Marketplace Mulai Pungut PPh 22 0,5% Seller Online, Berikut Hal yang Wajib Diketahui Penjual Sesuai PMK 37 Tahun 2025

2 Juli 2026 10:00
Bagikan :
PMK 37 Tahun 2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh marketplace yang ditunjuk DJP. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Banyak penjual online sempat khawatir setelah muncul informasi mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Sebagian mengira pemerintah memperkenalkan pajak baru untuk seller e-commerce. Faktanya tidak demikian.

Melalui PMK 37 Tahun 2025, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan kata lain, jenis pajaknya tetap sama, hanya cara pemungutannya yang berubah.

Bagi pelaku usaha yang berjualan di marketplace, memahami aturan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melihat potongan pajak pada laporan penjualan.

Apa Itu PPh 22 Marketplace?

PPh Pasal 22 dalam PMK 37 Tahun 2025 dikenakan atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi yang dilakukan melalui sistem elektronik atau marketplace.

Marketplace yang memenuhi kriteria tertentu nantinya akan ditunjuk sebagai pemungut pajak. Setelah mendapatkan penunjukan dari DJP, platform tersebut mulai memungut PPh Pasal 22 pada bulan berikutnya.

Dalam praktiknya, seller tidak lagi perlu menyetor sendiri bagian pajak tersebut untuk transaksi yang sudah dipungut marketplace.

Berapa Besar PPh 22 yang Dipungut?

Tarif yang dikenakan adalah 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan atau invoice transaksi.

Perlu dicatat, dasar pengenaan pajak ini:

  • Tidak termasuk PPN dan PPnBM
  • Mengacu pada nilai penjualan sebelum potongan tertentu
  • Dihitung dari peredaran bruto yang diterima seller

Banyak seller mengira tarif tersebut dihitung setelah diskon atau berbagai potongan lainnya. Padahal dijelaskan bahwa peredaran bruto dihitung sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan sejenis.

Seller dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dipungut

Ini menjadi salah satu poin yang paling banyak ditanyakan pelaku UMKM.

Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, asalkan telah menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada platform tempat berjualan.

Aturan yang sama berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).

Berdasarkan pengalaman sejumlah pelaku usaha kecil, bagian administrasi seperti pengiriman surat pernyataan sering kali justru menjadi tahap yang terlewat. Akibatnya, pemungutan tetap berjalan meskipun omzet sebenarnya belum mencapai batas Rp500 juta.

Data Seller Wajib Diperbarui

Marketplace membutuhkan identitas perpajakan yang valid untuk menjalankan mekanisme pemungutan.

Seller perlu memastikan data berikut sudah tersedia:

  • NPWP 16 digit
  • NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP
  • Alamat korespondensi yang sesuai

Dalam beberapa kasus, kendala muncul karena akun toko sudah lama dibuat sementara data perpajakan belum diperbarui. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan masalah saat proses verifikasi atau pelaporan pajak.

Apakah Uang Pajak yang Dipungut Hilang?

Tidak.

PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace tetap menjadi hak kredit pajak bagi seller sesuai status perpajakannya.

Jika Menggunakan Tarif Umum
PPh 22 dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan sebagai pengurang pajak yang terutang.

Jika Menggunakan PPh Final
Pungutan tersebut dianggap sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. Artinya, dana yang dipotong tidak hilang begitu saja, melainkan diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan seller.

Invoice Kini Menjadi Bukti Pungut Pajak

Kabar baiknya, seller tidak perlu meminta dokumen tambahan setiap kali terjadi pemungutan.

Menurut ketentuan DJP, invoice atau dokumen tagihan yang diterbitkan marketplace sudah dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22.

Karena itu, menyimpan arsip invoice secara rapi menjadi semakin penting, terutama saat proses pelaporan pajak tahunan.

Transaksi yang Tidak Dipungut PPh 22

Tidak semua transaksi marketplace terkena pemungutan ini.

Berikut beberapa pengecualian yang disebutkan DJP:

Jenis Transaksi Status
Penjualan pulsa dan kartu perdana Tidak dipungut
Jasa ekspedisi mitra aplikasi perorangan Tidak dipungut
Penjualan emas dan perhiasan tertentu Tidak dipungut
Pengalihan hak atas tanah dan bangunan Tidak dipungut
Seller dengan omzet sampai Rp500 juta yang telah menyerahkan surat pernyataan Tidak dipungut
Pemegang SKB Tidak dipungut

Daftar tersebut penting diperhatikan karena masih banyak seller yang mengira seluruh transaksi marketplace otomatis terkena pemungutan.

Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Walaupun marketplace sudah memungut PPh Pasal 22 secara otomatis, kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap melekat pada wajib pajak.

Sistem perpajakan Indonesia masih menggunakan prinsip self assessment. Artinya, wajib pajak tetap bertanggung jawab menghitung, mencocokkan, dan melaporkan seluruh penghasilannya.

