Notifikasi Bupot Sudah Masuk Coretax, tapi SPT Tahunan Masih Kosong? Ini Penjelasan dan Solusinya

8 Februari 2026 09:00
Bagikan :
Ilustrasi bukti potong Coretax tidak muncul di SPT Tahunan PPh OP. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Bukti potong sudah terbit tapi tidak terlihat di SPT Tahunan, situasi ini cukup sering dialami Wajib Pajak pada musim pelaporan SPT Tahunan.

Notifikasi di Coretax sudah masuk, PDF Bukti Potong A1 atau A2 juga tersedia di menu Dokumen Saya, tetapi saat membuka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, datanya seolah “hilang” dan tidak muncul di lampiran.

Padahal, dalam kondisi normal, bukti pemotongan PPh tidak final, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan, akan otomatis ter-prepopulasi di SPT Tahunan. Jika hal ini tidak terjadi, bukan berarti sistem bermasalah atau bukti potong tidak sah. Ada beberapa hal teknis yang memang perlu dipahami.

Berdasarkan ulasan di kanal Telegram FAQ Coretax, mayoritas kasus terjadi karena kesalahan membaca lokasi data atau belum memperhitungkan jeda sistem.

Bagaimana Kondisi Normal Prepopulasi di Coretax?

Dalam alur normal Coretax, Wajib Pajak yang bukti potongnya sudah diterbitkan oleh pemberi penghasilan akan mengalami tiga hal berikut:

  • Menerima notifikasi di menu “Notifikasi Saya”
  • Menerima file PDF Bukti Potong di menu “Dokumen Saya”
  • Melihat data bukti potong terisi otomatis di SPT Tahunan (untuk PPh tidak final)

Jika bukti potong tersebut berkaitan dengan penghasilan dari pekerjaan, data umumnya akan muncul di Lampiran L-1 SPT Tahunan. Namun, di sinilah sering terjadi salah paham.

Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Lampiran SPT

1. Masih Dalam Jeda Waktu Sistem (1×24 Jam)

Coretax tidak selalu memproses data secara instan. Terdapat jeda maksimal 1×24 jam sejak bukti potong diterbitkan agar data benar-benar terbaca di SPT Tahunan.

Solusi praktis:

  • Tunggu hingga 24 jam sejak notifikasi diterima
  • Setelah itu, buka kembali SPT Tahunan
  • Klik ulang tombol “Posting SPT” agar sistem memuat ulang data

Dalam banyak kasus, langkah sederhana ini sudah cukup menyelesaikan masalah.

2. Salah Memahami Lokasi Prepopulasi Bukti Potong

Tidak semua bukti potong muncul di bagian yang sama. Lokasi data sangat bergantung pada jenis penghasilan dan sifat pajaknya.

📄 Lampiran L-1 Bagian D

Bagian ini hanya untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan tertentu, antara lain:

  • Pegawai tetap (BPA1/BPA2) – Kode Objek 21-100-01
  • Penerima pensiun berkala – Kode Objek 21-100-02
  • Pegawai tidak tetap – Kode Objek:
    • 21-100-03
    • 21-100-24
    • 21-100-30
    • 21-100-35

Jika kode objek tidak termasuk daftar ini, wajar bila tidak muncul di Bagian D.

📄 Lampiran L-1 Bagian E

Bagian ini berisi seluruh bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat tidak final, tanpa melihat sumber penghasilannya.

Artinya, meskipun bukan dari pekerjaan sebagai pegawai, bukti potong tetap akan muncul di sini selama sifat pajaknya tidak final.

📄 Lampiran L-2 Bagian A

Bagian ini khusus untuk PPh Final.
Bukti potong PPh Final tidak akan pernah muncul di Lampiran L-1 Bagian E.

Kesalahan yang Paling Sering Terjadi

Banyak Wajib Pajak mengira bukti potong “tidak masuk SPT”, padahal sebenarnya muncul di bagian lain. Oleh karena itu, penting untuk:

  • Tidak terpaku hanya pada satu lampiran
  • Membandingkan SPT dengan isi PDF Bukti Potong
  • Memeriksa kode objek pajak yang tercantum di dokumen

Penghasilan Non-Pekerjaan Tetap Harus Diisi Manual

Hal penting lain yang sering terlewat:
Meski bukti potong otomatis muncul di Lampiran L-1 Bagian E, penghasilan selain pekerjaan tetap harus direkam manual di bagian penghasilan yang sesuai, seperti:

  • Usaha
  • Pekerjaan bebas
  • Penghasilan lainnya

Ini bukan kesalahan sistem, melainkan memang desain pelaporan SPT Tahunan PPh OP.

Langkah agar Tidak Salah Langkah

Agar proses pelaporan lebih lancar, beberapa tips berikut patut diperhatikan:

  • 📥 Unduh PDF Bukti Potong
    Akses melalui Portal Saya → Dokumen Saya di akun Coretax masing-masing
  • 👩‍❤️‍👨 NPWP Istri Gabung Suami
    PDF Bukti Potong istri tetap diunduh dari akun Coretax istri, bukan akun suami
  • 🔄 PDF Tidak Muncul Setelah 1×24 Jam
    Hubungi pemberi penghasilan dan minta mereka:

    • Klik ulang tombol PDF di grid “Telah Diterbitkan”
    • Mengirim ulang PDF bukti potong ke akun Coretax penerima

Bukan Hilang, Tapi Perlu Dipahami

Bukti potong yang tidak langsung terlihat di SPT Tahunan umumnya bukan karena error, melainkan karena:

  • Masih dalam jeda sistem
  • Salah membaca lokasi prepopulasi
  • Perbedaan sifat dan jenis pajak

Dengan memahami struktur Lampiran L-1 dan L-2 serta mencocokkan data dengan PDF Bukti Potong, pelaporan SPT Tahunan akan jauh lebih terkendali. Jika ragu, jangan terburu-buru mengubah data, luangkan waktu untuk cek ulang dan pahami alurnya.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050