
DOYANDUIT – Wajib Pajak yang menerima Surat Tagihan Pajak (STP) berisi sanksi berupa denda, bunga, atau kenaikan tidak selalu harus menerima sanksi tersebut sebagai keputusan final.
Dalam kondisi tertentu, negara memberikan ruang hukum bagi Wajib Pajak untuk meminta pengurangan bahkan penghapusan sanksi administrasi, sepanjang sanksi itu timbul bukan karena kesalahan Wajib Pajak sendiri.
Hak ini menjadi relevan terutama pada tahun 2025, ketika proses administrasi pajak semakin terdigitalisasi melalui sistem Coretax DJP. Gangguan sistem, perubahan regulasi, hingga kekeliruan administratif dapat berdampak langsung pada kepatuhan formal Wajib Pajak.
Secara hukum, hak tersebut diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024.
Apa Itu Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak?
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak merupakan hak formal Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan agar sanksi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang dikenakan oleh fiskus dapat dihapuskan atau dikurangkan.
Permohonan ini dapat diajukan apabila sanksi tersebut muncul akibat kekhilafan atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis pajak, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Penyuluh Pajak, Rahmatullah Barkat, melalui kanal Telegram FAQ Coretax menjelaskan bahwa negara membuka mekanisme koreksi administratif agar Wajib Pajak tidak dirugikan oleh kondisi di luar kendalinya.
“Wajib Pajak punya hak formal untuk meminta penghapusan sanksi, termasuk denda telat lapor atau telat bayar, selama penyebabnya bukan kesalahan Wajib Pajak sendiri,” ujar Rahmatullah Barkat.
Syarat Pengajuan Penghapusan Sanksi dalam STP
Tidak semua sanksi dapat langsung dimohonkan penghapusan. Untuk sanksi yang tertuang dalam STP, terdapat sejumlah syarat administratif yang harus dipenuhi.
Permohonan dapat diajukan apabila:
- Sanksi administrasi dalam STP belum dilunasi oleh Wajib Pajak
- Pokok pajak yang menjadi dasar penerbitan STP telah dibayar lunas
- Satu surat permohonan hanya diajukan untuk satu STP
- Tidak sedang diajukan permohonan lain, seperti pembatalan atau pengurangan ketetapan pajak, kecuali permohonan tersebut telah dicabut atau tidak dipertimbangkan
- Surat permohonan ditandatangani langsung oleh Wajib Pajak atau kuasa yang sah, dengan melampirkan surat kuasa dan dokumen pendukung
Kelengkapan syarat ini menjadi faktor penting dalam proses penelitian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Mengajukan Penghapusan Sanksi Administrasi via Coretax
Sejak implementasi Coretax DJP, permohonan penghapusan sanksi dapat dilakukan secara digital maupun manual. Wajib Pajak diminta menyampaikan permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia.
Langkah Pengajuan Melalui Coretax
- Masuk ke portal Coretax DJP
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak
- Akses Layanan Administrasi
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pilih layanan AS.26-03 Keberatan Non Keberatan
- Lanjutkan ke Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP)
Dokumen yang Wajib Diunggah
- Alasan permohonan penghapusan sanksi
- Fotokopi STP atau ketetapan pajak terkait
- Bukti pembayaran pokok pajak
- Dokumen pendukung kendala atau peristiwa yang menyebabkan sanksi
- Surat permohonan sesuai format lampiran PMK 118 Tahun 2024. Download di sini -> Format S PSA Lamp C PMK 118 Tahun 2024
Permohonan dapat diajukan maksimal dua kali. Pengajuan kedua harus dilakukan paling lambat tiga bulan sejak keputusan permohonan pertama diterbitkan.
Alasan yang Dapat Diterima untuk Penghapusan Sanksi
PMK 118 Tahun 2024 secara tegas mengatur jenis alasan yang dapat dipertimbangkan oleh DJP. Berdasarkan Pasal 27 ayat (3), sanksi dapat dikurangkan atau dihapuskan apabila timbul akibat:
- Pertama kali dikenakan sanksi administrasi
- Dampak perubahan peraturan perpajakan, setelah enam bulan sejak aturan berlaku
- Kesalahan administrasi dari DJP
- Kesalahan pihak ketiga yang berhubungan langsung dengan kewajiban pajak
- Bencana alam, sosial, atau non-alam
- Gangguan jaringan atau sistem elektronik perpajakan
- Kesepakatan harga transfer
- Kesulitan keuangan Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu
Alasan-alasan tersebut harus dijelaskan secara kronologis dan didukung bukti yang relevan.
Bagaimana Proses DJP Setelah Permohonan Diterima?
Setelah permohonan diterima secara lengkap, DJP akan melakukan penelitian administratif. Dalam proses ini, fiskus dapat meminta klarifikasi atau dokumen tambahan dari Wajib Pajak.
Keputusan atas permohonan akan diterbitkan paling lambat enam bulan sejak permohonan dinyatakan diterima. Hasil keputusan dapat berupa:
- Permohonan dikabulkan seluruhnya
- Permohonan dikabulkan sebagian
- Permohonan ditolak
Keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Wajib Pajak dan menjadi dasar tindak lanjut administrasi berikutnya.
Telat Lapor SPT Akibat Gangguan Sistem, Apakah Bisa Dihapus?
Sanksi akibat keterlambatan pelaporan SPT yang disebabkan gangguan sistem DJP, termasuk error pada Coretax, dapat diajukan penghapusan. Wajib Pajak perlu menjelaskan kronologi secara rinci dan melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar gangguan sistem yang mencantumkan tanggal dan waktu.
Kondisi ini kerap terjadi pada masa pelaporan SPT tahunan. Karena itu, memahami prosedur penghapusan sanksi menjadi penting agar Wajib Pajak tidak menanggung beban administratif yang sebenarnya dapat dikoreksi.
Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak merupakan hak hukum yang sah bagi Wajib Pajak, bukan bentuk keringanan tanpa dasar. Selama sanksi muncul akibat kekhilafan atau faktor di luar kendali Wajib Pajak, permohonan dapat diajukan sesuai ketentuan PMK 118 Tahun 2024.
Dengan melengkapi dokumen secara jelas dan mengikuti prosedur melalui KPP terdaftar atau Coretax DJP dengan kode layanan AS.26-03, Wajib Pajak memiliki peluang untuk mendapatkan keadilan administratif.