
DOYANDUIT – Bukti potong sudah terbit tapi tidak terlihat di SPT Tahunan, situasi ini cukup sering dialami Wajib Pajak pada musim pelaporan SPT Tahunan.
Notifikasi di Coretax sudah masuk, PDF Bukti Potong A1 atau A2 juga tersedia di menu Dokumen Saya, tetapi saat membuka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, datanya seolah “hilang” dan tidak muncul di lampiran.
Padahal, dalam kondisi normal, bukti pemotongan PPh tidak final, terutama yang berkaitan dengan pekerjaan, akan otomatis ter-prepopulasi di SPT Tahunan. Jika hal ini tidak terjadi, bukan berarti sistem bermasalah atau bukti potong tidak sah. Ada beberapa hal teknis yang memang perlu dipahami.
Berdasarkan ulasan di kanal Telegram FAQ Coretax, mayoritas kasus terjadi karena kesalahan membaca lokasi data atau belum memperhitungkan jeda sistem.
Bagaimana Kondisi Normal Prepopulasi di Coretax?
Dalam alur normal Coretax, Wajib Pajak yang bukti potongnya sudah diterbitkan oleh pemberi penghasilan akan mengalami tiga hal berikut:
- Menerima notifikasi di menu “Notifikasi Saya”
- Menerima file PDF Bukti Potong di menu “Dokumen Saya”
- Melihat data bukti potong terisi otomatis di SPT Tahunan (untuk PPh tidak final)
Jika bukti potong tersebut berkaitan dengan penghasilan dari pekerjaan, data umumnya akan muncul di Lampiran L-1 SPT Tahunan. Namun, di sinilah sering terjadi salah paham.
Penyebab Bukti Potong Tidak Muncul di Lampiran SPT
1. Masih Dalam Jeda Waktu Sistem (1×24 Jam)
Coretax tidak selalu memproses data secara instan. Terdapat jeda maksimal 1×24 jam sejak bukti potong diterbitkan agar data benar-benar terbaca di SPT Tahunan.
Solusi praktis:
- Tunggu hingga 24 jam sejak notifikasi diterima
- Setelah itu, buka kembali SPT Tahunan
- Klik ulang tombol “Posting SPT” agar sistem memuat ulang data
Dalam banyak kasus, langkah sederhana ini sudah cukup menyelesaikan masalah.
2. Salah Memahami Lokasi Prepopulasi Bukti Potong
Tidak semua bukti potong muncul di bagian yang sama. Lokasi data sangat bergantung pada jenis penghasilan dan sifat pajaknya.
📄 Lampiran L-1 Bagian D
Bagian ini hanya untuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan tertentu, antara lain:
- Pegawai tetap (BPA1/BPA2) – Kode Objek 21-100-01
- Penerima pensiun berkala – Kode Objek 21-100-02
- Pegawai tidak tetap – Kode Objek:
- 21-100-03
- 21-100-24
- 21-100-30
- 21-100-35
Jika kode objek tidak termasuk daftar ini, wajar bila tidak muncul di Bagian D.
📄 Lampiran L-1 Bagian E
Bagian ini berisi seluruh bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat tidak final, tanpa melihat sumber penghasilannya.
Artinya, meskipun bukan dari pekerjaan sebagai pegawai, bukti potong tetap akan muncul di sini selama sifat pajaknya tidak final.
📄 Lampiran L-2 Bagian A
Bagian ini khusus untuk PPh Final.
Bukti potong PPh Final tidak akan pernah muncul di Lampiran L-1 Bagian E.
Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
Banyak Wajib Pajak mengira bukti potong “tidak masuk SPT”, padahal sebenarnya muncul di bagian lain. Oleh karena itu, penting untuk:
- Tidak terpaku hanya pada satu lampiran
- Membandingkan SPT dengan isi PDF Bukti Potong
- Memeriksa kode objek pajak yang tercantum di dokumen
Penghasilan Non-Pekerjaan Tetap Harus Diisi Manual
Hal penting lain yang sering terlewat:
Meski bukti potong otomatis muncul di Lampiran L-1 Bagian E, penghasilan selain pekerjaan tetap harus direkam manual di bagian penghasilan yang sesuai, seperti:
- Usaha
- Pekerjaan bebas
- Penghasilan lainnya
Ini bukan kesalahan sistem, melainkan memang desain pelaporan SPT Tahunan PPh OP.
Langkah agar Tidak Salah Langkah
Agar proses pelaporan lebih lancar, beberapa tips berikut patut diperhatikan:
- 📥 Unduh PDF Bukti Potong
Akses melalui Portal Saya → Dokumen Saya di akun Coretax masing-masing - 👩❤️👨 NPWP Istri Gabung Suami
PDF Bukti Potong istri tetap diunduh dari akun Coretax istri, bukan akun suami - 🔄 PDF Tidak Muncul Setelah 1×24 Jam
Hubungi pemberi penghasilan dan minta mereka:- Klik ulang tombol PDF di grid “Telah Diterbitkan”
- Mengirim ulang PDF bukti potong ke akun Coretax penerima
Bukan Hilang, Tapi Perlu Dipahami
Bukti potong yang tidak langsung terlihat di SPT Tahunan umumnya bukan karena error, melainkan karena:
- Masih dalam jeda sistem
- Salah membaca lokasi prepopulasi
- Perbedaan sifat dan jenis pajak
Dengan memahami struktur Lampiran L-1 dan L-2 serta mencocokkan data dengan PDF Bukti Potong, pelaporan SPT Tahunan akan jauh lebih terkendali. Jika ragu, jangan terburu-buru mengubah data, luangkan waktu untuk cek ulang dan pahami alurnya.