Pembagian Fasilitas Transportasi Perjalanan Dinas 2026, Menteri Bupati Eselon II hingga PNS Golongan 1 Dapat Tiket Apa?

28 Februari 2026 15:00
Bagikan :
Ilustrasi pembagian fasilitas transportasi perjalanan dinas tingkat biaya A B C tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pembagian fasilitas transportasi perjalanan dinas di Indonesia sudah diatur secara jelas berdasarkan tingkat biaya perjalanan dinas.

Aturan ini penting karena menentukan hak transportasi pejabat negara, ASN, hingga pegawai pemerintah saat melaksanakan tugas resmi di dalam negeri.

Ketentuan tersebut merujuk pada Lampiran IV PMK Nomor 113/PMK.05/2012 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.

Regulasi ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, sebagai pedoman resmi pengelolaan anggaran perjalanan dinas agar tertib, transparan, dan akuntabel.

Dasar Hukum Pembagian Fasilitas Transportasi Perjalanan Dinas

Pembagian fasilitas transportasi perjalanan dinas bukan sekadar kebijakan internal instansi. Aturannya memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa fasilitas transportasi diberikan berdasarkan tingkat jabatan dan kategori pelaksana perjalanan dinas.

Tujuannya adalah:

  • Menjaga kesesuaian antara jabatan dan standar fasilitas
  • Mengendalikan belanja negara secara efisien
  • Memberikan kepastian hak bagi pejabat dan ASN
  • Mencegah penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas

Sebagaimana ditegaskan dalam PMK terkait, perjalanan dinas harus dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Tingkat Biaya Perjalanan Dinas: A, B, dan C

Penentuan fasilitas transportasi perjalanan dinas dibagi menjadi tiga tingkat biaya, yaitu Tingkat A, B, dan C. Masing-masing memiliki klasifikasi pejabat yang berbeda.

1. Tingkat A

Tingkat A merupakan kategori tertinggi dalam pembagian fasilitas perjalanan dinas.

Diperuntukkan bagi:

  • Ketua/Wakil Ketua dan Anggota MPR
  • Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPR
  • Ketua/Wakil Ketua dan Anggota DPD
  • Ketua/Wakil Ketua dan Anggota BPK
  • Ketua/Wakil Ketua dan Hakim MA
  • Ketua/Wakil Ketua dan Hakim MK
  • Menteri dan Pejabat setingkat Menteri
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati/Wali Kota
  • Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Komisi
  • Pejabat Eselon I
  • Pejabat lain yang setara

Kelompok ini memperoleh fasilitas transportasi paling tinggi sesuai standar yang diatur dalam PMK.

2. Tingkat B

Tingkat B berada satu tingkat di bawah Tingkat A.

Ditujukan bagi:

  • Pejabat Negara lainnya
  • Pejabat Eselon II
  • Pejabat lain yang setara

Fasilitas transportasi pada tingkat ini disesuaikan dengan standar biaya menengah sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Tingkat C

Tingkat C merupakan kategori untuk pejabat dan ASN di bawah Tingkat B.

Diperuntukkan bagi:

  • Pejabat Eselon III / PNS Golongan IV
  • Pejabat Eselon IV / PNS Golongan III
  • PNS Golongan II dan I

Fasilitas transportasi pada tingkat ini tetap dijamin, tetapi dengan standar yang berbeda dari Tingkat A dan B.

Perbedaan Fasilitas Transportasi Berdasarkan Tingkat Biaya

Berikut gambaran umum fasilitas transportasi perjalanan dinas berdasarkan tingkat biaya:

Tingkat Biaya Pesawat Udara Kapal Laut Kereta Api/Bus
A Bisnis VIP / Kelas I A Spesial / Eksekutif
B Ekonomi Kelas I B Eksekutif
C Ekonomi Kelas II A Eksekutif

Dari tabel di atas, terlihat bahwa perbedaan utama terletak pada kelas transportasi udara dan kapal laut.

Untuk perjalanan udara:

  • Tingkat A menggunakan kelas bisnis
  • Tingkat B dan C menggunakan kelas ekonomi

Sedangkan untuk kapal laut dan kereta api, terdapat perbedaan kelas layanan sesuai tingkat jabatan.

Mengapa Pembagian Ini Penting?

Pembagian fasilitas transportasi perjalanan dinas memiliki implikasi besar terhadap tata kelola keuangan negara.

Berdasarkan pengamatan dalam praktik pengelolaan anggaran 2026, standar ini membantu:

  • Mengurangi potensi pemborosan biaya perjalanan
  • Mempermudah proses audit
  • Memberikan kepastian saat penyusunan RKA-K/L
  • Menyamakan standar antar instansi

Direktorat Jenderal Perbendaharaan menekankan bahwa setiap pengeluaran perjalanan dinas harus sesuai standar biaya masukan dan ketentuan PMK yang berlaku.

Prinsip ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan akuntabilitas fiskal.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melaksanakan Perjalanan Dinas

Agar tidak terjadi kesalahan administrasi, berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:

  1. Pastikan jabatan sudah sesuai dengan klasifikasi tingkat biaya
  2. Gunakan kelas transportasi sesuai ketentuan PMK
  3. Simpan bukti tiket dan boarding pass
  4. Periksa kembali pagu anggaran sebelum pemesanan
  5. Pastikan surat tugas dan SPD telah diterbitkan resmi

Kesalahan dalam memilih fasilitas transportasi bisa berdampak pada temuan audit.

 

Pembagian fasilitas transportasi perjalanan dinas dibagi menjadi Tingkat A, B, dan C sesuai PMK Nomor 113/PMK.05/2012 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 119 Tahun 2023.

Setiap tingkat memiliki standar kelas transportasi berbeda, baik untuk pesawat, kapal laut, maupun kereta api dan bus.

Memahami pembagian ini penting bagi pejabat, ASN, bendahara, hingga pengelola keuangan negara agar perjalanan dinas berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050