Sudah Menikah? Begini Cara Update Data Unit Keluarga di Coretax, Ketahui Perbedaan DU dan PTKP

6 November 2025 16:00
Bagikan :
Panduan lengkap perubahan data unit keluarga di Coretax 2025. (DJP)

DOYANDUIT – Data Unit Keluarga (DU) atau family tax unit adalah kumpulan informasi tentang anggota keluarga yang berada dalam satu hubungan ekonomi.

Tujuannya agar hak dan kewajiban perpajakan antar anggota keluarga bisa dikelola dalam satu kesatuan, terutama di sisi kepala keluarga.

Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat:

  • mengaitkan data antaranggota keluarga,
  • menyesuaikan NPWP gabungan atau terpisah,
  • mencegah duplikasi data,
  • menghitung pajak secara lebih akurat,
  • mengatur bukti potong dan pelaporan SPT.

Data unit keluarga tidak hanya ditentukan oleh kesamaan kartu keluarga, tetapi oleh hubungan ekonomi dan status tanggungan.

Artinya, seseorang tetap dapat masuk ke DU meski memiliki KK berbeda, selama ada hubungan ekonomi dengan wajib pajak.

Siapa yang Bisa Dicantumkan?

  • Suami/istri
  • Anak kandung atau anak angkat
  • Orang tua dan mertua
  • Pihak lain yang secara ekonomi menjadi tanggungan penuh wajib pajak

Namun ada aturan penting:

  • Seseorang yang berstatus tanggungan tidak dapat menjadi tanggungan di data unit keluarga lain.
  • Satu orang boleh muncul di lebih dari satu DU, tetapi hanya boleh menjadi tanggungan pada satu DU saja.

Perbedaan Data Unit Keluarga dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Banyak wajib pajak mengira DU dan PTKP adalah hal yang sama. Faktanya berbeda.

Aspek Data Unit Keluarga (DU) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Fungsi Pendataan seluruh anggota keluarga terkait administrasi perpajakan Pengurang penghasilan kena pajak
Isi Termasuk anggota yang bukan tanggungan Hanya diambil dari daftar anggota berstatus tanggungan
Tercantum di mana Sistem Coretax Lampiran 1 SPT Tahunan OP
Dampak pajak Tidak langsung mengurangi pajak Mempengaruhi besaran PKP dan pajak terutang

PTKP hanya mengambil data tanggungan yang tercatat di DU. Jadi, jika tidak pernah diperbarui, perhitungan SPT bisa tidak sesuai.

Inilah mengapa update data keluarga di Coretax penting dilakukan, terutama setelah menikah, memiliki anak, atau terjadi perubahan status ekonomi keluarga.

 

Contoh Kasus Perubahan DU di Coretax 2025

Contoh kasus yang sering terjadi adalah pasangan baru menikah yang sebelumnya memiliki NPWP masing-masing. Misalnya:

  • Tuan Raka, NIK 32171226019009
  • Ny. Kara, NIK 3217124501920015
  • Keduanya sudah aktif sebagai wajib pajak pribadi

Setelah menikah, kondisi keluarga berubah. Namun di dashboard Coretax milik Tuan Raka, data keluarga belum sesuai. Karena itu, ia perlu memperbarui DU dengan mencantumkan istrinya.

Langkah ini juga berlaku bagi banyak pasangan di Indonesia yang sebelumnya bekerja dan memiliki NPWP sendiri. Jika tidak diperbarui, data perpajakan bisa berbeda dengan kondisi sebenarnya, termasuk hak PTKP dan lampiran SPT.

Cara Mengubah Data Unit Keluarga di Coretax

1. Login ke Dashboard Coretax

  1. Buka laman Coretax DJP
  2. Masukkan NIK dan kata sandi
  3. Ketik kode keamanan → klik Login

2. Masuk ke Menu Profil

  • Pilih Portal Saya
  • Klik Profil Saya
  • Gulir ke bagian Informasi Umum
  • Klik Edit
  • Tekan Validasi data terbaru ke Dukcapil
    Langkah ini memastikan data kependudukan sinkron dan diperbarui otomatis.

3. Akses Menu Unit Pajak Keluarga

  • Temukan kolom Unit Pajak Keluarga
  • Pilih Tambah atau Edit
  • Isi kolom sesuai identitas anggota keluarga
  • Kolom bertanda (*) wajib diisi

Jika mengubah data setelah menikah, biasanya wajib pajak menambahkan pasangan dan memilih status yang sesuai.

Memahami Pilihan Status dalam DU Coretax

Coretax menyediakan sejumlah status yang sering membuat wajib pajak bingung. Berikut penjelasan ringkas dan mudah dipahami:

Status Used untuk Catatan
Kepala Unit Keluarga Pria/wanita belum menikah, istri pisah harta, istri pilih lapor pajak sendiri Berlaku bagi kepala keluarga
Kepala Unit Keluarga Lain – PH Istri dengan perjanjian pisah harta Dipilih di sisi suami
Kepala Unit Keluarga Lain – OP Orang tua, saudara, atau anggota lain pada KK berbeda Tetap kepala keluarga masing-masing
Kepala Unit Keluarga Lain – MT Istri yang melaksanakan hak perpajakan terpisah Dipilih di sisi suami
Kepala Unit Keluarga Lain – HB Pasangan berpisah atau dipisahkan hakim Untuk kondisi khusus
Tanggungan Anak/anggota keluarga dalam tanggungan ekonomi wajib pajak Masuk ke daftar PTKP
Bukan Tanggungan Anggota keluarga namun tidak menjadi beban ekonomi Tidak memengaruhi PTKP

Kembali ke Kasus: Status yang Dipilih Tuan Raka

Dalam kasus sebelumnya, Raka dan Kara memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah. Maka:

  • Di akun Coretax Tuan Raka → Ny. Kara didaftarkan dengan status Kepala Unit Keluarga Lain – MT
  • Di akun Ny. Kara → Tidak perlu mencantumkan suami, karena ia lapor sendiri sebagai kepala keluarga untuk dirinya

Setelah semua data diisi:

  • centang pernyataan wajib pajak,
  • klik Submit
  • perubahan selesai dan tersimpan otomatis.

Kapan Wajib Melakukan Perubahan Data Unit Keluarga?

  • Setelah menikah
  • Setelah memiliki anak
  • Jika bercerai atau pisah harta
  • Jika anggota keluarga meninggal
  • Jika ada perubahan tanggungan

Perubahan data unit keluarga di Coretax adalah langkah penting agar data perpajakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Mulai dari pendataan pasangan hingga status tanggungan, semuanya berdampak pada SPT Tahunan dan akurasi perhitungan pajak.

Dengan memahami perbedaan DU dan PTKP, serta cara memilih status yang tepat, kamu bisa menghindari kesalahan administratif.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050