Kemenkeu Buka Eskalasi Kolektif Solusi Deposit dan Kode Billing Belum Terbaca di Buku Besar Coretax DJP 2025

21 Oktober 2025 14:00
Bagikan :
Daftar Eskalasi Coretax Terbaru 2025: Solusi untuk Gagal Submit SPT dan Faktur Pajak Error

DOYANDUIT – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membuka layanan Eskalasi Kolektif Kendala Coretax yang dapat diakses oleh Wajib Pajak di seluruh Indonesia. Layanan ini ditujukan untuk membantu penyelesaian berbagai kendala teknis yang muncul di sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Fitur ini menjadi solusi cepat dan resmi untuk berbagai masalah umum seperti deposit atau kode billing belum masuk Buku Besar, gagal submit SPT PPN, hingga kesalahan pada PDF Faktur Pajak Keluaran.

Menurut tim PSIAP (Pusat Sistem Informasi dan Aplikasi Perpajakan), pembukaan kembali eskalasi ini dilakukan bersamaan dengan sinkronisasi massal sistem Coretax, sehingga perbaikan data dapat dilakukan secara serentak dan efisien.

Daftar Eskalasi Kolektif Coretax di Portal Resmi Kemenkeu

Wajib Pajak kini dapat mengakses seluruh daftar eskalasi melalui tautan resmi berikut:
🔗 https://t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif

Di halaman tersebut, tersedia beberapa jenis eskalasi yang dapat dipilih sesuai kendala yang kamu alami. Berdasarkan pembaruan terbaru tahun 2025, berikut daftar eskalasi kolektif yang aktif:

  1. Deposit/Kode Billing Belum Masuk Buku Besar Coretax
    Ditujukan untuk Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran deposit atau billing, tetapi saldo belum muncul di Buku Besar.

2.A. Gagal Submit SPT “Proses Submit Sedang Berjalan” (SPT PPN)
Mengatasi kasus ketika pelaporan SPT PPN gagal karena status proses submit tertahan di sistem.

  1. PDF Faktur Pajak Keluaran Tidak Sesuai (QR Code, Nama, Nomor Tidak Sama)
    Termasuk masalah nama penandatangan pada grid FPK yang tidak sesuai atau tidak muncul dengan benar di file PDF.

Setiap jenis kendala memiliki formulir eskalasi masing-masing, dan pengguna wajib memilih kategori yang sesuai sebelum mengisi data.

Cara Mengajukan Eskalasi untuk Deposit Belum Masuk Buku Besar Coretax

Kendala paling sering dilaporkan adalah deposit atau kode billing yang sudah dibayar tapi belum tercatat di Buku Besar Coretax. Hal ini biasanya menyebabkan saldo deposit tidak muncul saat pelaporan SPT atau bahkan muncul notifikasi error seperti:

  1. “Tidak ada pilihan tombol Pemindahbukuan Deposit.”
  2. “Saldo deposit Anda tidak mencukup…”

Kondisi tersebut disebabkan karena sistem DJP belum menerima sinkronisasi data pembayaran dari bank persepsi atau sistem penerimaan negara. Untuk mengatasinya, Wajib Pajak dapat menggunakan fitur eskalasi dengan langkah berikut:

Langkah-Langkah Mengajukan Eskalasi Deposit di Portal Kemenkeu

  1. Kunjungi laman resmi eskalasi Kemenkeu
    Buka t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif menggunakan browser desktop untuk tampilan optimal.
  2. Pilih menu nomor 1
    Klik pada daftar “Deposit/Kode Billing Belum Masuk Buku Besar Coretax”.
  3. Isi data dengan lengkap
    Masukkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara), kode billing, nama Wajib Pajak, serta email aktif untuk menerima pembaruan status.
  4. Gunakan fitur multi-NTPN (fitur baru 2025)
    Kini satu form dapat memuat lebih dari satu NTPN untuk Wajib Pajak yang memiliki beberapa transaksi belum tercatat.
  5. Kirim form dan tunggu proses sinkronisasi
    Setelah dikirim, tim PSIAP akan memverifikasi data dan melakukan sinkronisasi massal agar pembayaran tercatat di Buku Besar. Proses ini biasanya memakan waktu 2–5 hari kerja, tergantung volume pengajuan.

“Eskalasi kolektif ini merupakan jalur resmi bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki data transaksi pajak tanpa harus ke kantor pajak,” ujar salah satu anggota tim PSIAP.

Mengapa Eskalasi Ini Penting?

Dampak Pembayaran Tidak Masuk Buku Besar Coretax

Masalah pembayaran yang belum masuk Buku Besar dapat menyebabkan gangguan administratif seperti:

  • Saldo deposit tidak muncul di DJP Online.
  • Fitur “Pemindahbukuan Deposit” tidak tersedia.
  • Muncul notifikasi “Saldo deposit Anda tidak mencukup…” saat lapor SPT.
  • Potensi keterlambatan pelaporan karena sistem tidak mengenali pembayaran.

Dengan melakukan eskalasi, seluruh data transaksi akan diverifikasi dan disesuaikan langsung di Buku Besar DJP. Proses ini tidak hanya memastikan akurasi data, tetapi juga menjaga kepatuhan pajak dan kelancaran administrasi SPT.

Tips Sebelum Mengajukan Eskalasi

Agar pengajuan tidak tertolak dan cepat diproses, berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan NTPN dan kode billing sesuai dengan bukti pembayaran resmi.
  • Gunakan alamat email aktif untuk menerima notifikasi hasil sinkronisasi.
  • Hindari pengajuan ganda untuk transaksi yang sama.
  • Jika pembayaran melalui pihak ketiga, pastikan transaksi telah dikonfirmasi oleh bank persepsi.

Menurut pengalaman beberapa Wajib Pajak, sinkronisasi dapat selesai dalam waktu 3 hari kerja jika data yang diinput lengkap dan valid.

Segera Manfaatkan Layanan Eskalasi Kolektif Kemenkeu

Pembukaan kembali daftar eskalasi kolektif Coretax oleh Kemenkeu menjadi langkah penting dalam menjaga kelancaran sistem perpajakan nasional.

Baik untuk kendala deposit belum masuk Buku Besar, gagal submit SPT PPN, maupun faktur pajak tidak sesuai, kini seluruh proses dapat diselesaikan secara daring dan transparan.

Dengan memahami cara kerja eskalasi ini, kamu bisa menghindari kendala teknis yang berpotensi menghambat pelaporan pajak.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050