
DOYANDUIT – Diskon PPN tiket pesawat resmi diberlakukan pemerintah untuk memudahkan masyarakat bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah.
Kebijakan ini tidak hanya membantu menekan biaya perjalanan, tetapi juga menjadi stimulus untuk sektor pariwisata dan ekonomi nasional menjelang akhir tahun.
Rincian Kebijakan Diskon PPN Tiket Pesawat
Besaran Pajak dan Skema Pembayaran
Dalam PMK tersebut dijelaskan, tarif PPN untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri tetap 11%. Namun, pembayarannya dibagi menjadi:
- 5% dibayar penumpang
- 6% ditanggung pemerintah (PPN DTP)
Dengan skema ini, penumpang tidak lagi membayar PPN secara penuh seperti biasanya.
“Keringanan ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong mobilitas pada akhir tahun,” dijelaskan dalam salinan beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.
Periode Pembelian dan Penerbangan
Agar potongan PPN berlaku, pembelian dan penerbangan harus mengikuti jadwal berikut:
| Tahapan | Periode Berlaku |
|---|---|
| Pembelian tiket | 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026 |
| Periode penerbangan | 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026 |
Jika transaksi dilakukan di luar tanggal tersebut, maka PPN tidak akan ditanggung pemerintah dan penumpang harus membayar penuh.
Tanggung Jawab Maskapai dan Aturan Pelaporan
Kewajiban Maskapai PKP
Maskapai penerbangan yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mematuhi sejumlah ketentuan administratif, antara lain:
- Menerbitkan faktur pajak atau tiket sebagai dokumen resmi transaksi.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
- Melaporkan rincian transaksi PPN Ditanggung Pemerintah secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Seluruh laporan tersebut harus disampaikan paling lambat 30 April 2026. Jika ada pelanggaran, maka fasilitas PPN DTP dibatalkan dan pajak sepenuhnya dibebankan ke penumpang.
Tujuan Kebijakan dan Dampak Ekonomi
Berdasarkan pengamatan tren akhir tahun, permintaan perjalanan udara meningkat signifikan saat libur Nataru. Pemerintah berharap keringanan PPN dapat:
- Membantu meringankan biaya perjalanan keluarga.
- Mendorong sektor pariwisata di berbagai daerah.
- Menggerakkan kembali ekonomi lokal dan UMKM yang bergantung pada kunjungan wisata.
- Mengurangi lonjakan harga tiket pesawat akibat tingginya permintaan.
Simulasi Harga Tiket Pesawat dengan Diskon PPN 6% Nataru 2025
Asumsi Dasar Perhitungan:
-
Harga dasar (tarif sebelum pajak/Basic Fare): Rp1.000.000
-
Tarif PPN normal: 11%
-
Dalam kebijakan PPN DTP: 5% dibayar penumpang + 6% ditanggung pemerintah
-
Tidak termasuk biaya tambahan seperti bagasi, airport tax, fuel surcharge (agar sederhana).
Perbandingan Harga: Tanpa Diskon vs Dengan Diskon PPN 6%
| Harga Dasar | Tanpa Diskon (PPN 11%) | Dengan PPN DTP (Penumpang Bayar 5%) | Penghematan |
|---|---|---|---|
| Rp500.000 | Rp500.000 + Rp55.000 = Rp555.000 | Rp500.000 + Rp25.000 = Rp525.000 | Rp30.000 |
| Rp800.000 | Rp800.000 + Rp88.000 = Rp888.000 | Rp800.000 + Rp40.000 = Rp840.000 | Rp48.000 |
| Rp1.200.000 | Rp1.200.000 + Rp132.000 = Rp1.332.000 | Rp1.200.000 + Rp60.000 = Rp1.260.000 | Rp72.000 |
| Rp2.000.000 | Rp2.000.000 + Rp220.000 = Rp2.220.000 | Rp2.000.000 + Rp100.000 = Rp2.100.000 | Rp120.000 |
Keterangan Penting
-
Diskon hanya berlaku untuk kelas ekonomi rute domestik.
-
Berlaku jika tiket dibeli antara 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026.
-
Jadwal penerbangan harus berada pada 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.
-
Jika beli atau terbang di luar tanggal itu, PPN 11% tetap dibayar penuh oleh penumpang.
Tips Mendapatkan Tiket Pesawat dengan PPN DTP
Agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan potongan pajak, berikut langkah yang bisa kamu lakukan:
- Beli tiket di periode 22 Oktober 2025 – 10 Januari 2026 melalui aplikasi resmi, website maskapai, atau agen perjalanan terpercaya.
- Pastikan jadwal terbang berada di antara 22 Desember 2025 – 10 Januari 2026.
- Gunakan kelas ekonomi domestik, karena hanya kelas ini yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.
- Simpan bukti transaksi atau e-ticket untuk memastikan hak atas potongan pajak sudah tercatat.
- Pantau informasi dari maskapai, karena setiap perusahaan bisa menerapkan mekanisme harga yang berbeda.
Kesimpulan
Keringanan PPN tiket pesawat untuk Natal dan Tahun Baru 2025 menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa biaya tambahan yang memberatkan.
Dengan skema Pajak Ditanggung Pemerintah sebesar 6%, biaya perjalanan menjadi lebih terjangkau, sementara sektor pariwisata dan ekonomi lokal mendapat dorongan positif.
Dengan memahami syarat dan periode berlakunya, kamu bisa merencanakan perjalanan akhir tahun secara lebih cerdas dan efisien.