
DOYANDUIT – WeLoan, atau disebut juga Wilon oleh sebagian pengguna, muncul di toko aplikasi dengan jumlah unduhan lebih dari 50 ribu kali. Aplikasi ini dipromosikan sebagai solusi dana cepat dengan proses persetujuan tinggi dan pencairan instan.
Limit pinjaman yang ditawarkan mencapai Rp5 juta, dengan tenor yang diklaim berkisar antara tiga hingga dua belas bulan.
Namun, fakta di lapangan ternyata tidak seindah deskripsi di aplikasi. Berdasarkan uji coba yang dilakukan oleh salah satu kreator di platform video, hasil pengajuan menunjukkan bahwa pinjaman sebesar Rp1 juta hanya bisa dicicil dalam waktu tujuh hari.
Ini tentu jauh dari klaim awal aplikasi yang menyebutkan tenor hingga satu tahun. Bahkan, jumlah dana yang benar-benar diterima oleh peminjam hanyalah Rp650.000, artinya terdapat potongan sekitar 35 persen di muka.
Sistem semacam ini umum ditemukan pada pinjaman online tidak berizin, di mana biaya layanan dan potongan diambil langsung dari nominal pinjaman.
Masalahnya, potongan besar dalam tenor pendek sering kali membuat peminjam kesulitan mengembalikan dana tepat waktu.
“Dari hasil pengajuan saya, limit Rp1 juta hanya diberikan untuk tujuh hari. Jumlah yang diterima Rp650 ribu, tapi yang harus dikembalikan tetap Rp1 juta,” jelas ulasan dalam channel YouTube Muhamad Ardin.
Ia juga menekankan bahwa berdasarkan pengecekan saat video dibuat, nama WeLoan belum tercantum dalam daftar pinjaman online resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keluhan Pengguna dan Potensi Risiko
Masalah tidak berhenti pada potongan dan tenor yang singkat. Sejumlah pengguna meninggalkan ulasan keras di kolom komentar toko aplikasi. Mereka menyoroti cara penagihan yang dianggap tidak sopan serta penyebaran data pribadi yang dilakukan tanpa izin.
Salah satu pengguna, Isra Alfiyah, menulis:
“Belum juga sampai tanggal pembayarannya tapi sudah dipaksa bayar. Di aplikasi tertulis tenor tiga bulan sampai lima bulan, tapi setelah mengajukan malah cuma tujuh hari. Cara nagihnya juga kurang ajar, langsung diancam-ancam, enggak punya etika.”
Keluhan serupa datang dari Ikhsan Ramadhan, yang menyebut aplikasi tersebut sebagai penipu. “Tenor hanya tujuh hari, cara nagihnya kasar. Tolong data saya dihapus, kalau tidak saya laporkan ke pihak berwajib,” tulisnya.
Sementara Roni Syah, pengguna lain, mengaku datanya disebar setelah jatuh tempo. Ia menulis dengan nada emosi bahwa WeLoan adalah aplikasi “ilegal” dan “paling jelek di dunia”.
Keluhan ini memperlihatkan pola umum pada pinjaman online yang tidak diawasi regulator. Mulai dari tenor yang tidak sesuai dengan deskripsi, biaya tersembunyi, hingga praktik penagihan yang melanggar etika.
Legalitas Masih Dipertanyakan
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap daftar fintech resmi OJK per September 2025, nama WeLoan atau Wilon tidak tercantum di dalamnya. Ini artinya, secara hukum aplikasi ini belum diakui sebagai penyelenggara layanan pinjaman berbasis teknologi finansial yang sah di Indonesia.
OJK sendiri secara rutin mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjaman online yang belum terdaftar atau berizin. Dalam beberapa pernyataannya, OJK menegaskan bahwa pinjaman ilegal kerap mempraktikkan bunga tinggi, biaya tersembunyi, serta penyalahgunaan data pribadi.
“Pastikan selalu memeriksa legalitas sebelum mengunduh atau mengajukan pinjaman,” tulis OJK dalam siaran resminya, menegaskan pentingnya literasi digital dalam menghadapi maraknya pinjol tak berizin.
Keberadaan WeLoan yang menawarkan pencairan cepat memang menggoda, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana darurat. Namun, jika legalitasnya tidak jelas, risiko yang ditanggung bisa jauh lebih besar daripada manfaatnya.

Pertimbangan Sebelum Menggunakan Aplikasi Pinjol
Sebelum mengajukan pinjaman dari aplikasi seperti WeLoan, ada beberapa hal penting yang sebaiknya kamu pertimbangkan:
1. Periksa Legalitas OJK
Pastikan aplikasi pinjaman masuk dalam daftar resmi OJK. Ini penting untuk menjamin bahwa kegiatan operasionalnya diawasi dan mengikuti aturan perlindungan konsumen.
2. Cermati Tenor dan Biaya
Hindari pinjaman dengan tenor di bawah 30 hari dan potongan biaya di muka yang besar. Perhitungan bunga yang tidak transparan bisa menjerat kamu dalam utang berulang.
3. Jangan Berikan Izin Akses Berlebihan
Beberapa pinjol ilegal meminta izin akses ke kontak, galeri, atau lokasi. Akses seperti ini bisa disalahgunakan untuk intimidasi saat penagihan.
4. Baca Ulasan Pengguna Lain
Komentar pengguna di toko aplikasi bisa memberi gambaran nyata tentang perilaku aplikasi. Jika banyak keluhan serupa soal penagihan kasar dan penyebaran data, sebaiknya hindari.
5. Gunakan Hanya Saat Mendesak
Pinjaman online sebaiknya menjadi pilihan terakhir. Pertimbangkan opsi pinjaman dari koperasi, lembaga keuangan resmi, atau program bantuan pemerintah yang lebih aman.
Jangan Tergoda Kemudahan Sementara
WeLoan memang terlihat menarik di permukaan dengan klaim limit hingga Rp5 juta dan pencairan cepat.
Namun, di balik kemudahan itu tersimpan sejumlah risiko besar: tenor pendek, biaya tinggi, dan dugaan pelanggaran etika penagihan. Fakta bahwa aplikasi ini belum terdaftar di OJK menjadi alasan kuat untuk tidak menggunakannya.
Pinjaman online yang tidak berizin sering kali menjebak pengguna dalam lingkaran utang dan tekanan psikologis akibat cara penagihan yang agresif.
Sebelum mengunduh aplikasi sejenis, lebih baik luangkan waktu memeriksa legalitas dan membaca pengalaman pengguna lain.
Dalam urusan keuangan, keamanan data dan ketenangan pikiran jauh lebih penting daripada kecepatan pencairan dana.