Pengertian Blokir 1 Kali dan 2 Kali Angsuran KUR BRI, Simak Cara Membuka Saldo Blokir

31 Desember 2024 10:00
Bagikan :
Pengertian blokir 1 dan 2 kali angsuran BRI. (DoyanDuit/Gal)

DOYANDUIT – Meminjam dana melalui KUR BRI (Kredit Usaha Rakyat) bisa menjadi solusi finansial yang tepat, terutama bagi Anda yang membutuhkan tambahan modal untuk usaha.

Namun, bagi Anda yang baru pertama kali mengajukan pinjaman, mungkin Anda merasa bingung saat mendengar istilah “blokir 1 kali angsuran” atau “blokir 2 kali angsuran”.

Tenang saja, artikel ini akan menjelaskan semuanya dengan cara yang mudah dipahami. Simak baik-baik!

Apa Itu Blokir 1 Kali dan 2 Kali Angsuran KUR BRI?

Blokir 1 kali angsuran dan blokir 2 kali angsuran adalah kebijakan yang diterapkan oleh bank, termasuk BRI, untuk menahan sebagian dana pinjaman yang diajukan.

Dana ini tidak hilang, melainkan akan digunakan untuk membayar cicilan terakhir Anda. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai kedua jenis blokir angsuran ini:

  • Blokir 1 Kali Angsuran:

Dalam kebijakan ini, bank akan menahan dana yang setara dengan satu kali angsuran Anda. Dana yang dipotong ini akan digunakan untuk membantu melunasi cicilan terakhir pinjaman Anda.

Misalnya, jika cicilan bulanan Anda sebesar Rp 2 juta, maka bank akan menahan Rp 2 juta dari jumlah pinjaman yang Anda terima. Meski dipotong, dana ini tetap milik Anda dan akan dipergunakan pada akhir masa pinjaman.

  • Blokir 2 Kali Angsuran:

Jika Anda terkena blokir 2 kali angsuran, berarti bank akan menahan dua kali angsuran Anda.

Kebijakan ini memberikan cadangan dana yang lebih besar, yang nantinya digunakan untuk membayar cicilan terakhir atau untuk mengatasi masalah pembayaran di masa depan.

Simulasi Perhitungan Blokir 1 Kali Angsuran

Agar lebih mudah dipahami, mari kita lihat contoh perhitungan blokir 1 kali angsuran KUR BRI. Misalkan Anda meminjam dana sebesar Rp 70 juta dengan tenor 36 bulan, dan angsuran setiap bulannya adalah Rp 2 juta.

  • Jumlah Pinjaman: Rp 70 juta
  • Tenor Pinjaman: 36 bulan
  • Angsuran Bulanan: Rp 2 juta

Karena ada kebijakan blokir 1 kali angsuran, maka bank akan memotong Rp 2 juta dari jumlah pinjaman yang Anda terima. Artinya, Anda akan menerima dana bersih sebagai berikut:

  • Dana yang Diterima:
    Rp 70 juta – Rp 2 juta = Rp 68 juta

Dana Rp 68 juta inilah yang akan Anda terima. Namun, dana sebesar Rp 2 juta yang dipotong sebelumnya akan digunakan untuk membayar angsuran terakhir Anda.

Dengan cara ini, bank memberikan jaminan bahwa cicilan terakhir akan lebih mudah dibayar.

Cara membuka saldo blokir. (bri.co.id)

Cara Membuka Saldo Blokir

Terkadang, Anda mungkin perlu menggunakan dana blokir untuk kebutuhan mendesak, seperti membayar cicilan yang tertunda. Untuk itu, Anda bisa membuka saldo blokir tersebut. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  • Hubungi Pihak Bank:
    Langkah pertama adalah menghubungi bank dan memberi tahu mereka tentang keadaan Anda. Jelaskan bahwa Anda membutuhkan dana blokir untuk membayar cicilan yang belum terbayar tepat waktu.
  • Verifikasi dengan Bank:
    Pihak bank akan memverifikasi kondisi Anda dan jika sudah memenuhi syarat, mereka akan membuka saldo blokir tersebut.
  • Gunakan Dana Blokir untuk Membayar Cicilan:
    Setelah konfirmasi, bank akan menggunakan dana blokir yang telah ditahan untuk membayar cicilan yang tertunda.

Selain itu, Anda perlu menjaga kelancaran pembayaran cicilan agar tidak memengaruhi pengajuan pinjaman di masa depan.

Selalu pastikan bahwa Anda melakukan pembayaran tepat waktu agar pengajuan pinjaman tambahan atau top-up dapat diterima tanpa masalah.

Kesimpulan

Mengetahui tentang blokir 1 kali dan 2 kali angsuran KUR BRI dapat membantu Anda untuk tidak panik saat proses pencairan pinjaman. Meskipun dana Anda dipotong, itu semua bertujuan untuk mempermudah pembayaran cicilan terakhir.

Jika Anda perlu menggunakan saldo blokir, pastikan untuk berkomunikasi dengan pihak bank agar prosesnya berjalan lancar.

Dengan memahami kebijakan ini, Anda bisa lebih bijak dalam mengelola pinjaman dan menjaga kelancaran pembayaran.

Jangan ragu untuk selalu menghubungi bank jika ada masalah dengan angsuran atau jika Anda ingin menggunakan dana blokir untuk keperluan mendesak.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050