
DOYANDUIT – Banyak penjual online masih bingung mengenai kewajiban mengunggah Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta ke marketplace pada tahun pajak 2026.
Tidak sedikit yang mengira dokumen tersebut wajib diunggah oleh semua seller agar terhindar dari pemotongan pajak otomatis.
Padahal kenyataannya tidak demikian.
Pengunggahan surat pernyataan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi usaha dan status perpajakan masing-masing wajib pajak. Salah mengambil keputusan justru bisa menimbulkan masalah administrasi pajak di kemudian hari.
Rahmatullah Barkat, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui kanal Telegram FAQ Coretax mengingatkan agar pelaku UMKM dan pedagang online memahami ketentuan sebelum mengunggah dokumen tersebut ke platform marketplace.
Apa Itu Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta?
Surat pernyataan ini digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan tertentu dalam skema Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
Fungsinya adalah memberikan informasi kepada marketplace bahwa omzet usaha yang bersangkutan masih berada dalam batas fasilitas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta per tahun.
Namun perlu dipahami, dokumen ini bukan pilihan bebas dan bukan pula kewajiban untuk semua seller. Penggunaannya harus sesuai dengan kondisi omzet dan status perpajakan yang sebenarnya.
Siapa yang Bisa Menggunakan Surat Pernyataan Ini?
Tidak semua pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.
1. Hanya Berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas omzet Rp500 juta hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP). Sementara itu, wajib pajak berbentuk badan usaha tidak mendapatkan fasilitas yang sama.
Artinya, pemilik CV, PT, koperasi, atau badan usaha lainnya tidak dapat menggunakan ketentuan omzet bebas pajak hingga Rp500 juta ini.
2. Masih Menggunakan Skema PPh Final UMKM
Fasilitas ini juga ditujukan bagi wajib pajak yang masih berada dalam skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, sejumlah seller online terkadang langsung mengunggah surat pernyataan karena mengikuti informasi dari komunitas atau grup penjual. Padahal kondisi perpajakan masing-masing bisa berbeda.
Kapan Seller Tidak Perlu Mengunggah Surat Pernyataan?
Ada beberapa kondisi yang membuat seller marketplace tidak perlu mengunggah surat tersebut.
Omzet Sudah Melebihi Rp500 Juta
Jika sejak 1 Januari 2026 total omzet usaha sudah melampaui Rp500 juta, maka surat pernyataan tidak perlu diunggah. Yang sering menjadi sumber kesalahan adalah cara menghitung omzet.
Batas Rp500 juta dihitung dari total seluruh omzet usaha yang dimiliki wajib pajak, bukan hanya dari satu toko atau satu platform.
Misalnya:
- Toko Shopee omzet Rp250 juta
- Toko Tokopedia omzet Rp150 juta
- Penjualan offline omzet Rp180 juta
Total omzet usaha = Rp580 juta
Dalam kondisi ini, seller tidak lagi memenuhi batas omzet Rp500 juta sehingga tidak perlu mengunggah surat pernyataan.
Omzet Rp500 Juta Dihitung dari Seluruh Sumber Usaha
Berikut ringkasan perhitungan yang perlu diperhatikan:
| Komponen Omzet | Dihitung? |
|---|---|
| Penjualan di Shopee | Ya |
| Penjualan di Tokopedia | Ya |
| Penjualan di TikTok Shop | Ya |
| Penjualan offline/toko fisik | Ya |
| Penjualan di marketplace lain | Ya |
| Dihitung per toko | Tidak |
| Dihitung per bulan | Tidak |
Dengan kata lain, DJP melihat omzet secara keseluruhan sejak awal tahun pajak. Bukan per akun, per toko, atau per marketplace.
Risiko Jika Salah Mengunggah Surat Pernyataan
Kesalahan ini mungkin tidak langsung terasa.
Namun dalam beberapa kasus, dampaknya baru muncul saat pelaporan SPT Tahunan atau ketika dilakukan pencocokan data perpajakan.
Jika marketplace tidak melakukan pemungutan otomatis karena adanya surat pernyataan yang diunggah, sementara sebenarnya omzet sudah melebihi batas ketentuan, maka wajib pajak tetap harus:
- Menghitung pajak sendiri.
- Menyetorkan pajak secara mandiri.
- Melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan.
Masalah yang sering muncul adalah seller lupa melakukan penyetoran sendiri karena mengira pajaknya sudah selesai di marketplace.
Akibatnya dapat timbul kewajiban pajak yang tertunda beserta potensi sanksi administrasi.
Semua Penghasilan Usaha Tetap Wajib Dilaporkan
Baik usaha dilakukan secara online maupun offline, aturan perpajakannya pada prinsipnya sama.
Seluruh penghasilan usaha tetap harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Data pajak yang telah dipungut pihak lain maupun yang dibayar sendiri nantinya akan direkap dalam pelaporan tahunan.
Jika terjadi kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak juga memiliki hak untuk mengajukan pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Ada Pajak Lama yang Belum Selesai, Sebaiknya Segera Dirapikan
Bagi pelaku usaha yang merasa masih memiliki kewajiban pajak yang belum dibereskan pada tahun-tahun sebelumnya, ada baiknya mulai ditata sejak sekarang.
Menurut ketentuan perpajakan, masa daluwarsa penagihan pajak dapat mencapai lima tahun.
Pengalaman di lapangan menunjukkan banyak pelaku UMKM baru menyadari kekurangan administrasi pajaknya setelah usaha berkembang lebih besar.
Padahal menyelesaikan kewajiban lebih awal biasanya jauh lebih mudah dibanding menunggu hingga bertahun-tahun.
Manfaatkan Layanan Konsultasi Gratis di KPP
Jika masih ragu mengenai status perpajakan usaha, seller tidak perlu menebak-nebak.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyediakan layanan konsultasi dan edukasi tanpa biaya.
Penyuluh pajak dapat membantu menjelaskan:
- Status perpajakan usaha.
- Kewajiban pelaporan SPT.
- Perhitungan omzet.
- Ketentuan PPh UMKM.
- Hak perpajakan wajib pajak.
Sering kali persoalan yang dianggap rumit ternyata dapat diselesaikan hanya melalui konsultasi singkat.
Surat Pernyataan Omzet di Bawah Rp500 Juta bukan dokumen yang wajib diunggah oleh semua seller marketplace. Penggunaannya harus sesuai dengan kondisi omzet sebenarnya dan status perpajakan wajib pajak.
Hal yang paling sering keliru adalah menganggap batas Rp500 juta dihitung per toko atau per marketplace. Faktanya, yang dihitung adalah total omzet gabungan dari seluruh kegiatan usaha, baik online maupun offline, sejak awal tahun pajak.
Jika masih ragu apakah perlu mengunggah surat tersebut atau tidak, berkonsultasi langsung dengan KPP bisa menjadi langkah paling aman.
Sedikit waktu untuk memastikan aturan yang tepat biasanya jauh lebih baik dibanding harus membenahi administrasi pajak di kemudian hari.