Pengajuan Suket UMKM Kini Bisa Lewat Coretax, Tidak Perlu Lagi Datang ke Kantor Pajak

16 Juli 2026 15:00
Bagikan :
Pelaku UMKM kini dapat mengajukan Surat Keterangan PPh Final UMKM secara online melalui Coretax DJP. (Ist)

DOYANDUIT – Pelaku UMKM kini tidak perlu lagi mengurus Surat Keterangan (Suket) PPh Final UMKM secara manual. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pengajuan Suket UMKM melalui sistem Coretax DJP di portal resmi Coretax.

Kehadiran layanan ini menjadi salah satu penyederhanaan administrasi perpajakan yang cukup ditunggu pelaku usaha kecil.

Sebab, selama ini masih banyak wajib pajak yang mengaku bingung saat harus mengurus dokumen perpajakan tertentu, terutama ketika membutuhkan bukti administrasi dalam transaksi dengan perusahaan atau instansi lain.

Saat ini, pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui akun wajib pajak di sistem Coretax tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.

Apa Itu Suket PPh Final UMKM?

Suket PPh Final UMKM merupakan surat keterangan yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi ketentuan penggunaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen sesuai peraturan yang berlaku.

Dokumen ini sering diminta ketika pelaku usaha melakukan kerja sama dengan perusahaan, instansi pemerintah, maupun pihak lain yang memiliki kewajiban pemotongan pajak.

Dalam praktiknya, sejumlah pelaku UMKM baru mengetahui pentingnya Suket ketika pembayaran mereka dipotong pajak lebih besar dari yang seharusnya. Di sinilah fungsi dokumen tersebut menjadi sangat penting.

Fungsi Penting Suket UMKM

Ada dua manfaat utama yang diperoleh wajib pajak dari kepemilikan Suket UMKM.

1. Dasar Pemotongan PPh Final 0,5 Persen

Suket dapat diserahkan kepada lawan transaksi sebagai dasar penerapan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Dengan adanya surat ini, pihak yang melakukan pemotongan pajak memiliki dasar administratif bahwa penghasilan yang diterima pelaku UMKM memang dikenakan skema pajak final UMKM.

2. Berfungsi Sebagai SKB PPh Pasal 22

Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa Suket juga dapat digunakan sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB).

Fungsinya adalah untuk memperoleh pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 pada transaksi tertentu, seperti:

  • Kegiatan impor barang
  • Pembelian barang yang menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22
  • Transaksi lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku

Bagi usaha yang rutin melakukan pembelian barang dalam jumlah besar, manfaat ini bisa membantu mengurangi kompleksitas administrasi pajak.

Cara Mengajukan Suket UMKM di Coretax

Pengajuan kini dilakukan melalui portal Coretax DJP.

Secara umum, langkah yang perlu dilakukan adalah:

  1. Login ke akun Coretax DJP.
  2. Masuk ke menu layanan administrasi perpajakan.
  3. Pilih layanan pengajuan Surat Keterangan UMKM.
  4. Lengkapi data yang diminta sistem.
  5. Kirim permohonan secara elektronik.
  6. Pantau status permohonan melalui dashboard Coretax.

Berdasarkan pengalaman sejumlah pengguna Coretax, menu layanan terkadang berpindah posisi setelah pembaruan sistem.

Jika kesulitan menemukan fitur tertentu, pastikan menggunakan versi menu terbaru dan lakukan refresh halaman setelah login.

Sudah Punya Suket Lama? Tidak Perlu Ajukan Ulang

Kabar baik bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki Suket berdasarkan ketentuan PP 55 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026, Suket lama masih dinyatakan berlaku sepanjang wajib pajak tetap memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Artinya, tidak semua pelaku UMKM harus mengajukan Suket baru melalui Coretax.

Kondisi Suket Lama

Kondisi Status
Suket PP 55/2022 masih berlaku dan syarat tetap terpenuhi Tetap berlaku
Suket sudah tidak memenuhi ketentuan Perlu penyesuaian sesuai aturan terbaru
Belum pernah memiliki Suket Dapat mengajukan melalui Coretax

Kendala yang Sering Dialami Pengguna

Meski layanan sudah tersedia secara online, beberapa pengguna masih melaporkan kendala saat menggunakan Coretax.

Masalah Penyebab Umum Solusi
Menu Suket tidak muncul Hak akses atau data belum sinkron Logout lalu login kembali
Permohonan tertunda Validasi data belum selesai Cek notifikasi di dashboard Coretax
Gagal submit Gangguan sistem atau koneksi Coba kembali di luar jam sibuk
Data tidak sesuai Informasi profil belum diperbarui Perbarui data wajib pajak terlebih dahulu

Dari pengalaman pengguna, akses Coretax biasanya lebih lancar pada pagi hari atau di luar jam kerja ketika trafik sistem tidak terlalu padat.

Pengajuan Online Membuat Administrasi UMKM Lebih Praktis

Digitalisasi layanan perpajakan melalui Coretax membuat pengurusan dokumen penting seperti Suket UMKM menjadi lebih sederhana.

Pelaku usaha yang belum memiliki Suket kini dapat mengajukan permohonan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Sementara itu, bagi yang masih memegang Suket lama berdasarkan PP 55 Tahun 2022 dan tetap memenuhi syarat, tidak ada kewajiban untuk mengurus ulang dokumen tersebut.

Ke depan, pemanfaatan Coretax diperkirakan akan semakin luas. Karena itu, memahami fitur-fitur dasar dalam sistem ini bisa menghemat banyak waktu ketika berhadapan dengan administrasi perpajakan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050