
DOYANDUIT – Data Unit Keluarga (DU) atau family tax unit adalah kumpulan informasi tentang anggota keluarga yang berada dalam satu hubungan ekonomi.
Tujuannya agar hak dan kewajiban perpajakan antar anggota keluarga bisa dikelola dalam satu kesatuan, terutama di sisi kepala keluarga.
Dengan adanya fitur ini, wajib pajak dapat:
- mengaitkan data antaranggota keluarga,
- menyesuaikan NPWP gabungan atau terpisah,
- mencegah duplikasi data,
- menghitung pajak secara lebih akurat,
- mengatur bukti potong dan pelaporan SPT.
Data unit keluarga tidak hanya ditentukan oleh kesamaan kartu keluarga, tetapi oleh hubungan ekonomi dan status tanggungan.
Artinya, seseorang tetap dapat masuk ke DU meski memiliki KK berbeda, selama ada hubungan ekonomi dengan wajib pajak.
Siapa yang Bisa Dicantumkan?
- Suami/istri
- Anak kandung atau anak angkat
- Orang tua dan mertua
- Pihak lain yang secara ekonomi menjadi tanggungan penuh wajib pajak
Namun ada aturan penting:
- Seseorang yang berstatus tanggungan tidak dapat menjadi tanggungan di data unit keluarga lain.
- Satu orang boleh muncul di lebih dari satu DU, tetapi hanya boleh menjadi tanggungan pada satu DU saja.
Perbedaan Data Unit Keluarga dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Banyak wajib pajak mengira DU dan PTKP adalah hal yang sama. Faktanya berbeda.
| Aspek | Data Unit Keluarga (DU) | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) |
|---|---|---|
| Fungsi | Pendataan seluruh anggota keluarga terkait administrasi perpajakan | Pengurang penghasilan kena pajak |
| Isi | Termasuk anggota yang bukan tanggungan | Hanya diambil dari daftar anggota berstatus tanggungan |
| Tercantum di mana | Sistem Coretax | Lampiran 1 SPT Tahunan OP |
| Dampak pajak | Tidak langsung mengurangi pajak | Mempengaruhi besaran PKP dan pajak terutang |
PTKP hanya mengambil data tanggungan yang tercatat di DU. Jadi, jika tidak pernah diperbarui, perhitungan SPT bisa tidak sesuai.
Inilah mengapa update data keluarga di Coretax penting dilakukan, terutama setelah menikah, memiliki anak, atau terjadi perubahan status ekonomi keluarga.
Contoh Kasus Perubahan DU di Coretax 2025
Contoh kasus yang sering terjadi adalah pasangan baru menikah yang sebelumnya memiliki NPWP masing-masing. Misalnya:
- Tuan Raka, NIK 32171226019009
- Ny. Kara, NIK 3217124501920015
- Keduanya sudah aktif sebagai wajib pajak pribadi
Setelah menikah, kondisi keluarga berubah. Namun di dashboard Coretax milik Tuan Raka, data keluarga belum sesuai. Karena itu, ia perlu memperbarui DU dengan mencantumkan istrinya.
Langkah ini juga berlaku bagi banyak pasangan di Indonesia yang sebelumnya bekerja dan memiliki NPWP sendiri. Jika tidak diperbarui, data perpajakan bisa berbeda dengan kondisi sebenarnya, termasuk hak PTKP dan lampiran SPT.

Cara Mengubah Data Unit Keluarga di Coretax
1. Login ke Dashboard Coretax
- Buka laman Coretax DJP
- Masukkan NIK dan kata sandi
- Ketik kode keamanan → klik Login
2. Masuk ke Menu Profil
- Pilih Portal Saya
- Klik Profil Saya
- Gulir ke bagian Informasi Umum
- Klik Edit
- Tekan Validasi data terbaru ke Dukcapil
Langkah ini memastikan data kependudukan sinkron dan diperbarui otomatis.
3. Akses Menu Unit Pajak Keluarga
- Temukan kolom Unit Pajak Keluarga
- Pilih Tambah atau Edit
- Isi kolom sesuai identitas anggota keluarga
- Kolom bertanda (*) wajib diisi
Jika mengubah data setelah menikah, biasanya wajib pajak menambahkan pasangan dan memilih status yang sesuai.
Memahami Pilihan Status dalam DU Coretax
Coretax menyediakan sejumlah status yang sering membuat wajib pajak bingung. Berikut penjelasan ringkas dan mudah dipahami:
| Status | Used untuk | Catatan |
|---|---|---|
| Kepala Unit Keluarga | Pria/wanita belum menikah, istri pisah harta, istri pilih lapor pajak sendiri | Berlaku bagi kepala keluarga |
| Kepala Unit Keluarga Lain – PH | Istri dengan perjanjian pisah harta | Dipilih di sisi suami |
| Kepala Unit Keluarga Lain – OP | Orang tua, saudara, atau anggota lain pada KK berbeda | Tetap kepala keluarga masing-masing |
| Kepala Unit Keluarga Lain – MT | Istri yang melaksanakan hak perpajakan terpisah | Dipilih di sisi suami |
| Kepala Unit Keluarga Lain – HB | Pasangan berpisah atau dipisahkan hakim | Untuk kondisi khusus |
| Tanggungan | Anak/anggota keluarga dalam tanggungan ekonomi wajib pajak | Masuk ke daftar PTKP |
| Bukan Tanggungan | Anggota keluarga namun tidak menjadi beban ekonomi | Tidak memengaruhi PTKP |
Kembali ke Kasus: Status yang Dipilih Tuan Raka
Dalam kasus sebelumnya, Raka dan Kara memilih melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah. Maka:
- Di akun Coretax Tuan Raka → Ny. Kara didaftarkan dengan status Kepala Unit Keluarga Lain – MT
- Di akun Ny. Kara → Tidak perlu mencantumkan suami, karena ia lapor sendiri sebagai kepala keluarga untuk dirinya
Setelah semua data diisi:
- centang pernyataan wajib pajak,
- klik Submit
- perubahan selesai dan tersimpan otomatis.
Kapan Wajib Melakukan Perubahan Data Unit Keluarga?
- Setelah menikah
- Setelah memiliki anak
- Jika bercerai atau pisah harta
- Jika anggota keluarga meninggal
- Jika ada perubahan tanggungan
Perubahan data unit keluarga di Coretax adalah langkah penting agar data perpajakan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Mulai dari pendataan pasangan hingga status tanggungan, semuanya berdampak pada SPT Tahunan dan akurasi perhitungan pajak.
Dengan memahami perbedaan DU dan PTKP, serta cara memilih status yang tepat, kamu bisa menghindari kesalahan administratif.