Contoh Perhitungan PPh 22 Marketplace 0,5%

Salah satu kebingungan yang paling sering muncul adalah cara menghitung potongan pajak yang dilakukan marketplace.

Menurut PMK 37 Tahun 2025, dasar pengenaan pajak adalah peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan pembeli dan tidak termasuk PPN maupun PPnBM. Artinya, pajak dihitung dari nilai penjualan sebelum berbagai potongan tertentu.

Simulasi 1: Seller dengan Omzet di Atas Rp500 Juta

Misalnya seorang penjual elektronik memperoleh penjualan Rp20 juta dalam satu transaksi.

Keterangan Nilai
Nilai penjualan Rp20.000.000
Tarif PPh 22 0,5%
Pajak dipungut marketplace Rp100.000

Dalam transaksi tersebut, marketplace akan memungut Rp100.000 dan menyetorkannya ke negara.

Dana tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh Final sesuai status wajib pajak.

Simulasi 2: Omzet Baru Melewati Rp500 Juta di Tengah Tahun

Kasus ini cukup sering dialami UMKM yang sedang berkembang.

Dalam contoh resmi DJP, seorang penjual memiliki dua toko di marketplace berbeda.

Bulan Marketplace A Marketplace B Akumulasi Omzet
Januari Rp100 juta Rp50 juta Rp150 juta
Februari Rp75 juta Rp125 juta Rp350 juta
Maret Rp110 juta Rp100 juta Rp560 juta

Pada akhir Maret, total omzet sudah mencapai Rp560 juta sehingga melewati batas Rp500 juta. Setelah itu seller wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace paling lambat akhir bulan tersebut.

Akibatnya, mulai periode berikutnya marketplace dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen.

Punya Banyak Toko Online? Omzet Tetap Digabung

Banyak seller mengira batas Rp500 juta dihitung per toko.

Padahal tidak demikian.

Menurut penjelasan DJP, yang dihitung adalah total peredaran bruto seluruh usaha milik wajib pajak, baik toko online maupun toko offline.

Artinya:

  • Shopee Rp250 juta
  • Tokopedia Rp150 juta
  • TikTok Shop Rp100 juta
  • Toko fisik Rp75 juta

Total omzet yang dihitung adalah Rp575 juta. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak dianggap telah melewati ambang Rp500 juta.

Ini menjadi poin penting karena cukup banyak pelaku UMKM yang hanya menghitung omzet per marketplace.

Kenapa Pemerintah Menunjuk Marketplace sebagai Pemungut?

Secara sederhana, DJP ingin membuat proses administrasi pajak digital menjadi lebih efisien.

Sebelumnya seluruh kewajiban pembayaran dilakukan sendiri oleh penjual. Kini sebagian proses dipindahkan ke marketplace yang memiliki data transaksi lebih lengkap.

Dari sisi pemerintah, model ini dianggap mampu:

  • meningkatkan kepatuhan pajak,
  • mengurangi kesalahan pelaporan,
  • mempercepat pengawasan transaksi digital,
  • dan menyederhanakan administrasi seller.

Namun seller tetap bertanggung jawab atas pelaporan pajaknya sendiri melalui SPT Tahunan.

Apa yang Terjadi Jika Seller Belum Punya NPWP?

Seller yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak di Indonesia diwajibkan memiliki NPWP atau mengaktifkan NIK menjadi NPWP. Selain itu, seller juga diminta mengaktifkan kode otorisasi pada sistem Coretax.

Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha kecil baru menyadari pentingnya NPWP setelah diminta marketplace memperbarui data akun.

Karena itu, sebelum kebijakan ini diterapkan penuh oleh masing-masing platform, sebaiknya seller mulai memastikan data perpajakannya sudah sesuai.

Masalah yang Berpotensi Muncul saat Implementasi

Berdasarkan pola implementasi kebijakan serupa di masa lalu, ada beberapa kendala yang kemungkinan akan ditemui seller:

Masalah Penyebab Solusi
Pajak tetap dipungut meski omzet kecil Belum mengirim surat pernyataan Segera unggah surat pernyataan ke marketplace
Data NPWP tidak terbaca Data akun belum diperbarui Sinkronisasi data perpajakan
Bingung melihat potongan di invoice Perubahan sistem marketplace Pelajari rincian laporan transaksi
Selisih perhitungan pajak Ada retur atau pembatalan transaksi Cek dokumen pembetulan dan bukti pungut tambahan

 

Penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukanlah pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan yang dirancang agar administrasi perpajakan transaksi digital lebih tertata.

Bagi seller online, fokus utama saat ini adalah memastikan data perpajakan sudah benar, memahami status omzet usaha, serta menyimpan invoice sebagai bukti pemungutan pajak.

Seiring berkembangnya ekosistem perdagangan digital di Indonesia, kemungkinan besar integrasi antara marketplace, Coretax, dan sistem pelaporan pajak akan semakin erat.

Karena itu, memahami aturan sejak awal dapat membantu pelaku usaha menghindari kebingungan saat kebijakan ini mulai diterapkan secara luas.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050