Ketentuan Resmi SBM Uang Harian dan Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri 2025 Berdasarkan PMK 39/2024

25 Oktober 2025 11:00
Bagikan :
Daftar Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri 2025: Lengkap per Provinsi (AI/DoyanDuit)

DOYANDUIT – Penetapan satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri tahun 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 (PMK 39/2024).

Aturan ini menjadi acuan bagi seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah dalam menyusun serta melaksanakan anggaran perjalanan dinas secara efisien dan akuntabel.

Secara umum, satuan biaya uang harian merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari bagi:

  • Pejabat Negara,
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN),
  • Anggota TNI/Polri,
  • Dan pihak lain yang ditugaskan secara resmi.

Penggantian ini meliputi biaya makan, transportasi lokal, serta kebutuhan harian selama perjalanan dinas.
Jika perjalanan dinas mencakup lebih dari satu lokasi di dalam satu kabupaten/kota yang sama, maka biaya transportasi lokal dapat dibayarkan secara riil (sesuai pengeluaran sebenarnya).

Dalam kondisi tersebut, uang harian hanya dapat diberikan sebesar 60% dari satuan biaya normal.

Ketentuan Pemberian Uang Harian dan Uang Diklat

PMK 39/2024 juga menetapkan ketentuan tentang uang harian diklat, yaitu kompensasi yang diberikan kepada ASN, TNI/Polri, atau pihak lain yang mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) secara tatap muka.

Uang diklat dapat diberikan apabila kegiatan berlangsung lebih dari delapan jam dalam satu hari di dalam kota, atau dilaksanakan di luar kota.

Menurut Direktur Standar Biaya Anggaran Kementerian Keuangan, pemberlakuan satuan biaya ini bertujuan untuk memastikan “setiap kegiatan perjalanan dinas berjalan efisien, adil, dan sesuai standar biaya nasional yang mencerminkan kondisi ekonomi daerah”.

Tabel Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri (PMK 39/2024)

No Provinsi Satuan Luar Kota Dalam Kota (>8 Jam) Diklat
1 Aceh OH Rp360.000 Rp140.000 Rp110.000
2 Sumatra Utara OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
3 Riau OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
4 Kepulauan Riau OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
5 Jambi OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
6 Sumatra Barat OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
7 Sumatra Selatan OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
8 Lampung OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
9 Bengkulu OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
10 Bangka Belitung OH Rp410.000 Rp160.000 Rp120.000
11 Banten OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
12 Jawa Barat OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000
13 DKI Jakarta OH Rp530.000 Rp210.000 Rp160.000
14 Jawa Tengah OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
15 D.I. Yogyakarta OH Rp420.000 Rp170.000 Rp130.000
16 Jawa Timur OH Rp410.000 Rp160.000 Rp120.000
17 Bali OH Rp480.000 Rp190.000 Rp140.000
18 Nusa Tenggara Barat OH Rp440.000 Rp180.000 Rp130.000
19 Nusa Tenggara Timur OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000
20 Kalimantan Barat OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
21 Kalimantan Tengah OH Rp360.000 Rp140.000 Rp110.000
22 Kalimantan Selatan OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
23 Kalimantan Timur OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000
24 Kalimantan Utara OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000
25 Sulawesi Utara OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
26 Gorontalo OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
27 Sulawesi Barat OH Rp410.000 Rp160.000 Rp120.000
28 Sulawesi Selatan OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000
29 Sulawesi Tengah OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
30 Sulawesi Tenggara OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
31 Maluku OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
32 Maluku Utara OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000
33 Papua OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000
34 Papua Barat OH Rp480.000 Rp190.000 Rp140.000
35 Papua Barat Daya OH Rp480.000 Rp190.000 Rp140.000
36 Papua Tengah OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000
37 Papua Selatan OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000
38 Papua Pegunungan OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000

Pengertian Istilah OH : Orang/Hari

Berdasarkan tabel di atas, wilayah Papua dan sekitarnya memiliki satuan biaya tertinggi karena mempertimbangkan faktor geografis, jarak tempuh, dan biaya logistik.

Sementara provinsi seperti Aceh dan Kalimantan Tengah menetapkan biaya paling rendah di kisaran Rp360.000 untuk luar kota.

Uang Representasi Perjalanan Dinas Berdasarkan PMK 39/2024

Selain uang harian, PMK 39/2024 juga mengatur uang representasi bagi pejabat negara dan pejabat struktural yang melaksanakan tugas kedinasan resmi.

Uang representasi diberikan sebagai bentuk kompensasi atas tanggung jawab jabatan selama pelaksanaan tugas yang melekat.

No Uraian Satuan Luar Kota Dalam Kota (>8 Jam)
1 Pejabat Negara OH Rp250.000 Rp125.000
2 Pejabat Eselon I OH Rp200.000 Rp100.000
3 Pejabat Eselon II OH Rp150.000 Rp75.000

Ppenetapan uang representasi ini berfungsi sebagai bentuk penghargaan profesional bagi pejabat yang menjalankan tugas kenegaraan, tanpa melanggar prinsip efisiensi belanja negara.

Implikasi Kebijakan dan Efisiensi Anggaran

Penetapan satuan biaya melalui PMK 39/2024 mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan keadilan fiskal antarwilayah.

Dengan adanya standar biaya yang diperbarui setiap tahun, proses perencanaan anggaran perjalanan dinas menjadi lebih terukur dan menghindari potensi pemborosan.

Bagi ASN dan pejabat pelaksana kegiatan, pemahaman terhadap satuan biaya terbaru ini penting untuk:

  • Menyusun anggaran kegiatan dengan tepat dan akurat,
  • Memastikan pertanggungjawaban keuangan yang sesuai aturan, dan
  • Menjalankan prinsip akuntabilitas publik.

Kesimpulan

PMK Nomor 39 Tahun 2024 menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri tahun anggaran 2025, secara lengkap Anda bisa mendownloadnya di: https://ppiddjkn.kemenkeu.go.id/storage/20250701-5804.pdf

Dengan memahami satuan biaya uang harian dan uang representasi ini, setiap instansi pemerintah dapat mengelola anggaran lebih transparan dan efisien, tanpa mengurangi kesejahteraan pegawai pelaksana.

Kebijakan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan berbasis kinerja.

Dengan penerapan yang tepat, perjalanan dinas bukan hanya formalitas, tetapi menjadi sarana peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang berkualitas.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050