NIK Sudah Terdaftar NPWP Padahal Belum Pernah Daftar? Ini Cara Cek NPWP Online Lengkap

15 Desember 2025 13:00
Bagikan :
Ilustrasi proses pengecekan NPWP online melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Pajak. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Beberapa orang baru menyadari Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sudah terdaftar sebagai NPWP saat mencoba mendaftar pajak secara online.

Padahal, merasa tidak pernah mengajukan pendaftaran sebelumnya. Kondisi ini cukup sering terjadi, terutama setelah kebijakan pemadanan NIK dan NPWP diberlakukan secara nasional.

Sejak integrasi data kependudukan dan perpajakan, NIK secara otomatis berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Artinya, meskipun kamu belum pernah mendaftar secara mandiri, sistem pajak bisa saja sudah mencatat data tersebut berdasarkan sinkronisasi data resmi.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi dan meningkatkan akurasi basis data wajib pajak.

Namun, dampaknya memang membuat sebagian masyarakat terkejut saat mendapati status NPWP mereka sudah ada.

Cara Cek NPWP Online Jika NIK Sudah Terdaftar

Jika kamu ingin memastikan kebenaran data tersebut, pengecekan bisa dilakukan secara online melalui sistem resmi DJP. Berdasarkan pengalaman banyak pengguna, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.

1. Login ke Sistem Coretax DJP

Pengecekan detail NPWP mengharuskan login ke sistem Coretax DJP. Jika kamu belum memiliki akun, kamu bisa meminjam akun milik keluarga atau orang terdekat yang sudah terdaftar.

DJP menegaskan bahwa akses data perpajakan hanya bisa dilakukan melalui sistem terautentikasi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi wajib pajak.

Langkah awal:

  • Buka mesin pencari
  • Ketik kata kunci “Coretax login”
  • Pilih situs resmi Coretax Direktorat Jenderal Pajak https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Setujui halaman disclaimer
  • Login menggunakan akun yang tersedia

2. Masuk ke Menu Profil Pengguna

Setelah berhasil login:

  • Klik ikon tiga garis di pojok kanan atas
  • Pilih menu “Portal Saya”
  • Masuk ke “Profil Saya”
  • Pilih “Informasi Umum”
  • Klik tombol Edit

Tahapan ini digunakan untuk mengakses data relasi dan pihak terkait dalam sistem pajak.

3. Tambahkan Pihak Terkait untuk Cek NPWP

Scroll ke bawah hingga menemukan menu “Pihak Terkait”, lalu:

  • Klik Tambah
  • Pilih jenis pihak terkait: Related Party – Perorangan
  • Masukkan NIK (nomor KTP) yang ingin dicek
  • Klik Cari
  • Masukkan ulang NIK untuk konfirmasi

Jika data sudah terdaftar, sistem akan otomatis menampilkan identitas dan informasi perpajakan yang terhubung.

Informasi NPWP yang Bisa Kamu Lihat

Dari hasil pengecekan tersebut, kamu bisa memperoleh data lengkap seperti:

  • Nomor NPWP (sudah dipadankan dengan NIK)
  • Jenis wajib pajak (orang pribadi)
  • Status wajib pajak
    • Aktif
    • Belum aktif / SPDN
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar
  • Tanggal, bulan, dan tahun pendaftaran

Berdasarkan pengamatan pengguna, banyak NPWP yang tercatat sejak belasan tahun lalu, bahkan sebelum sistem digital diperkenalkan secara luas.

Status NPWP Belum Aktif, Apa yang Harus Dilakukan?

Jika status NPWP kamu masih belum aktif, hal ini berarti kamu belum bisa menggunakan layanan pajak secara penuh, seperti:

  • Login akun pribadi DJP
  • Mengunduh kartu NPWP
  • Melaporkan SPT Tahunan secara mandiri

Solusinya adalah melakukan aktivasi NPWP melalui prosedur resmi DJP.

Apakah Data Ini Resmi dan Aman?

Ya. Seluruh informasi yang muncul berasal langsung dari sistem Direktorat Jenderal Pajak. DJP menyatakan bahwa Coretax merupakan kanal resmi untuk mengelola data perpajakan wajib pajak di Indonesia.

Meski demikian, DJP juga mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui dan mengaktifkan data agar tidak mengalami kendala administrasi di kemudian hari.

Kenapa Penting Mengecek Status NPWP Sejak Dini?

Mengetahui status NPWP sejak awal membantu kamu:

  • Menghindari masalah saat melamar kerja
  • Mengurus pinjaman atau kredit
  • Mengikuti seleksi ASN, PPPK, atau beasiswa
  • Memenuhi kewajiban pajak secara tepat

 

Kesimpulan

NIK yang sudah terdaftar sebagai NPWP bukanlah kesalahan sistem, melainkan dampak dari kebijakan pemadanan data nasional. Melalui sistem Coretax DJP, kamu bisa mengecek NPWP secara online, lengkap dengan status pajak, KPP terdaftar, hingga tahun pendaftaran.

Dengan memahami status perpajakan sejak dini, kamu bisa mengambil langkah yang lebih cerdas dan terhindar dari masalah administrasi di masa depan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050