
DOYANDUIT – Pemerintah resmi memperkuat mekanisme pengawasan pajak melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Aturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini menjadi payung hukum baru bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan fungsi pembinaan sekaligus pengawasan perpajakan.
Sejak sistem self assessment diterapkan, wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.
Namun, kepercayaan tersebut tetap harus diimbangi dengan pengawasan yang adil, terukur, dan berbasis data agar kepatuhan dapat terjaga secara berkelanjutan.
Dalam pertimbangan resmi beleid tersebut ditegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ruang Lingkup Pengawasan dalam PMK 111/2025
PMK ini membagi pengawasan kepatuhan pajak ke dalam tiga ruang lingkup utama yang saling melengkapi, yaitu:
1. Pengawasan Wajib Pajak Terdaftar
Pengawasan ini menyasar wajib pajak yang telah memiliki NPWP atau NIK yang telah diaktivasi sebagai NPWP. Ruang lingkupnya meliputi:
- Pelaporan usaha dan tempat kegiatan usaha
- Pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pembayaran, pemungutan, dan penyetoran pajak
- Penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan
2. Pengawasan Wajib Pajak Belum Terdaftar
Bagi pihak yang belum terdaftar, DJP melakukan pengawasan sejak timbulnya kewajiban perpajakan, dengan fokus pada:
- Kewajiban pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK
- Pemenuhan kewajiban pembayaran pajak
- Penyampaian SPT sejak awal kewajiban muncul
3. Pengawasan Wilayah
Selain individu atau badan, PMK ini juga membuka ruang pengawasan berbasis wilayah untuk mendeteksi potensi pajak yang belum tergarap secara optimal.
Jenis Pajak yang Masuk Objek Pengawasan
Pengawasan kepatuhan dilakukan berbasis data dan/atau informasi yang dimiliki DJP dan mencakup hampir seluruh jenis pajak yang dikelola, antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Karbon
- Jenis pajak lain yang diadministrasikan DJP
Pendekatan berbasis data ini dinilai lebih objektif dan meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Tahapan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
PMK 111/2025 mengatur tahapan pengawasan secara berjenjang dan proporsional, dimulai dari pendekatan persuasif hingga tindakan lanjutan.
Permintaan Penjelasan Data (SP2DK)
Tahap awal pengawasan dilakukan melalui permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang selama ini dikenal sebagai SP2DK. DJP meminta klarifikasi apabila terdapat data yang menunjukkan potensi ketidakpatuhan.
Wajib pajak diberikan waktu:
- 14 hari sejak surat disampaikan
- Dapat diperpanjang 7 hari apabila diperlukan
Tanggapan dapat berupa pemenuhan kewajiban pajak atau penjelasan disertai dokumen pendukung.
Pembahasan dan Kunjungan Pajak
Jika tanggapan dinilai belum memadai atau tidak disampaikan, DJP dapat meningkatkan pengawasan ke tahap:
- Pembahasan langsung dengan wajib pajak
- Kunjungan ke tempat tinggal, kedudukan, atau lokasi usaha
Kunjungan hanya dapat dilakukan oleh petugas yang ditugaskan secara resmi dan wajib disertai surat perintah pengawasan.
Imbauan dan Teguran sebagai Instrumen Kepatuhan
Selain klarifikasi data, PMK ini juga mengatur mekanisme imbauan dan teguran.
Dalam Pasal 9 ditegaskan bahwa DJP dapat menyampaikan surat imbauan untuk mendorong kepatuhan sukarela, termasuk terkait:
- Pelaporan SPT
- Pembayaran pajak
- Pengukuhan sebagai PKP
- Pemanfaatan fasilitas perpajakan
Jika imbauan tidak direspons, DJP dapat melanjutkan dengan teguran, terutama bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau melanggar ketentuan perpajakan lainnya.
Hasil Pengawasan dan Tindak Lanjut DJP
Hasil dari pengawasan kepatuhan dapat berujung pada beberapa tindakan administratif, antara lain:
- Perubahan data perpajakan secara jabatan
- Pengukuhan atau pencabutan PKP
- Usulan pemeriksaan pajak
- Pemeriksaan bukti permulaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak selalu berakhir pada pemeriksaan, tetapi bertahap dan berbasis risiko.
Hak Wajib Pajak Tetap Dilindungi
Meski pengawasan diperkuat, PMK 111/2025 juga menegaskan hak wajib pajak. Dalam setiap kunjungan, petugas pajak wajib:
- Menunjukkan identitas dan surat tugas
- Menjelaskan tujuan dan ruang lingkup pengawasan
Sebaliknya, wajib pajak berhak meminta penjelasan atas setiap kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP.