
DOYANDUIT – Tidak semua pegawai yang berinteraksi dengan pemeriksa pajak wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Teknis (SKT). Dalam praktik pemeriksaan pajak, banyak karyawan hanya menjalankan tugas administratif atau operasional sehingga tidak memerlukan SKT maupun Surat Kuasa Khusus.
Namun, situasinya berbeda ketika pegawai diberi kewenangan untuk mewakili perusahaan dalam pengambilan keputusan perpajakan atau pembahasan hasil pemeriksaan. Pada kondisi tersebut, pegawai dapat dianggap sebagai Kuasa Wajib Pajak dan wajib memenuhi persyaratan tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak.
Pegawai yang Tidak Wajib Memiliki SKT saat Pemeriksaan Pajak
Dikutip dari kanal Telegram FAQ Coretax, Penyuluh Pajak Direktorat Jenderal Pajak, Rahmatullah Barkat
menjelaskan, dalam banyak kasus, pemeriksa pajak berinteraksi dengan staf administrasi, accounting, atau bagian pajak perusahaan yang membantu proses pemeriksaan sehari-hari.
Selama pegawai hanya menjalankan tugas pendukung dan tidak bertindak sebagai wakil resmi perusahaan dalam pengambilan keputusan perpajakan, SKT tidak diperlukan.
Beberapa aktivitas yang dapat dilakukan tanpa SKT antara lain:
- Menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dari pemeriksa pajak.
- Membantu kelancaran pemeriksaan ketika Wajib Pajak, pengurus, atau kuasa sedang tidak berada di lokasi.
- Menyerahkan data, dokumen, informasi, keterangan, maupun penjelasan yang diminta pemeriksa.
- Menandatangani berita acara penyerahan data atau keterangan.
- Menerima surat pemberitahuan penangguhan pemeriksaan.
Peran seperti ini umumnya dilakukan oleh staf pajak internal atau bagian administrasi yang memahami dokumen perusahaan, tetapi tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan hukum atas nama perusahaan.
Mengapa Tidak Memerlukan SKT?
Karena tindakan tersebut masih dianggap sebagai tugas operasional internal.
Pegawai hanya membantu proses pemeriksaan berjalan lancar dan tidak menjalankan hak maupun kewajiban perpajakan yang secara hukum melekat pada Wajib Pajak.
Kapan Pegawai Wajib Memiliki SKT?
Kewajiban memiliki SKT muncul ketika pegawai tidak lagi sekadar membantu administrasi, melainkan sudah mewakili perusahaan dalam urusan perpajakan yang bersifat substantif.
Dalam posisi ini, pegawai berstatus sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Beberapa contoh kondisi yang mewajibkan SKT antara lain:
1. Mewakili Perusahaan dalam PAHP
PAHP atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan tahap penting sebelum hasil pemeriksaan ditetapkan.
Pada tahap ini, perwakilan perusahaan dapat:
- Menyampaikan argumentasi atas temuan pemeriksa.
- Menyetujui atau menolak hasil pemeriksaan.
- Memberikan tanggapan resmi.
- Menandatangani Risalah PAHP atau Berita Acara PAHP.
Karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan fiskal, pegawai yang hadir sebagai wakil perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai kuasa.
2. Menandatangani Dokumen Perpajakan Formal
SKT juga diperlukan apabila pegawai diberi kuasa untuk menandatangani dokumen yang menurut peraturan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak atau wakilnya.
Contohnya:
- SPT Tahunan.
- SPT Masa.
- Dokumen formal perpajakan lainnya yang memerlukan kewenangan representatif.
Perbedaan Pegawai Operasional dan Kuasa Wajib Pajak
Tabel berikut dapat membantu memahami batasannya.
| Aktivitas | Perlu SKT? | Keterangan |
|---|---|---|
| Menerima surat pemeriksaan | Tidak | Tugas administrasi |
| Menyerahkan dokumen kepada pemeriksa | Tidak | Tugas operasional |
| Memberikan penjelasan terkait data perusahaan | Tidak | Selama tidak mengambil keputusan hukum |
| Menandatangani berita acara penyerahan data | Tidak | Bagian dari proses administrasi |
| Menghadiri PAHP sebagai wakil perusahaan | Ya | Bertindak sebagai kuasa |
| Menyetujui atau menolak temuan pemeriksaan | Ya | Keputusan substantif |
| Menandatangani Risalah PAHP | Ya | Memiliki akibat hukum |
| Menandatangani SPT Masa atau SPT Tahunan atas kuasa perusahaan | Ya | Wajib sebagai Kuasa Wajib Pajak |
Ketentuan Peralihan Sampai Akhir 2026
Ada ketentuan transisi yang cukup membantu bagi pegawai perusahaan yang ditunjuk sebagai kuasa.
Sampai 31 Desember 2026, persyaratan kompetensi yang biasanya dibuktikan dengan SKT masih dapat digantikan oleh:
- Sertifikat Brevet A.
- Sertifikat Brevet B.
- Sertifikat Brevet C.
- Ijazah minimal D-III Perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi A.
Ketentuan ini memberi waktu bagi perusahaan dan praktisi pajak untuk menyesuaikan diri dengan sistem sertifikasi yang berlaku.
Kesalahan yang Masih Sering Terjadi
Dalam praktiknya, masih ada perusahaan yang menganggap seluruh staf pajak harus memiliki SKT agar dapat berkomunikasi dengan pemeriksa.
Padahal, aturan terbaru membedakan secara jelas antara tugas administratif dan kewenangan representatif.
Kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah menunjuk staf untuk menghadiri PAHP tanpa memastikan status kuasa dan persyaratan kompetensinya telah terpenuhi. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan kendala administratif saat proses pemeriksaan berlangsung.
Pegawai perusahaan tetap dapat membantu proses pemeriksaan pajak tanpa SKT selama perannya terbatas pada kegiatan administrasi dan operasional.
Kewajiban memiliki SKT dan Surat Kuasa Khusus baru muncul ketika pegawai bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak yang mewakili perusahaan dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang bersifat substantif.
Bagi perusahaan yang sedang menghadapi pemeriksaan, memahami batas kewenangan ini penting agar proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku hingga masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026.