
DOYANDUIT – Banyak wajib pajak orang pribadi (WPOP) pelaku UMKM sempat menghadapi kebingungan saat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
Saat itu, sebagian memilih menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) karena masa penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen berdasarkan ketentuan lama dianggap telah berakhir.
Kini muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: jika SPT Tahunan 2025 sudah telanjur dilaporkan menggunakan NPPN, apakah masih bisa dibetulkan kembali menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen?
Jawabannya, masih bisa, sepanjang wajib pajak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam regulasi dan belum memilih secara resmi untuk dikenai ketentuan umum Pajak Penghasilan.
Mengapa Banyak WPOP Menggunakan NPPN Saat Lapor SPT 2025?
Jika melihat kondisi pada awal 2026, keputusan menggunakan NPPN sebenarnya cukup masuk akal.
Saat banyak wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2025, aturan baru yang kemudian memberikan relaksasi belum diterbitkan. Akibatnya, banyak pelaku usaha menganggap masa pemanfaatan tarif final UMKM 0,5 persen sudah selesai dan harus beralih ke mekanisme umum.
Dalam praktiknya, sejumlah pengguna bahkan mengaku sempat bingung ketika mengakses aplikasi perpajakan karena belum ada kepastian mengenai perlakuan pajak untuk tahun pajak 2025.
Situasi tersebut berubah setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 yang memberikan ketentuan peralihan bagi wajib pajak tertentu.
Dasar Hukum Pembetulan SPT 2025
Dikutip dari kanal Telegram FAQ Coretax, ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026 memberikan ruang bagi WPOP yang sebelumnya menggunakan fasilitas dalam PP 55 Tahun 2022 untuk tetap memanfaatkan tarif PPh Final UMKM pada Tahun Pajak 2025 dan 2026.
Dengan kata lain, aturan ini berfungsi sebagai jembatan hukum bagi wajib pajak yang terlanjur berada dalam masa transisi.
Menariknya, kebijakan tersebut bersifat retroaktif atau berlaku terhadap kondisi yang sudah terjadi sebelumnya. Karena itu, wajib pajak yang sempat melapor menggunakan NPPN tidak otomatis kehilangan kesempatan menggunakan tarif final UMKM.
Kapan SPT Bisa Dibetulkan Menjadi PPh Final UMKM 0,5 Persen?
Pembetulan masih dimungkinkan apabila beberapa syarat berikut terpenuhi:
- Omzet masih memenuhi kriteria UMKM sesuai ketentuan yang berlaku.
- Sebelumnya memiliki Surat Keterangan (Suket) berdasarkan PP 55 Tahun 2022.
- Belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Memilih Dikenakan PPh Berdasarkan Ketentuan Umum PPh.
- Masih memenuhi ketentuan peralihan yang diatur dalam PP 20 Tahun 2026.
Di lapangan, bagian yang paling sering menimbulkan salah paham justru terletak pada perbedaan antara penggunaan NPPN dan pilihan resmi untuk beralih ke ketentuan umum PPh.
Padahal keduanya bukan hal yang sama.
Telanjur Pakai NPPN Apakah Hak Tarif 0,5 Persen Hilang?
Tidak Otomatis Hilang
Ini yang perlu dipahami oleh wajib pajak.
Menggunakan NPPN saat menyampaikan SPT Tahunan tidak otomatis dianggap sebagai keputusan permanen meninggalkan skema PPh Final UMKM.
Perlu dibedakan antara:
1. Menggunakan NPPN Karena Belum Ada Kepastian Aturan
Dalam kondisi ini, wajib pajak hanya melaporkan SPT berdasarkan pemahaman regulasi yang tersedia saat itu.
Banyak kasus terjadi karena PP 20 Tahun 2026 belum terbit sehingga wajib pajak memilih opsi yang dianggap paling aman.
2. Secara Resmi Memilih Ketentuan Umum PPh
Kondisi ini berbeda.
Hak menggunakan PPh Final UMKM dapat gugur apabila wajib pajak telah menyampaikan pemberitahuan resmi untuk memilih dikenai ketentuan umum Pajak Penghasilan.
Jika pemberitahuan tersebut belum pernah diajukan, maka SPT yang telah dilaporkan menggunakan NPPN pada prinsipnya masih dapat dibetulkan menjadi menggunakan tarif final UMKM 0,5 persen.
Ringkasan Kondisi dan Solusi
| Kondisi | Status Hak 0,5% | Solusi |
|---|---|---|
| Telanjur lapor NPPN karena belum ada kepastian aturan | Masih ada | Ajukan pembetulan SPT |
| Sudah menyampaikan pemberitahuan memilih ketentuan umum PPh | Berpotensi gugur | Ikuti ketentuan umum PPh |
| Omzet masih memenuhi syarat UMKM | Tetap memenuhi | Dapat memanfaatkan fasilitas |
| Tidak memenuhi syarat omzet | Tidak memenuhi | Mengikuti ketentuan yang berlaku |
Apakah Tahun Pajak 2026 Juga Masih Bisa Menggunakan Tarif 0,5 Persen?
Ya.
Ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026 juga mencakup Tahun Pajak 2026 bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Artinya, pembetulan SPT 2025 bukan satu-satunya manfaat yang diberikan. Wajib pajak yang memenuhi kriteria masih dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM pada Tahun Pajak 2026 sesuai ketentuan peralihan tersebut.
Bagaimana Ketentuan Mulai Tahun 2027?
Mulai Tahun Pajak 2027, ketentuan mengacu pada PP 20 Tahun 2026.
Salah satu perubahan yang cukup diperhatikan pelaku UMKM adalah dihapuskannya batas waktu tujuh tahun yang sebelumnya dikenal dalam pemanfaatan tarif PPh Final UMKM untuk wajib pajak orang pribadi.
Selama memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PP 20 Tahun 2026, wajib pajak dapat terus menggunakan tarif 0,5 persen tanpa dibatasi masa pemanfaatan seperti aturan sebelumnya.
Catatan untuk Wajib Pajak
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak masih menyiapkan aturan turunan yang akan memberikan petunjuk teknis lebih lanjut terkait masa transisi dan implementasi ketentuan baru tersebut.
Karena itu, wajib pajak yang mengalami kasus serupa sebaiknya tetap memantau perkembangan regulasi terbaru agar proses pembetulan SPT dapat dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Bagi WPOP yang telanjur melaporkan SPT Tahunan 2025 menggunakan NPPN, peluang untuk kembali menggunakan PPh Final UMKM 0,5 persen masih terbuka.
Kuncinya ada pada tiga hal:
- Belum memilih secara resmi ketentuan umum PPh.
- Omzet masih memenuhi persyaratan UMKM.
- Memenuhi ketentuan transisi dalam PP 55 Tahun 2022 dan PP 20 Tahun 2026.
Dari berbagai pertanyaan yang muncul belakangan ini, kebingungan biasanya terjadi karena perubahan aturan datang setelah sebagian wajib pajak selesai melaporkan SPT.
Beruntung, ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026 hadir untuk mengakomodasi kondisi tersebut sehingga wajib pajak tidak dirugikan akibat ketidakpastian regulasi yang terjadi sebelumnya.