Mengatasi Gagal Sinkron SKP Ruang GTK ke e-Kinerja 2025, Ini Cara Cetak SKP yang Benar

3 Januari 2026 17:00
Bagikan :
Ilustrasi sinkronisasi SKP Ruang GTK ke e-Kinerja ASN tahun 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Gagal sinkron SKP Ruang GTK ke e-Kinerja 2025 menjadi keluhan banyak guru ASN dan PPPK di awal tahun ini. Masalah ini membuat SKP tidak bisa dikirim, bahkan tidak muncul sama sekali di menu e-Kinerja, sehingga proses penilaian kinerja terhambat.

Berdasarkan pengamatan di lapangan dan pengalaman sejumlah pengguna, kendala ini paling sering dialami oleh PPPK yang memiliki riwayat mutasi penempatan atau perubahan unit kerja administratif. Sistem menolak sinkronisasi karena data organisasi belum sepenuhnya selaras.

Jika Anda mengalami kondisi serupa, penting untuk memahami bahwa masalah ini bukan kesalahan pengisian SKP, melainkan berkaitan langsung dengan validasi data by system.

Penyebab Utama Sinkron SKP Ruang GTK Gagal

1. Data UNOR Tidak Sesuai

UNOR (Unit Organisasi) adalah kunci utama sinkronisasi. Jika UNOR di e-Kinerja berbeda dengan data di sistem kepegawaian nasional, maka tombol sinkron Ruang GTK tidak akan muncul.

“Jika UNOR belum sesuai, maka fitur sinkron Ruang GTK otomatis tidak aktif di SKP,” ujar tutorial dalam kanal YouTube ABA Channel.

2. Riwayat Mutasi PPPK

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak dapat dimutasi lintas lembaga secara struktural. Meski secara fisik ditempatkan di lokasi baru, data induk tetap merujuk ke lembaga awal berdasarkan SPMT.

Akibatnya, sistem membaca ada ketidaksesuaian unit kerja.

3. Fitur Sinkron Belum Diaktifkan Admin

Dalam beberapa kasus, fitur sinkron Ruang GTK belum ditambahkan oleh admin instansi pada akun e-Kinerja pengguna.

Cara Mengatasi Gagal Sinkron SKP Ruang GTK 2025

Langkah 1: Masuk ke ASN Digital

  1. Login ke ASN Digital
  2. Masukkan username dan password
  3. Pilih layanan Layanan Individu
  4. Klik menu e-Kinerja

Pastikan Anda menggunakan akun resmi milik pribadi.

Langkah 2: Cek dan Perbaiki UNOR

  1. Masuk ke menu Profil
  2. Periksa bagian UNOR
  3. Jika tidak sesuai, klik Edit Profil

Untuk guru di lingkungan Pemprov, UNOR biasanya menggunakan format UPT, misalnya:

  • UPT SMA Negeri
  • UPT SMP Negeri

Pastikan:

  • Unit kerja benar
  • Jabatan sesuai
  • Golongan sudah tepat

Klik OK untuk menyimpan.

Langkah 3: Lakukan Sinkronisasi CSN

Setelah profil diperbarui:

  1. Klik Sinkronisasi CSN
  2. Pastikan data UNOR di e-Kinerja dan CSN sudah sama
  3. Konfirmasi dengan klik OK

Tahap ini penting agar sistem membaca data terbaru.

Langkah 4: Cek Munculnya Fitur Sinkron Ruang GTK

Masuk ke menu SKP dan lakukan:

  • Refresh halaman
  • Cek apakah tombol Sinkron Ruang GTK sudah muncul

Dalam banyak kasus, tombol ini baru tampil setelah reload sistem.

Langkah 5: Sinkron SKP Ruang GTK Tahun 2025

Jika tombol sudah tersedia:

  1. Klik Sinkron Ruang GTK
  2. Pilih Tahun 2025
  3. Klik Sinkron Data SKP
  4. Konfirmasi OK

Jika berhasil, data SKP akan langsung muncul tanpa perlu input manual.

Penting: Jangan Input SKP Secara Manual

SKP 2025 wajib bersumber dari Ruang GTK dan ditarik otomatis oleh sistem e-Kinerja. Menambahkan SKP secara manual berisiko:

  • Data tidak valid
  • Penilaian tidak terbaca
  • Masalah saat evaluasi akhir tahun

Input manual hanya diperbolehkan pada kasus periodik tertentu, bukan untuk penilaian akhir tahun berjalan.

Jika Fitur Sinkron Tetap Tidak Muncul

Jika setelah semua langkah di atas fitur masih tidak tersedia:

  • Segera hubungi admin instansi induk
  • Minta aktivasi fitur SKP pada akun e-Kinerja
  • Pastikan UNOR sudah disesuaikan oleh admin pusat

Masalah ini tidak bisa diselesaikan sendiri jika kewenangan ada di level instansi.

 

Gagal sinkron SKP Ruang GTK ke e-Kinerja 2025 umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian UNOR, riwayat mutasi PPPK, atau fitur yang belum diaktifkan admin.

Solusinya bukan menambah SKP manual, melainkan memastikan data profil benar dan sinkronisasi dilakukan sesuai prosedur sistem.

Dengan memahami alur ini sejak awal, Anda bisa menghindari kendala teknis dan memastikan SKP 2025 dapat dicetak tanpa hambatan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050