
DOYANDUIT – Pemerintah resmi mencabut izin pengelolaan kawasan hutan terhadap 28 perusahaan di Pulau Sumatra dengan total luas mencapai lebih dari 1 juta hektare.
Langkah tegas ini diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari aktivitas di luar batas izin hingga penggunaan kawasan lindung.
Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang dipimpin dari London pada Senin (19/1/2026). Hasil rapat kemudian diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta.
“Berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH, Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Prasetyo.
Ragam Pelanggaran yang Ditemukan Satgas PKH
Berdasarkan pemaparan resmi pemerintah, pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut meliputi:
- Kegiatan usaha di luar batas konsesi
- Operasi di kawasan terlarang, termasuk hutan lindung
- Pelanggaran tata ruang
- Tidak dipenuhinya kewajiban administratif dan finansial kepada negara
Prasetyo menegaskan, sebagian perusahaan juga menunggak kewajiban pajak dan iuran kehutanan yang seharusnya dibayarkan sesuai perizinan.
Langkah penertiban ini dinilai sebagai salah satu operasi penegakan hukum kehutanan terbesar dalam satu dekade terakhir, dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, BPKP, TNI, hingga unsur penegak hukum lainnya.
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
22 Pemegang PBPH (Total 1.010.991 ha)
Aceh
- PT Aceh Nusa Indrapuri – 97.905 ha
- PT Rimba Timur Sentosa – 6.250 ha
- PT Rimba Wawasan Permai – 6.120 ha
Sumatra Barat
- PT Minas Pagi Lumber – 78.000 ha
- PT Biomass Andalan Energi – 19.875 ha
- PT Bukit Raya Mudisa – 28.617 ha
- PT Dhara Silva Lestari – 15.357 ha
- PT Sukses Jaya Wood – 1.584 ha
- PT Salaki Suksma Sejahtera – 47.605 ha
Sumatra Utara
- PT Anugerah Rimba Makmur – 49.629 ha
- PT Barumun Raya Padang Langkat – 14.800 ha
- PT Gunung Raya Utama Timber – 106.930 ha
- PT Hutan Barumun Perkasa – 11.845 ha
- PT Multi Siblga Timber – 28.670 ha
- PT Panei Lika Sejahtera – 12.264 ha
- PT Putra Lika Perkasa – 10.000 ha
- PT Sinar Baranta Indah – 5.197 ha
- PT Sumatera Riang Lestari – 173.971 ha
- PT Sumatera Sylva Lestari – 42.530 ha
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun – 2.786 ha
- PT Teluk Nauli – 83.143 ha
- PT Toba Pulp Lestari Tbk – 167.912 ha
6 Perusahaan Non-Kehutanan
- PT Ika Bina Agro Wisesa (perkebunan) – Aceh
- CV Rimba Jaya (PBPHHK) – Aceh
- PT Agincourt Resources (pertambangan) – Sumatra Utara
- PT North Sumatra Hydro Energy (PLTA) – Sumatra Utara
- PT Perkebunan Pelalu Raya (perkebunan) – Sumatra Barat
- PT Inang Sari (perkebunan) – Sumatra Barat
Emiten BEI dan Konglomerasi yang Terdampak
Dalam daftar 28 perusahaan tersebut, terdapat sejumlah nama besar dan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
1. PT Agincourt Resources (PTAR)
PTAR merupakan operator Tambang Emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Perusahaan ini adalah anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR) melalui PT Danusa Tambang Nusantara, dengan kepemilikan saham sebesar 95 persen.
Tambang Martabe memiliki area operasional sekitar 479 hektare dan telah berproduksi sejak 2012. Hingga kuartal III 2025, Martabe tercatat menyumbang pendapatan sekitar Rp10,3 triliun bagi UNTR, menjadikannya salah satu aset strategis di lini bisnis pertambangan emas grup Astra.
Pengumuman pencabutan izin langsung berdampak ke pergerakan saham emiten terkait pada perdagangan Rabu (21/1/2026).
- Saham PT United Tractors Tbk (UNTR) sempat anjlok hingga 14,93 persen ke level Rp27.200 pada pembukaan perdagangan.
- Saham induknya, PT Astra International Tbk (ASII), turut terkoreksi hingga 13,40 persen ke posisi Rp6.300.
2. PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU)
Emiten kehutanan yang telah melantai di bursa sejak 1990 ini kehilangan izin konsesi seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara.
INRU dikenal sebagai produsen bubur kertas dan pengelola hutan tanaman industri, serta kerap menjadi sorotan publik terkait konflik lahan dan pengelolaan kawasan hutan.
Jauh sebelum keputusan tersebut diumumkan, Bursa Efek Indonesia telah lebih dulu menghentikan sementara perdagangan saham INRU sejak 17 Desember 2025, seiring terhentinya kegiatan operasional perseroan.
Data pasar menunjukkan terdapat sekitar 73,97 juta saham publik, setara 5,32 persen dari total saham beredar, yang hingga kini masih berada dalam status suspensi.
Dengan harga saham terakhir di kisaran Rp590 per lembar, nilai saham publik yang tidak dapat diperdagangkan diperkirakan mencapai sekitar Rp43,6 miliar.
Dalam tiga bulan terakhir, kinerja saham INRU tercatat mengalami penurunan hampir 20 persen, di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu kerusakan lingkungan di Sumatra yang dikaitkan dengan aktivitas industri kehutanan.
3. Afiliasi APRIL Group
Pencabutan izin juga menyasar perusahaan yang terafiliasi dengan APRIL Group, yakni:
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
Kedua entitas tersebut merupakan pemain lama dalam industri hutan tanaman industri di Sumatra dengan cakupan konsesi yang luas.