Daftar SBM Biaya Konsumsi Rapat dan Pertemuan TA 2025 Lengkap per Provinsi Berdasarkan PMK Nomor 39 Tahun 2024

24 Oktober 2025 14:00
Bagikan :
Rincian SBM Konsumsi Rapat 2025: Daftar Lengkap per Provinsi (AI/DoyanDuit)

DOYANDUIT – Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2025.

Salah satu komponen penting dalam regulasi ini adalah satuan biaya konsumsi rapat dan pertemuan, yang digunakan sebagai dasar penganggaran di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Satuan biaya konsumsi ini mencakup makanan utama dan kudapan (snack) beserta minuman untuk kegiatan rapat, baik rapat koordinasi tingkat tinggi maupun rapat biasa yang dilaksanakan secara luring (offline) dengan durasi minimal dua jam.

Jenis Rapat dan Ketentuan Umum

Dalam PMK 39 Tahun 2024, satuan biaya konsumsi dibedakan menjadi dua kategori utama:

1. Rapat Koordinasi Tingkat Menteri/Eselon I/Setara

Rapat koordinasi tingkat tinggi melibatkan pejabat setingkat Menteri, Eselon I, atau pejabat yang setara.

  • Satuan biaya makan: Rp118.000 per orang per kali
  • Satuan biaya kudapan (snack): Rp53.000 per orang per kali

2. Rapat Biasa

Rapat biasa mencakup kegiatan koordinasi dan pertemuan yang melibatkan pegawai dari satuan kerja atau unit lain, baik antar-eselon II maupun lintas instansi.

Konsumsi rapat dapat diberikan dalam dua bentuk:

  • Makanan dan kudapan (termasuk minuman): bila melibatkan unit eselon I lain, kementerian/lembaga lain, atau pihak eksternal.
  • Hanya kudapan dan minuman: bila melibatkan satuan kerja (satker) atau unit eselon II lainnya dalam satu instansi.

Daftar SBM Biaya Konsumsi Rapat per Provinsi Tahun Anggaran 2025

Berikut daftar satuan biaya konsumsi rapat biasa berdasarkan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 39 Tahun 2024:

No Provinsi Makan (Rp/orang/kali) Kudapan (Rp/orang/kali)
1 Aceh 51.000 21.000
2 Sumatra Utara 47.000 17.000
3 Riau 52.000 18.000
4 Kepulauan Riau 44.000 25.000
5 Jambi 54.000 19.000
6 Sumatra Barat 45.000 19.000
7 Sumatra Selatan 63.000 19.000
8 Lampung 43.000 21.000
9 Bengkulu 48.000 16.000
10 Bangka Belitung 48.000 19.000
11 Banten 54.000 21.000
12 Jawa Barat 54.000 22.000
13 DKI Jakarta 57.000 24.000
14 Jawa Tengah 69.000 17.000
15 D.I. Yogyakarta 59.000 17.000
16 Jawa Timur 49.000 23.000
17 Bali 52.000 22.000
18 Nusa Tenggara Barat 51.000 19.000
19 Nusa Tenggara Timur 52.000 22.000
20 Kalimantan Barat 51.000 17.000
21 Kalimantan Tengah 42.000 16.000
22 Kalimantan Selatan 51.000 18.000
23 Kalimantan Timur 48.000 27.000
24 Kalimantan Utara 53.000 22.000
25 Sulawesi Utara 59.000 27.000
26 Gorontalo 45.000 16.000
27 Sulawesi Barat 54.000 22.000
28 Sulawesi Selatan 59.000 26.000
29 Sulawesi Tengah 48.000 19.000
30 Sulawesi Tenggara 49.000 22.000
31 Maluku 64.000 25.000
32 Maluku Utara 63.000 26.000
33 Papua 62.000 33.000
34 Papua Barat 62.000 28.000
35 Papua Barat Daya 62.000 28.000
36 Papua Tengah 62.000 33.000
37 Papua Selatan 92.000 49.000
38 Papua Pegunungan 93.000 42.000

Ketentuan Tambahan dan Toleransi Daerah Tertentu

Dalam Lampiran I PMK 39 Tahun 2024, terdapat toleransi pengusulan satuan biaya lebih tinggi dari ketentuan provinsi bagi kabupaten dengan kondisi geografis dan logistik tertentu.

Berikut ringkasannya:

No Provinsi Kabupaten Toleransi
1 Sumatra Barat Kep. Mentawai 133% dari satuan biaya provinsi
2 Kepulauan Riau Kep. Anambas 130% dari satuan biaya provinsi
3 Papua Barat Pegunungan Arfak 132% dari satuan biaya provinsi
4 Papua Memberamo Raya 139% dari satuan biaya provinsi
5 Papua Pegunungan Pegunungan Bintang, Tolikara, Memberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya 133โ€“161% dari satuan biaya provinsi
6 Papua Tengah Puncak Jaya, Paniai, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai 147โ€“320% dari satuan biaya provinsi
7 Papua Barat Daya Tambrauw, Maybrat, Raja Ampat 147โ€“175% dari satuan biaya provinsi

Pemberian toleransi ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan tingginya biaya logistik dan keterbatasan akses di wilayah kepulauan maupun daerah pegunungan.

Daftar SBM biaya konsumsi rapat dan pertemuan tahun anggaran 2025 dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyusun anggaran kegiatan.

Dengan adanya penetapan nilai satuan yang jelas per provinsi, pelaksanaan kegiatan dapat berlangsung lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan standar nasional.

Dengan memahami ketentuan ini, ASN dan bendahara kegiatan dapat menyusun anggaran dengan lebih akurat dan sesuai regulasi yang berlaku.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050