Masa Aktif Kode Billing Coretax Diperpanjang Jadi 14 Hari, Ini Penjelasan Resmi DJP

18 Desember 2025 11:00
Bagikan :
Mulai 17 Desember 2025, Kode Billing Pajak Berlaku 336 Jam

DOYANDUIT – Perubahan penting datang dari sistem administrasi perpajakan Indonesia. Mulai 17 Desember 2025, masa aktif kode billing Coretax resmi diperpanjang dari semula 7 hari menjadi 14 hari sejak kode diterbitkan.

Kebijakan ini memberikan ruang waktu yang lebih longgar bagi Wajib Pajak dalam menyelesaikan pembayaran atau penyetoran pajak tanpa khawatir kode billing kedaluwarsa di tengah proses administrasi.

Kebijakan tersebut diumumkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025.

Langkah ini sekaligus menjawab banyak masukan dari Wajib Pajak yang selama ini mengalami kendala teknis maupun administratif saat melakukan pembayaran pajak menggunakan sistem Coretax.

Apa Itu Kode Billing Coretax?

Kode billing adalah identitas pembayaran pajak yang dihasilkan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Kode ini wajib digunakan ketika Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran pajak melalui bank, kantor pos, atau kanal pembayaran resmi lainnya.

Sebelum adanya kebijakan terbaru ini, kode billing hanya berlaku selama:

  • 168 jam (7 x 24 jam) sejak diterbitkan

Jika dalam rentang waktu tersebut pembayaran belum dilakukan, kode billing otomatis kedaluwarsa dan harus dibuat ulang.

Perubahan Penting Masa Aktif Kode Billing

Melalui pengumuman terbaru, DJP menetapkan perpanjangan masa aktif sebagai berikut:

  • Sebelumnya: 168 jam (7 hari)
  • Sekarang: 336 jam (14 hari) sejak kode billing diterbitkan

Perpanjangan ini berlaku untuk seluruh kode billing yang dibuat mulai 17 Desember 2025.

Perubahan ini terbilang signifikan, terutama bagi Wajib Pajak badan, pelaku usaha lintas negara, maupun pihak yang proses pembayarannya melibatkan banyak tahapan internal.

Alasan DJP Memperpanjang Masa Aktif Kode Billing

Dalam pengumumannya, DJP menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan untuk mencegah kegagalan pembayaran akibat keadaan kahar (force majeure) yang kerap terjadi dalam praktik.

Beberapa kondisi yang sering dialami Wajib Pajak antara lain:

  • Kendala jaringan atau infrastruktur internet
  • Proses administrasi internal yang kompleks, terutama yang melibatkan pihak ketiga
  • Prosedur pembayaran pajak lintas negara dengan rantai perbankan internasional
  • Rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama

Kondisi-kondisi tersebut dinilai dapat membuat masa aktif 7 hari menjadi tidak memadai, sehingga berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sebagaimana tertuang dalam pengumuman resmi, DJP menilai perlu adanya kebijakan khusus untuk menjaga keberhasilan pembayaran dan memberikan kepastian layanan bagi Wajib Pajak.

Dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 disebutkan:

“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi dan untuk mencegah kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing, perlu ditetapkan perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 336 jam sejak kode diterbitkan.”

Pernyataan ini menegaskan bahwa fokus utama kebijakan adalah peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan hak Wajib Pajak.

Dampak Positif bagi Wajib Pajak

Perpanjangan masa aktif kode billing membawa sejumlah manfaat nyata, di antaranya:

  • Memberikan fleksibilitas waktu pembayaran
  • Mengurangi risiko pembuatan ulang kode billing
  • Menekan potensi keterlambatan pembayaran akibat faktor non-teknis
  • Meningkatkan kepastian administrasi, terutama di periode libur panjang

Menurut pengamatan banyak praktisi pajak, kebijakan ini juga membantu meningkatkan kepatuhan karena proses pembayaran menjadi lebih realistis dengan kondisi lapangan.

Berlaku Sejak Kapan?

Penting untuk dicatat, perpanjangan ini tidak berlaku surut. Artinya:

  • Hanya kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025 yang otomatis memiliki masa aktif 14 hari
  • Kode billing yang diterbitkan sebelum tanggal tersebut tetap mengikuti ketentuan lama

Oleh karena itu, Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan tanggal penerbitan kode billing saat melakukan pembayaran.

Secara kebijakan, langkah DJP ini bisa dipandang sebagai respons adaptif terhadap realitas administrasi modern yang semakin kompleks.

Dengan sistem Coretax yang terus berkembang, fleksibilitas waktu menjadi faktor penting agar teknologi benar-benar mempermudah, bukan justru menambah beban administratif.

Bagi Wajib Pajak yang rutin berurusan dengan pembayaran pajak, perubahan ini memberi napas lega, terutama di akhir tahun yang kerap beririsan dengan libur nasional dan penutupan operasional perbankan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050