Cara Lapor SPT Tahunan ASN PPPK di Coretax dengan Status Nihil, Dari Unduh BPA1 sampai Bukti Lapor

28 Januari 2026 11:00
Bagikan :
Ilustrasi proses pelaporan SPT Tahunan ASN PPPK melalui sistem Coretax DJP dengan status Nihil. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Bagi ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP kini menjadi kewajiban rutin setiap awal tahun.

Berdasarkan pengalaman pendampingan banyak guru PPPK pada pelaporan Tahun Pajak 2025 (lapor 2026), sebagian besar memperoleh status SPT Nihil karena pajak telah dipotong langsung oleh bendahara instansi melalui skema PPh Pasal 21 dengan bukti potong BPA1.

Wajib Pajak orang pribadi yang seluruh pajaknya telah dipotong pihak pemberi kerja dan tidak memiliki penghasilan lain, pada umumnya akan menghasilkan status SPT Nihil sepanjang pengisian data sesuai bukti potong.

Perbedaan Bukti Potong PPPK dan PNS

Sebelum masuk ke langkah teknis, ASN PPPK perlu memahami satu hal krusial:

  • PPPK menggunakan bukti potong BPA1
  • PNS menggunakan bukti potong BPA2

Perbedaan ini menentukan format data penghasilan, PTKP, hingga kredit pajak yang otomatis terbaca di Coretax. Kesalahan memilih jenis bukti potong sering menjadi penyebab status SPT berubah dari Nihil menjadi Kurang Bayar.

Persiapan Sebelum Lapor SPT Nihil

Pastikan tiga hal berikut sudah siap:

  1. Akun Coretax aktif (NIK/NPWP, password, dan kode otorisasi tanda tangan elektronik).
  2. Bukti Potong BPA1 yang diunduh dari menu Portal Saya di Coretax.
  3. Data PTKP sesuai kondisi keluarga, misalnya:
    • TK/0: Tidak kawin, tanpa tanggungan
    • K/0: Kawin, tanpa tanggungan
    • K/1, K/2, K/3: Kawin dengan tanggungan

Berdasarkan praktik lapangan, ketidaksesuaian PTKP dengan BPA1 sering membuat penghitungan otomatis menjadi berbeda dan memicu selisih pajak.

Langkah Lapor SPT Tahunan PPPK di Coretax

1. Login dan Buat Konsep SPT

  1. Akses Coretax DJP dan login menggunakan NIK/NPWP.
  2. Pilih menu SPT → Buat Konsep SPT.
  3. Jenis pajak: PPh Orang Pribadi.
  4. Periode: SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
  5. Model SPT: Normal.

2. Pilih Sumber Penghasilan

  • Pilih Pekerjaan.
  • Pastikan hanya satu pemberi kerja (instansi PPPK).
  • Klik Posting SPT agar data penghasilan otomatis terbaca.

3. Sesuaikan PTKP dengan BPA1

  • Buka bukti potong BPA1.
  • Samakan kode PTKP (misalnya TK/0).
  • Sistem akan otomatis menyesuaikan nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak.

4. Konfirmasi Kredit Pajak

  • Pilih Iya pada pertanyaan “Apakah PPh telah dipotong pihak lain?”.
  • Nilai PPh Pasal 21 akan muncul otomatis dari BPA1.

5. Cek Status SPT

Jika semua angka sesuai, Coretax akan menampilkan:

Status SPT: Nihil

Ini berarti tidak ada pajak kurang bayar maupun lebih bayar.

Mengisi Lampiran Harta

Walau status Nihil, PPPK tetap wajib melaporkan harta. Contoh yang umum diisi:

  • Tabungan di bank
  • Sepeda motor
  • Tanah atau rumah (jika atas nama sendiri)

Isian meliputi:

  • Jenis harta
  • Tahun perolehan
  • Nilai perolehan dan nilai saat ini
  • Lokasi dan kepemilikan

Pengalaman menunjukkan, kelengkapan harta meningkatkan kualitas kepatuhan dan menghindari klarifikasi di kemudian hari.

Tanda Tangan Elektronik dan Bukti Lapor

Setelah semua benar:

  1. Klik Bayar dan Lapor.
  2. Masukkan kode otorisasi (tanda tangan elektronik).
  3. Sistem akan memproses dan menerbitkan:
    • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
    • PDF SPT Tahunan
    • Notifikasi email dari Kementerian Keuangan

Simpan dokumen ini sebagai arsip resmi.

Mengapa Banyak SPT PPPK Berstatus Nihil?

Berdasarkan data praktik 2026, penyebab utama SPT PPPK Nihil antara lain:

  • Penghasilan hanya dari satu instansi
  • Tidak memiliki usaha sampingan
  • Pajak telah dipotong penuh setiap bulan
  • PTKP sesuai kondisi keluarga
  • Tidak ada kredit pajak luar negeri

Dalam bahasa sederhana, kewajiban pajak sudah “lunas” di tingkat pemberi kerja.

Catatan Pengalaman Lapangan

Dalam pengalaman beberapa guru PPPK, kesalahan yang sering terjadi adalah:

  • Salah memilih PTKP (misalnya seharusnya TK/0, dipilih K/0)
  • Tidak mengisi harta karena mengira status Nihil tidak perlu lampiran
  • Lupa menyimpan BPE sebagai bukti resmi

Padahal, DJP menegaskan bahwa “kelengkapan data SPT menjadi bagian dari penilaian kepatuhan, bukan hanya status kurang atau nihilnya pajak.”

 

Lapor SPT Tahunan ASN PPPK di Coretax dengan status Nihil pada prinsipnya sederhana, selama seluruh data diisi sesuai bukti potong BPA1 dan kondisi riil wajib pajak.

Kunci utamanya terletak pada kesesuaian PTKP, pengisian sumber penghasilan tunggal, serta kelengkapan lampiran harta.

Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan Coretax, memahami alur ini sejak awal akan memudahkan pelaporan tahun-tahun berikutnya.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050