Mekanisme Biaya PMK 32 Tahun 2025, Halaman 62 Pakai At Cost atau Lumpsum?

14 Mei 2026 15:00
Bagikan :
Ilustrasi dokumen PMK 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan dengan pembahasan mekanisme at cost
Penjelasan resmi DJA Kemenkeu menyebut mekanisme biaya pada halaman 62 PMK 32 Tahun 2025 menggunakan sistem at cost. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pertanyaan soal mekanisme biaya dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 cukup sering muncul di kalangan bendahara, operator keuangan, hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan. Terutama pada bagian halaman 62 yang memuat satuan biaya tertentu.

Sebagian pengguna sempat mengira mekanismenya menggunakan sistem lumpsum karena nominalnya sudah tercantum dalam lampiran.

Namun berdasarkan penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, satuan biaya pada halaman tersebut ternyata menggunakan mekanisme “at cost”.

Di lapangan, kebingungan ini memang cukup sering terjadi. Apalagi saat proses penyusunan RAB atau pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Banyak operator baru sadar perbedaannya setelah dokumen dikembalikan untuk revisi.

Penjelasan Resmi DJA Kemenkeu

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memberikan jawaban resmi terkait mekanisme biaya yang digunakan pada Lampiran PMK Nomor 32 Tahun 2025 halaman 62.

Jawabannya singkat, tetapi cukup penting:

Satuan biaya berdasarkan lampiran PMK Nomor 32 Tahun 2025 halaman 62 menggunakan mekanisme at cost.

Artinya, pembayaran dilakukan berdasarkan biaya riil yang benar-benar dikeluarkan dan dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah.

Jadi bukan dibayarkan secara paket tetap seperti sistem lumpsum.

Apa Itu Mekanisme At Cost?

Dalam praktik pengelolaan anggaran pemerintah, istilah “at cost” sebenarnya bukan hal baru. Namun masih banyak yang tertukar dengan lumpsum karena sama-sama muncul dalam Standar Biaya Masukan (SBM).

Secara sederhana:

  • “At cost” = dibayar sesuai pengeluaran nyata
  • “Lumpsum” = dibayar tetap sesuai satuan biaya tanpa melihat pengeluaran riil

Kalau menggunakan at cost, maka bukti transaksi menjadi sangat penting.

Misalnya:

  • invoice,
  • kuitansi,
  • tiket,
  • bukti pembayaran,
  • atau dokumen pendukung lainnya.

Dalam beberapa kasus, pengguna aplikasi keuangan instansi mengaku sempat mengalami kendala saat SPJ disusun menggunakan format lumpsum padahal item tersebut masuk kategori at cost. Akibatnya dokumen harus diperbaiki ulang.

Bagian yang paling membingungkan justru karena nominal satuan biaya tetap tercantum dalam lampiran PMK.

Banyak yang otomatis menganggap itu plafon lumpsum, padahal fungsi angka tersebut bisa berbeda tergantung ketentuan mekanismenya.

Perbedaan At Cost dan Lumpsum dalam SBM

Agar tidak keliru saat menyusun pertanggungjawaban anggaran, berikut perbedaan sederhananya:

Mekanisme Cara Pembayaran Bukti Riil Dibutuhkan Risiko Kesalahan
At Cost Sesuai pengeluaran nyata Ya SPJ ditolak jika bukti kurang
Lumpsum Sesuai nilai standar Tidak selalu detail Salah jika item ternyata at cost

Di lingkungan kerja pemerintahan, salah menentukan mekanisme pembayaran bisa berdampak cukup panjang. Mulai dari revisi SPJ, keterlambatan pencairan, hingga temuan saat audit internal.

Karena itu, memahami detail kecil di lampiran PMK sebenarnya sangat penting, meskipun sering dianggap sepele.

Kenapa Banyak Pengguna Bingung?

Ada beberapa alasan kenapa pertanyaan ini cukup sering muncul saat implementasi PMK 32 Tahun 2025.

1. Format Lampiran Terlihat Mirip

Sebagian satuan biaya dalam SBM memang ditampilkan dengan format nominal tertentu sehingga sekilas tampak seperti tarif tetap.

Padahal belum tentu mekanismenya lumpsum.

2. Kebiasaan Tahun Sebelumnya

Beberapa operator keuangan terbiasa memakai pola pertanggungjawaban lama. Saat ada pembaruan regulasi, detail mekanisme sering terlewat.

Ini terutama terjadi saat masa transisi aturan baru.

3. Interpretasi Antar Instansi Berbeda

Di lapangan, interpretasi antar unit kerja kadang tidak seragam. Ada yang langsung menerapkan at cost, ada juga yang masih menunggu penjelasan resmi dari DJA atau inspektorat.

Situasi seperti ini cukup umum terjadi di awal implementasi PMK baru.

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menggunakan Mekanisme At Cost

Jika satuan biaya menggunakan mekanisme at cost, ada beberapa hal yang sebaiknya tidak diabaikan:

Pastikan Bukti Pengeluaran Lengkap

Bukti transaksi menjadi dasar utama pembayaran.

Dokumen yang biasanya diminta antara lain:

  • kuitansi,
  • invoice,
  • boarding pass,
  • tiket,
  • nota pembelian,
  • bukti transfer.

Nominal Harus Wajar

Meskipun berbasis biaya riil, nominal tetap harus masuk akal dan sesuai ketentuan.

Dalam praktik pemeriksaan, pengeluaran yang dianggap tidak wajar biasanya akan diminta klarifikasi tambahan.

Simpan Dokumen Digital

Saat ini banyak instansi mulai melakukan pemeriksaan dokumen secara digital.

Karena itu, menyimpan scan atau foto bukti pembayaran bisa sangat membantu ketika dokumen fisik sulit ditemukan.

Menariknya, sejumlah pengguna mengaku justru lebih aman menggunakan sistem digital arsip karena risiko kehilangan dokumen jauh lebih kecil dibanding map fisik biasa.

Troubleshooting yang Sering Terjadi

Berikut beberapa kendala yang sering muncul saat menerapkan mekanisme at cost:

Masalah Penyebab Solusi
SPJ ditolak Bukti transaksi tidak lengkap Lengkapi invoice atau kuitansi
Nominal dipertanyakan Pengeluaran dianggap tidak wajar Tambahkan penjelasan pendukung
Salah input mekanisme Mengira item termasuk lumpsum Cek ulang lampiran PMK dan petunjuk DJA
Dokumen hilang Arsip manual tidak rapi Simpan backup digital

Di banyak instansi, kasus seperti ini sebenarnya cukup berulang setiap awal tahun anggaran atau saat regulasi baru mulai diterapkan.

Pentingnya Memahami Detail PMK 32 Tahun 2025

PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan menjadi salah satu acuan penting dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Meski terlihat teknis, detail seperti mekanisme pembayaran ternyata sangat berpengaruh terhadap proses administrasi sehari-hari.

Kesalahan kecil dalam membaca mekanisme biaya bisa memicu pekerjaan tambahan yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal.

Saat ini, banyak operator keuangan mulai lebih aktif mencari klarifikasi resmi sebelum menyusun pertanggungjawaban. Langkah ini cukup efektif untuk mengurangi revisi dokumen yang berulang.

Jika Anda sering menangani SBM atau penyusunan SPJ, memahami perbedaan at cost dan lumpsum memang jadi hal dasar yang tidak boleh dilewatkan. Terutama setelah muncul pembaruan aturan dalam PMK 32 Tahun 2025.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050