satu PPK maupun lebih dari satu PPK, jumlah SPK yang membantu KPA paling banyak adalah 3 orang, dan jumlah tersebut juga sudah termasuk PPABP.

Aturan ini sering kali menimbulkan kebingungan karena sebagian pengguna menganggap jumlah SPK dapat bertambah seiring bertambahnya jumlah PPK. Padahal untuk SPK yang membantu KPA, batas maksimalnya tetap tiga orang.

3. SPK yang Membantu PPK Dibatasi Maksimal Dua Kali Jumlah PPK

Selain SPK yang membantu KPA, terdapat pula ketentuan khusus terkait SPK yang membantu pelaksanaan tugas PPK.

Jumlah SPK yang membantu PPK dalam satu unit KPA tidak boleh melebihi dua kali jumlah PPK yang ada.

Sebagai contoh:

  • Jika terdapat 1 orang PPK, maka maksimal 2 orang SPK dapat membantu PPK.
  • Jika terdapat 2 orang PPK, maka maksimal 4 orang SPK dapat membantu PPK.
  • Jika terdapat 3 orang PPK, maka maksimal 6 orang SPK dapat membantu PPK.

Ketentuan ini bertujuan menjaga proporsi organisasi sekaligus memastikan pembagian tugas pengelolaan keuangan tetap efektif.

Ringkasan Ketentuan Jumlah SPK

Kondisi Satuan Kerja Jumlah Maksimal SPK
Tidak ada PPK dan jabatan PPK dirangkap KPA 6 orang (termasuk PPABP)
Ada 1 atau lebih PPK, SPK membantu KPA 3 orang (termasuk PPABP)
SPK yang membantu PPK Maksimal 2 kali jumlah PPK

Tabel di atas dapat menjadi referensi cepat saat menyusun struktur pengelola keuangan pada satuan kerja.

Bagaimana Jika KPA Dibantu Satu Orang PPK?

Kasus ini termasuk yang paling sering ditemui di berbagai satuan kerja pemerintah.

Jika KPA dibantu oleh satu orang PPK, maka jumlah SPK yang dapat ditetapkan paling banyak adalah 3 orang termasuk PPABP.

Menariknya, tiga orang SPK tersebut dapat membantu pelaksanaan tugas KPA maupun PPK secara bersamaan sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam praktik pengelolaan keuangan, pola ini cukup umum diterapkan karena mampu menjaga efisiensi sumber daya manusia tanpa mengurangi fungsi pengendalian dan administrasi keuangan.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Penetapan SPK

Berdasarkan berbagai diskusi pengelola keuangan di instansi pemerintah, terdapat beberapa kesalahan yang cukup sering muncul saat menetapkan SPK.

Menganggap Jumlah SPK Selalu Bertambah Mengikuti Jumlah PPK

Padahal batas maksimal SPK yang membantu KPA tetap mengacu pada ketentuan PMK, yaitu maksimal tiga orang jika terdapat PPK dalam satuan kerja.

Menghitung PPABP di Luar Jumlah SPK

Kesalahan lain adalah menganggap PPABP sebagai personel tambahan.

Faktanya, PPABP sudah termasuk dalam jumlah maksimal SPK yang diperbolehkan.

Tidak Membedakan SPK untuk KPA dan SPK untuk PPK

Dalam beberapa kasus, satuan kerja mencampurkan perhitungan keduanya sehingga menghasilkan jumlah personel yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, penting untuk memahami fungsi dan dasar penetapan masing-masing personel sebelum menerbitkan keputusan penugasan.

Mengapa Aturan Ini Penting?

Penentuan jumlah SPK bukan sekadar urusan administrasi.

Komposisi tim pengelola keuangan berpengaruh langsung terhadap efektivitas pelaksanaan anggaran, proses pembayaran, pengelolaan dokumen, hingga pertanggungjawaban keuangan negara.

Ketika jumlah personel ditetapkan sesuai kebutuhan dan ketentuan regulasi, proses kerja biasanya menjadi lebih jelas dan risiko kesalahan administrasi dapat ditekan.

Sebaliknya, penetapan yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan koreksi saat pemeriksaan internal maupun eksternal.

 

PMK 32 Tahun 2025 telah memberikan batasan yang cukup jelas mengenai jumlah Staf Pengelola Keuangan dalam satuan kerja.

Jika tidak terdapat PPK dan jabatan tersebut dirangkap oleh KPA, maka dapat ditetapkan maksimal enam SPK termasuk PPABP. Sementara apabila terdapat satu atau lebih PPK, jumlah SPK yang membantu KPA dibatasi maksimal tiga orang termasuk PPABP.

Untuk SPK yang membantu PPK, jumlahnya tidak boleh melebihi dua kali jumlah PPK yang ada.

Memahami perbedaan ketiga kondisi tersebut akan membantu satuan kerja menyusun struktur pengelolaan keuangan yang lebih tepat, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050