
DOYANDUIT – Status Wajib Pajak (WP) Kriteria Tertentu yang sebelumnya dimiliki wajib pajak kini tidak lagi berlaku setelah terbitnya aturan baru melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026.
Karena itu, wajib pajak yang ingin kembali memperoleh status tersebut harus mengajukan permohonan ulang melalui sistem Coretax DJP dalam periode yang telah ditentukan.
Bagi perusahaan maupun wajib pajak yang selama ini memanfaatkan berbagai kemudahan administrasi dari status WP Kriteria Tertentu, waktu pengajuan yang tersedia cukup singkat. Terlebih lagi, sistem Coretax juga dijadwalkan mengalami pemeliharaan pada awal Juni 2026.
Situasi ini membuat banyak pengguna memilih mengajukan permohonan lebih awal untuk menghindari antrean sistem atau kendala teknis yang kerap muncul menjelang batas akhir pengajuan.
Informasi ini berdasarkan pengumuman terkait pengajuan ulang WP Kriteria Tertentu dan jadwal layanan Coretax DJP di kanal Telegram FAQ Coretax.
Apa Itu WP Kriteria Tertentu?
WP Kriteria Tertentu merupakan status yang diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi sejumlah indikator kepatuhan dan tata kelola perpajakan.
Status ini umumnya menjadi penanda bahwa wajib pajak memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik, baik dari sisi pelaporan pajak, audit laporan keuangan, maupun kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan lainnya.
Dengan diberlakukannya PMK Nomor 28 Tahun 2026, seluruh penetapan lama tidak lagi berlaku sehingga diperlukan pengajuan ulang untuk memperoleh status tersebut sesuai ketentuan terbaru.
Jadwal Pengajuan WP Kriteria Tertentu 2026
Pengajuan 1–10 Juni 2026 Tidak Berlaku untuk Semua Wajib Pajak
Periode pengajuan WP Kriteria Tertentu pada 1–10 Juni 2026 hanya ditujukan bagi wajib pajak tertentu yang terdampak perubahan regulasi terbaru.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kesempatan pengajuan pada periode tersebut diberikan kepada wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki Surat Keputusan (SK) WP Kriteria Tertentu, namun statusnya dicabut sebagai konsekuensi penerbitan PMK Nomor 28 Tahun 2026.
Artinya, masa pengajuan khusus pada awal Juni ini bukan merupakan pembukaan umum bagi seluruh wajib pajak yang ingin memperoleh status WP Kriteria Tertentu untuk pertama kalinya.
Di lapangan, poin ini menjadi salah satu hal yang cukup sering menimbulkan kebingungan.
Banyak wajib pajak mengira seluruh perusahaan dapat mengajukan permohonan selama periode 1–10 Juni 2026, padahal kebijakan tersebut hanya berlaku sebagai masa transisi bagi pemegang SK lama yang terdampak perubahan aturan.
Siapa yang Bisa Mengajukan pada 1–10 Juni 2026?
Wajib pajak yang dapat memanfaatkan periode pengajuan khusus ini adalah:
- Sudah pernah memiliki SK WP Kriteria Tertentu.
- Status WP Kriteria Tertentu dicabut atau tidak lagi berlaku setelah terbitnya PMK Nomor 28 Tahun 2026.
- Memenuhi kembali persyaratan WP Kriteria Tertentu sesuai ketentuan terbaru.
Bagaimana Jika Belum Pernah Menjadi WP Kriteria Tertentu?
Bagi wajib pajak yang belum pernah memperoleh status WP Kriteria Tertentu dan ingin mengajukan permohonan baru, ketentuannya tetap mengacu pada mekanisme normal.
Pengajuan hanya dapat dilakukan pada awal tahun pajak, yaitu setiap tanggal 1 hingga 10 Januari.
Dengan kata lain, wajib pajak baru tidak dapat memanfaatkan periode pengajuan khusus 1–10 Juni 2026 yang saat ini dibuka oleh DJP.
Ringkasan Jadwal Pengajuan
| Kategori Wajib Pajak | Periode Pengajuan |
|---|---|
| Pemegang SK WP Kriteria Tertentu yang terdampak pencabutan akibat PMK 28 Tahun 2026 | 1–10 Juni 2026 |
| Wajib Pajak baru yang ingin memperoleh status WP Kriteria Tertentu | 1–10 Januari setiap tahun pajak |
Jadwal Downtime Coretax DJP
Hal yang perlu menjadi perhatian adalah adanya jadwal pemeliharaan sistem Coretax DJP yang menyebabkan layanan tidak dapat diakses sementara waktu.
