
DOYANDUIT – Hingga akhir November 2025, realisasi penerimaan pajak Indonesia tercatat mencapai Rp1.634 triliun. Angka ini setara 78,7% dari target APBN 2025 sebesar Rp2.076,9 triliun.
Meski masih berada di bawah capaian periode yang sama tahun sebelumnya, sinyal perbaikan mulai terlihat, terutama dari kinerja bulanan.
Jika dibandingkan dengan November 2024, penerimaan pajak tahun ini memang lebih rendah. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak berhasil mencapai Rp1.688,6 triliun.
Selisih tersebut mencerminkan tekanan ekonomi sekaligus dampak teknis dalam sistem administrasi perpajakan sepanjang awal 2025.
Namun, secara month-to-month, kondisi mulai menunjukkan arah yang lebih positif. Pada November 2025, pertumbuhan pajak neto tercatat 2,5%, membaik dibanding Oktober 2025 yang hanya tumbuh 0,7%, bahkan sempat mengalami kontraksi pada Agustus.
Rincian Jenis Pajak: PPh dan PPN Masih Tertekan
Dari sisi jenis penerimaan, sebagian besar pos pajak utama masih mencatatkan kontraksi secara tahunan. Berikut gambaran kinerjanya hingga November 2025:
- PPh Badan: Rp263,58 triliun, turun sekitar 9% secara tahunan
- PPh Orang Pribadi & PPh Pasal 21: Rp218,31 triliun, terkontraksi 7,8% (YoY)
- PPN dan PPNBM: Rp660,77 triliun, turun 6,6% (YoY)
Menurut Kementerian Keuangan, pada PPh Badan secara bruto sebenarnya masih terlihat positif. Namun, dari sisi neto, angka tersebut tergerus oleh restitusi pajak yang cukup besar, sehingga secara keseluruhan masih mencatatkan nilai negatif.
Sebaliknya, satu pos yang justru mencatatkan pertumbuhan signifikan adalah penerimaan pajak lainnya.
Pajak Lainnya Tumbuh Dua Digit, Jadi Penopang Sementara
Hingga November 2025, penerimaan dari kategori pajak lainnya mencapai Rp16,33 triliun, tumbuh 21,5% secara tahunan. Pos ini sebagian besar berasal dari setoran sementara wajib pajak yang nantinya akan diklasifikasikan kembali ke PPh atau PPN setelah pelaporan SPT.
Secara neto, nilai pajak lainnya bahkan mencapai sekitar Rp186,3 triliun. Pemerintah berharap angka ini akan memperkuat kinerja penerimaan ketika proses klasifikasi dan pelaporan pajak sudah sepenuhnya tuntas.
Efektivitas sistem administrasi pajak dinilai menjadi kunci. Itulah sebabnya, perbaikan sistem Coretax terus dikebut sepanjang tahun ini.
Coretax Jadi Fokus Pembenahan, Kemenkeu Akui Sempat Bermasalah
Pemerintah secara terbuka mengakui bahwa sistem Coretax sempat mengalami gangguan pada awal 2025, terutama pada Januari dan Februari. Gangguan tersebut berdampak langsung pada proses pembayaran PPN, yang kemudian memengaruhi penerimaan pajak nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (18/12/2025) menegaskan bahwa pembenahan sistem menjadi prioritas utama agar pemungutan pajak ke depan semakin efisien dan minim hambatan.
“Pajak untuk Coretax sudah bisa kita perbaiki dan sekarang sudah berjalan dengan baik. Ke depan tetap akan kami sempurnakan jika masih ada kekurangan,” ujar Purbaya.
Sebagai bagian dari evaluasi, Kementerian Keuangan telah melakukan simulasi pelaporan SPT PPh Orang Pribadi melalui Coretax terhadap lebih dari 60.000 wajib pajak, dengan hasil yang diklaim berjalan lancar.
Progres Aktivasi Coretax: Lebih dari Separuh Wajib Pajak Sudah Masuk Sistem
Direktorat Jenderal Pajak mencatat progres implementasi Coretax cukup signifikan. Hingga 17 Desember 2025, data resmi menunjukkan:
- Total WP wajib lapor SPT: 14,9 juta
- WP yang sudah aktivasi akun Coretax: 7,7 juta (51,66%)
- WP yang sudah membuat kode otorisasi & sertifikat elektronik: 4,8 juta (32,38%)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa angka tersebut menunjukkan tingkat adaptasi yang cukup baik, meski masih memerlukan percepatan menjelang tenggat pelaporan.
Dengan sistem yang semakin stabil, DJP optimistis proses pelaporan SPT Orang Pribadi hingga 31 Maret 2026 akan berjalan lebih lancar. Pemerintah memperkirakan sekitar 13 juta wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT tepat waktu melalui Coretax.