
DOYANDUIT – Banyak wajib pajak yang kebingungan ketika melaporkan SPT Unifikasi di aplikasi Coretax menggunakan saldo deposit, namun status laporan tetap berada di tahap konsep. Saat dicek di Buku Besar, kredit tersisa terlihat masih utuh, padahal saldo deposit sudah berkurang.
Menurut informasi dari kanal resmi FAQ Coretax, hal ini terjadi karena sistem gagal melakukan rollback pada proses pemindahbukuan otomatis.
Dalam beberapa kasus, saldo deposit berpindah ke akun pajak seperti PPh 23, PPh 21, PPh Final, atau PPN, tetapi pelaporan SPT tidak tersimpan sempurna di server. Akibatnya, dana sudah terpotong, namun sistem belum mengenali transaksi tersebut sebagai laporan selesai.
Masalah ini umum dialami sejak penerapan mekanisme SPT Unifikasi bayar dan lapor dengan deposit pada tahun 2025. Meski inovatif, sistem ini masih mengalami beberapa kendala teknis dalam sinkronisasi antara saldo deposit dan status pelaporan.
Solusi Resmi dari DJP: Cek Buku Besar dan Ajukan Pbk Manual
Untuk mengatasi kondisi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan langkah pemulihan melalui pengecekan Buku Besar (Bubes) dan pengajuan pemindahbukuan manual (Pbk Manual) agar saldo deposit bisa dikembalikan.
Langkah-langkah berikut bisa kamu ikuti secara sistematis:
1️⃣ Cek Buku Besar untuk Melacak Kredit Tersisa
Sebelum mengajukan perbaikan, kamu perlu memastikan sumber kredit yang gagal tersinkron. Berikut panduannya:
- Masuk ke menu Buku Besar (Bubes).
- Centang opsi “Menampilkan Hanya Kredit” agar hanya menampilkan transaksi kredit.
- Gunakan filter tanggal berdasarkan kapan proses pelaporan gagal.
- Cari baris bertuliskan “Pemindahbukuan” dengan kolom “Nilai Sisa Dalam Mata Uang” yang masih memiliki nilai lebih dari 0.
- Catat nomor referensi (Pbk) yang tertera di kolom Referensi.
Data ini akan digunakan untuk proses pengajuan pemindahbukuan manual ke saldo deposit.
2️⃣ Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Manual
Langkah berikutnya adalah memulihkan saldo melalui fitur Permohonan Pbk Manual. Prosedurnya sebagai berikut:
- Buka menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan.
- Klik tombol “Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru”.
- Pilih sumber kredit sesuai nomor Pbk yang sudah kamu catat dari Buku Besar.
- Tentukan alasan pemindahbukuan yang sesuai (misalnya: gagal lapor SPT Unifikasi).
- Pada bagian Tujuan Pbk, isi sebagai berikut:
- Akun Wajib Pajak → Jenis: Lainnya
- KAP-KJS: 411618-100
- Masa Pajak: 01122025
- Nilai sesuai dengan jumlah kredit yang hendak dikembalikan.
- Klik “Cek Isian Data” → “Kirim Permohonan”, kemudian tandatangani secara elektronik (TTE).
- Ulangi proses ini untuk setiap sumber Pbk yang ingin dikembalikan.
Menurut PER-10/PJ/2024, waktu pemrosesan pemindahbukuan biasanya otomatis tanpa penelitian petugas. Namun, jika permohonan masuk ke status “Telah Diajukan”, maka akan dilakukan penelitian manual oleh petugas KPP dengan estimasi waktu hingga 10 hari kerja.
3️⃣ Lapor Ulang SPT Setelah Deposit Kembali
Begitu seluruh saldo Pbk sudah kembali ke deposit, kamu bisa melakukan pelaporan ulang SPT Unifikasi. Pastikan menu pelaporan sudah menampilkan opsi “Pemindahbukuan Deposit”, bukan hanya “Buat Kode Billing”.
Dengan langkah ini, sistem akan mengaitkan deposit yang sudah dikembalikan sebagai sumber pembayaran sah untuk laporan pajakmu.

Catatan Penting dari DJP
- Simpan dokumentasi setiap error atau kendala teknis yang kamu alami. Ini penting untuk bahan bukti bila perlu pengajuan keberatan.
- Jika muncul sanksi atau bunga keterlambatan yang bukan disebabkan kesalahan wajib pajak, kamu berhak mengajukan Permohonan Surat Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA) sesuai PMK-118 Tahun 2024.
- Panduan ini berlaku tidak hanya untuk SPT Unifikasi, tetapi juga SPT masa lain dengan kendala pemindahbukuan yang serupa.
Pastikan Setiap Pemindahbukuan Tercatat Sempurna
Permasalahan SPT Unifikasi gagal lapor akibat pemindahbukuan deposit memang cukup membingungkan. Namun dengan langkah sistematis, mulai dari pengecekan Buku Besar, pengajuan Pbk Manual, hingga pelaporan ulang, saldo deposit dapat dipulihkan dan pelaporan pajak diselesaikan tanpa kehilangan dana.
Dengan memahami alur ini, kamu bisa menghindari kesalahan serupa di masa mendatang dan menjaga administrasi perpajakan tetap tertib.
Jika menghadapi kendala lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi KPP tempat terdaftar atau memanfaatkan kanal resmi seperti FAQ Coretax DJP.