
DOYANDUIT – Toko Shopee Anda tiba-tiba sepi pembeli atau justru omzet lagi stabil, tapi mendadak muncul notifikasi merah di Seller Centre tentang verifikasi PPh 0,5% per 1 Agustus 2026?
Jujur saja, notifikasi seperti ini sering bikin jantung seller berdebar. Bayangan bahwa saldo toko bakal langsung dipotong otomatis di setiap transaksi tentu sangat mengganggu arus kas.
Kabar buruknya, jika Anda memilih diam saja dan mengabaikan peringatan ini, sistem Shopee secara default akan langsung memotong saldo Anda sebesar 0,5% mulai awal Agustus nanti.
Kabar baiknya, ini bukan jenis pajak baru yang menambah beban finansial Anda. Pemerintah sebenarnya hanya mengubah metode penagihannya saja melalui PMK No. 37 Tahun 2025.
Jika dulu Anda wajib menyetor PPh sendiri secara manual, per 1 Agustus 2026 ini Shopee ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut langsung yang akan menyetorkannya ke negara atas nama Anda.
Memahami Aturan Main: Siapa Saja yang Bakal Kena Potong?
Dalam beberapa kasus di lapangan, banyak pedagang merasa aman karena omzet di satu toko online mereka masih kecil. “Omzet saya di Shopee cuma 300 juta kok, aman dong?” Jawabannya: belum tentu.
Sistem perpajakan mendeteksi omzet berdasarkan data NIK atau NPWP yang sama. Jadi, jika Anda punya tiga toko di platform yang berbeda dengan omzet masing-masing 200 juta, total akumulasi gabungan Anda sudah menyentuh 600 juta.
Angka inilah yang membuat Anda masuk dalam kategori wajib pajak yang terkena potongan.
Perhatikan kelompok seller berikut, Anda termasuk yang mana?
-
Tipe 1: Orang Pribadi dengan Omzet ≤ Rp500 Juta/Tahun. Kelompok ini berhak mendapatkan pembebasan potongan PPh, dengan syarat wajib mengunggah Surat Pernyataan resmi.
-
Tipe 2: Orang Pribadi dengan Omzet > Rp500 Juta/Tahun. Kelompok ini tetap wajib lapor menggunakan format surat yang berbeda dan dikenakan tarif potongan flat sebesar 0,5%.
-
Tipe 3: Badan Usaha (PT atau CV). Untuk tipe ini, sistem akan langsung memotong tanpa melihat nominal omzet bulanan, karena tidak ada dokumen yang bisa membebaskannya.
Langkah Demi Langkah Verifikasi Data Pajak di Seller Centre
Proses pengisian dokumen ini sebenarnya tidak rumit, hanya saja menunya kadang tersembunyi atau membingungkan bagi yang belum terbiasa.
Jangan tunggu sampai tanggal 31 Juli 2026 demi menghindari server sibuk atau error massal akibat jutaan seller mengakses sistem secara bersamaan.
Langkah 1: Bereskan Data Identitas Toko Anda
Masuk ke akun Seller Centre Anda, lalu arahkan ke menu Profil Toko. Di bagian ini, lakukan pengecekan ulang secara mendalam.
Pastikan nama pemilik atau badan usaha, NIK, NPWP, atau NIB, serta alamat sudah sesuai dengan dokumen resmi terupdate.
Jebakan yang paling sering menggagalkan proses verifikasi adalah masalah nama rekening bank. Nama pemilik toko yang terdaftar di Shopee HARUS SAMA PERSIS dengan nama yang tertera di rekening bank pencairan.
Jika saat ini Anda meminjam rekening pasangan, orang tua, atau saudara untuk toko Anda, segera perbaiki dan sesuaikan sekarang juga sebelum ajuan verifikasi Anda ditolak mentah-mentah oleh sistem.
Langkah 2: Siapkan Dokumen Pendukung Sesuai Tipe Toko
Jika Anda termasuk Tipe 1 atau Tipe 2 (Orang Pribadi), Anda wajib mengunduh Surat Pernyataan Omzet yang merupakan lampiran resmi dari PMK 37/2025.
Anda bisa mengambil berkas ini di situs resmi JDIH Kemenkeu atau pajak.go.id. Surat ini wajib dibubuhi meterai.
Contoh:
Ingat, surat pernyataan ini memiliki dua versi yang berbeda: satu versi untuk omzet di bawah atau sama dengan 500 juta (tujuannya meminta pembebasan), dan satu versi lagi untuk omzet di atas 500 juta (tujuannya pelaporan status tarif).
Salah mengunduh versi surat bisa berakibat fatal karena data pajak Anda tidak akan sinkron saat pelaporan SPT tahunan nanti.
Namun ada satu tips hemat tenaga: satu Surat Pernyataan (berdasarkan satu NIK) berlaku untuk semua akun toko Anda di seluruh marketplace, bukan cuma untuk Shopee.
Bagi Anda yang sudah memiliki SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh Pasal 22 yang diterbitkan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tugas Anda jauh lebih ringan. Anda tidak perlu membuat surat pernyataan sendiri, cukup siapkan berkas digital SKB tersebut untuk diunggah.
Langkah 3: Proses Unggah Dokumen Sebelum 1 Agustus 2026
Setelah semua dokumen siap, kembali ke halaman Fitur Keuangan di Seller Centre. Cari menu Dokumen Pengecualian atau Data Penghasilan.
Unggah foto atau scan dokumen Anda di sana. Pastikan file dokumen yang diunggah memiliki kualitas gambar yang tajam, tidak terpotong, jelas terbaca, dan datanya cocok dengan identitas toko yang sudah Anda bersihkan di langkah pertama.
Setelah verifikasi Anda disetujui, Anda tinggal memantau operasional toko seperti biasa. Nanti setelah pemungutan pajak ini berjalan, seluruh bukti potong resmi dan laporan pajak Anda bisa diunduh kapan saja secara transparan melalui menu Penghasilan Saya.
Panduan Cepat Troubleshooting Verifikasi Pajak Shopee
| Masalah yang Sering Muncul | Penyebab Utama | Solusi Paling Efektif |
| Status verifikasi ditolak berulang kali | Nama di profil toko berbeda dengan nama pada rekening bank pencairan. | Samakan data nama pemilik akun Shopee dengan nama di buku tabungan bank Anda. |
| Tombol unggah dokumen tidak muncul | Mengakses lewat aplikasi HP yang belum diperbarui atau browser mengalami cache bug. | Gunakan laptop/PC dan akses Seller Centre via Google Chrome dengan mode Incognito. |
| Data omzet dianggap tidak sinkron | Mengisi Surat Pernyataan versi ≤ Rp500 juta padahal total omzet gabungan multi-toko sudah lewat batas. | Hitung ulang total omzet dari semua platform online yang Anda miliki, lalu gunakan versi surat pernyataan yang > Rp500 juta. |
Saat ini, aturan sinkronisasi data antar marketplace semakin ketat. Kuncinya adalah transparansi data sejak awal proses pendaftaran toko.