Berikut jadwalnya:
| Jadwal Pemeliharaan | Waktu |
|---|---|
| Mulai | Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB |
| Selesai | Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB |
Dalam beberapa kasus, pengguna yang menunda pengajuan hingga mendekati batas akhir sering kali menghadapi kendala seperti proses login yang lambat, menu layanan tidak muncul, atau dokumen yang gagal tersimpan.
Karena itu, pengajuan sebelum 5 Juni menjadi langkah yang relatif lebih aman.
Cara Mengajukan WP Kriteria Tertentu di Coretax
Proses pengajuan dilakukan melalui menu layanan administrasi pada sistem Coretax.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Login ke Akun Coretax
Masuk menggunakan akun Coretax yang terhubung dengan wajib pajak.
Untuk WP Badan, pengajuan dilakukan oleh PIC yang memiliki hak akses melalui fitur impersonate.
2. Buka Menu Layanan Administrasi
Masuk ke:
Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi
3. Buat Permohonan Baru
Pilih menu:
Buat Permohonan Layanan Administrasi
4. Pilih Nomor Penunjukan
Klik ikon pencarian atau tombol loop untuk memilih nomor penunjukan yang tersedia.
5. Pilih Kode Layanan AS.09
Cari kode layanan:
- AS.09
- Sub layanan AS.09-01
Setelah itu lanjutkan proses pengajuan sesuai instruksi sistem.
Jika Menu Tidak Muncul
Sejumlah pengguna melaporkan menu layanan tertentu kadang belum tampil setelah login.
Solusi yang paling sering berhasil antara lain:
- Membersihkan cache browser
- Menghapus cookies
- Menggunakan mode Incognito
- Logout dan login ulang
- Mengganti browser yang digunakan
Masalah ini biasanya bukan karena akun bermasalah, melainkan data sesi browser yang belum diperbarui setelah perubahan sistem.
Syarat WP Kriteria Tertentu Berdasarkan PMK 28 Tahun 2026
Tidak semua wajib pajak dapat langsung memperoleh status WP Kriteria Tertentu.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Memiliki Opini WTP Tiga Tahun Berturut-turut
Laporan keuangan wajib memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Akuntan Publik atau lembaga pemerintah yang berwenang selama tiga tahun berturut-turut.
Koreksi Fiskal Maksimal 5 Persen
Koreksi fiskal dalam tiga tahun pajak terakhir tidak boleh melebihi 5 persen.
Ketentuan ini berlaku terhadap keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Tidak Memiliki Riwayat Pidana Pajak
Wajib pajak tidak pernah dijatuhi pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Patuh Menyampaikan SPT
Kepatuhan pelaporan SPT menjadi salah satu indikator utama.
Pelaporan harus dilakukan secara konsisten dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa Lama Proses Persetujuan?
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memproses permohonan maksimal dalam waktu 30 hari.
Masa tunggu ini dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen serta proses verifikasi yang dilakukan oleh KPP masing-masing.
Cara Mengecek Pengajuan Berhasil
Bagian yang sering membuat pengguna bingung justru muncul setelah tombol kirim ditekan. Banyak yang mengira pengajuan gagal karena tidak ada notifikasi khusus.
Padahal indikator yang perlu diperhatikan ada pada status alur kasus.
Apabila muncul keterangan:
“Kasus Sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.”
Maka pengajuan telah berhasil masuk ke dalam proses administrasi dan sedang ditangani oleh petugas terkait.
Pengajuan ulang WP Kriteria Tertentu tahun 2026 menjadi langkah yang wajib dilakukan bagi wajib pajak yang ingin mempertahankan status kepatuhan sesuai aturan terbaru PMK 28 Tahun 2026.
Pengajuan WP Kriteria Tertentu pada 1–10 Juni 2026 merupakan kebijakan khusus yang ditujukan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki SK WP Kriteria Tertentu dan terdampak pencabutan status akibat penerapan PMK Nomor 28 Tahun 2026.
Sementara itu, wajib pajak yang belum pernah memperoleh status tersebut tetap harus mengikuti mekanisme reguler, yakni mengajukan permohonan pada periode 1–10 Januari setiap awal tahun pajak.
Karena Coretax dijadwalkan mengalami downtime pada 5–8 Juni 2026, wajib pajak yang termasuk dalam kategori transisi tersebut sebaiknya segera menyampaikan permohonan sebelum masa pemeliharaan sistem dimulai untuk menghindari kendala teknis menjelang batas akhir pengajuan.