
DOYANDUIT – Standar biaya perjalanan dinas dalam negeri 2026 resmi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini menjadi pedoman utama bagi kementerian, lembaga, dan satuan kerja dalam mengelola anggaran perjalanan dinas secara akuntabel.
Regulasi tersebut tidak hanya mengatur uang harian, tetapi juga uang representasi, tarif penginapan, hingga ketentuan khusus bagi pejabat berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
Berdasarkan praktik penganggaran beberapa tahun terakhir, detail seperti ini penting untuk mencegah salah tafsir dan potensi temuan audit.
Ketentuan Perjalanan Dinas bagi Pejabat Plt
Pejabat berstatus Plt sering menimbulkan pertanyaan terkait standar biaya yang digunakan. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, dalam aturan 2026 ditegaskan bahwa:
- Satuan biaya penginapan mengikuti jabatan yang diemban sebagai Plt.
- Tidak mengikuti golongan asal.
- Harus dibuktikan dengan Surat Tugas resmi dari pejabat berwenang.
Artinya, jika perjalanan dinas melekat pada jabatan Plt tersebut, maka standar hotel dan komponen lainnya menyesuaikan jabatan itu.
Pendekatan ini menegaskan prinsip bahwa hak perjalanan dinas melekat pada fungsi jabatan, bukan status administratif personal.
Pengertian Uang Harian Perjalanan Dinas 2026
Mengacu PMK 25 Tahun 2025, uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya kebutuhan sehari-hari selama menjalankan tugas.
Komponen ini diberikan:
- Per orang
- Per hari (OH)
- Besaran berbeda tiap provinsi
“Uang harian diberikan sebagai pengganti kebutuhan sehari-hari selama pelaksanaan tugas, bukan sebagai tambahan penghasilan,” sebagaimana prinsip umum pengaturan perjalanan dinas pemerintah.
Ketentuan Khusus
Jika transportasi lokal dibayarkan secara riil, maka uang harian yang diberikan hanya 60% dari satuan biaya yang berlaku.
Dalam praktiknya, hal ini sering terjadi pada perjalanan dinas di kota besar dengan moda transportasi terukur.
Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas 2026
Nilai uang harian 2026 berbeda antarwilayah karena mempertimbangkan biaya hidup dan karakter geografis.
Uang Harian Luar Kota
Beberapa contoh besaran:
- Papua dan provinsi pemekaran: Rp580.000 per OH
- DKI Jakarta: Rp530.000 per OH
- Bali: Rp480.000 per OH
- Jawa Barat: Rp430.000 per OH
- Aceh: Rp360.000 per OH
Wilayah Papua mencatat nilai tertinggi karena faktor geografis dan logistik yang lebih menantang.
Dalam Kota Lebih dari 8 Jam
Kisaran: Rp140.000 – Rp230.000 per OH.
Contoh:
- Papua: Rp230.000
- DKI Jakarta: Rp210.000
- Jawa Tengah: Rp150.000
Uang Harian Diklat
Diberikan kepada:
- ASN
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pihak lain yang ditugaskan
Syaratnya:
- Diklat tatap muka (klasikal)
- Lebih dari 8 jam
- Dalam atau luar kota
Kisaran uang harian diklat: Rp110.000 – Rp170.000 per OH.
Tidak semua kegiatan otomatis berhak atas uang diklat. Unsur waktu dan metode menjadi penentu.
Uang Representasi Perjalanan Dinas
Selain uang harian, terdapat uang representasi yang hanya melekat pada jabatan tertentu.
Penerima Uang Representasi
- Pejabat negara / wakil menteri
- Pejabat eselon I
- Pejabat eselon II
Besaran Uang Representasi
Luar Kota:
- Pejabat Negara/Wamen: Rp250.000
- Eselon I: Rp200.000
- Eselon II: Rp150.000
Dalam Kota >8 Jam:
- Pejabat Negara/Wamen: Rp125.000
- Eselon I: Rp100.000
- Eselon II: Rp75.000
Ketentuan ini menegaskan bahwa uang representasi tidak berlaku umum bagi seluruh pelaksana perjalanan dinas.
Standar Biaya Penginapan Perjalanan Dinas 2026
Tarif hotel perjalanan dinas dalam negeri ditetapkan berdasarkan:
- Provinsi
- Tingkatan jabatan/golongan
Mekanisme pertanggungjawaban wajib menggunakan bukti pengeluaran sah.
Contoh Tarif Hotel
DKI Jakarta:
- Pejabat Negara/Wamen/Eselon I: Rp9.331.000
- Eselon II: Rp2.084.000
- Eselon III/Gol IV: Rp1.062.000
- Eselon IV/Gol III–I: Rp730.000
Papua Selatan:
- Pejabat Negara/Wamen/Eselon I: Rp5.673.000
- Eselon II: Rp4.877.000
- Eselon III/Gol IV: Rp3.706.000
- Eselon IV/Gol III–I: Rp1.526.000
Bali:
- Pejabat Negara/Wamen/Eselon I: Rp7.328.000
- Eselon II: Rp2.433.000
- Eselon III/Gol IV: Rp1.754.000
- Eselon IV/Gol III–I: Rp1.138.000
Perbedaan tarif ini mencerminkan dinamika harga hotel di masing-masing daerah.
Ketentuan Ajudan dan Kegiatan Khusus
Beberapa ketentuan tambahan:
- Ajudan pimpinan lembaga negara/menteri boleh menginap di hotel yang sama.
- Jika tarif melebihi standar, ajudan wajib memilih kamar dengan harga terendah.
- Untuk kegiatan tertentu yang dihadiri kepala negara atau kepala pemerintahan, biaya dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil jika SBM tidak mencukupi.
Aturan ini memberi fleksibilitas terbatas, namun tetap dalam koridor akuntabilitas.
Akuntabilitas Jadi Kunci Perjalanan Dinas 2026
Standar biaya perjalanan dinas dalam negeri 2026 dirancang untuk menjaga kewajaran, efisiensi, dan transparansi penggunaan anggaran negara.
Mulai dari uang harian, uang representasi, hingga tarif penginapan, seluruhnya telah ditetapkan berdasarkan wilayah dan jabatan.
Bagi pejabat berstatus Plt, aturan mengikuti jabatan yang diemban menjadi poin penting yang tidak boleh keliru dalam implementasi.