Pensiunan Perlu Lapor SPT di Coretax? Begini Penjelasaanya

16 Oktober 2025 09:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Pelaporan SPT untuk Pensiunan di Sistem Coretax (Freepik)

DOYANDUIT – Pertanyaan mengenai apakah pensiunan masih wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kerap muncul di berbagai forum dan komunitas pensiunan. Banyak yang menganggap kewajiban pajak berakhir setelah tidak lagi bekerja.

Namun, menurut pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Ika Hapsari, melalui laman resmi pajak.go.id menyatakan status pensiun tidak otomatis menghapus kewajiban pajak.

“Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak tetap diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” jelasnya.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

SPT sendiri merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, pembayaran pajak, serta data aset dan kewajiban yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Batas waktu pelaporannya adalah 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni setiap 31 Maret untuk tahun pajak yang berakhir pada Desember.

Untuk pelaporan tahun pajak 2024, sistem yang digunakan masih e-filing dan e-form melalui DJP Online. Namun, mulai tahun pajak 2025, pelaporan akan dilakukan melalui Coretax, sistem terpadu terbaru Direktorat Jenderal Pajak yang dapat diakses di coretaxdjp.pajak.go.id.

Siapa Pensiunan yang Wajib Lapor SPT?

Kewajiban pelaporan SPT bagi pensiunan berlaku jika penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Umumnya, data penghasilan ini dapat dilihat pada Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh lembaga dana pensiun.

Jika dalam bukti pemotongan terdapat nilai PPh yang masih dipotong, berarti pensiunan tersebut masih memiliki kewajiban pelaporan SPT. Begitu pula bagi pensiunan yang memperoleh penghasilan tambahan dari sumber lain, seperti:

  • usaha pribadi,
  • honorarium dari kegiatan profesional,
  • hasil sewa rumah atau usaha kos,
  • penjualan aset,
  • atau pendapatan sebagai direksi di perusahaan.

Sebaliknya, bagi pensiunan yang tidak memiliki penghasilan lain dan tidak dipotong PPh karena di bawah batas PTKP, maka dapat mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif (Non-Efektif di era Coretax).

Pengajuan ini dilakukan secara daring melalui laman Coretax atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Status Nonaktif bisa diaktifkan kembali bila pensiunan memperoleh penghasilan baru. Misalnya, Bapak J, pensiunan Bank X, awalnya berstatus Nonaktif karena tidak memiliki penghasilan tambahan.

Namun sejak April 2025, ia memperoleh pendapatan dari usaha kos dan honor dosen yang melampaui PTKP. Dalam kondisi ini, ia wajib kembali melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2026 melalui Coretax.

Manfaat dan Fungsi Pelaporan SPT

Pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif. Lebih dari itu, ia menjadi wujud kontribusi aktif warga negara dalam pembangunan.

Melalui sistem self-assessment, setiap wajib pajak diminta untuk menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya secara jujur dan lengkap.

“Setiap isi SPT dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” terang Ika Hapsari. Hal ini penting karena Direktorat Jenderal Pajak kini memiliki sistem analisis data pihak ketiga untuk memastikan kesesuaian antara penghasilan dan laporan wajib pajak.

Dari sisi manfaat, pelaporan SPT membantu wajib pajak:

  • mendapatkan hak restitusi jika terjadi kelebihan pemotongan PPh,
  • menjaga kelancaran administrasi perpajakan,
  • serta menjadi bukti kepatuhan untuk menghindari risiko pemeriksaan di kemudian hari.

Selain itu, data SPT juga digunakan negara untuk menyusun kebijakan fiskal, termasuk program pensiun dan bantuan sosial. Di tingkat individu, SPT dapat menjadi dokumen penting untuk pengajuan kredit, verifikasi tunjangan, atau keperluan administrasi keuangan lainnya.

Praktik pelaporan pajak bagi pensiunan ini juga sejalan dengan sistem di berbagai negara. Di Amerika Serikat, misalnya, pensiunan wajib mengisi form 1040 jika penghasilannya melewati ambang batas pajak.

Sementara di Inggris, pelaporan tetap diperlukan jika pendapatan total melebihi personal allowance. Prinsipnya serupa dengan Indonesia: transparansi dan keadilan fiskal bagi semua lapisan masyarakat.

Tantangan dan Solusi Bagi Pensiunan

Studi “Tax Problems and the Elderly: Form Filling and Compliance Costs” (Cambridge University Press, 2008) menyebut bahwa kelompok lansia sering menghadapi tantangan dalam memahami formulir dan aturan pajak yang kompleks.

Biaya kepatuhan bisa terasa tinggi, bukan dalam arti uang, tetapi waktu dan tenaga. Namun, sistem digital seperti Coretax hadir untuk memangkas kesulitan ini.

Pensiunan kini dapat melapor secara daring, tanpa perlu datang ke KPP. Aktivasi akun Coretax cukup dilakukan melalui laman resmi dengan langkah sederhana: menekan menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, memastikan alamat email dan nomor ponsel sesuai data DJP, lalu mengikuti panduan sistem.

Setelah aktivasi berhasil, wajib pajak bisa login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi.

Bagi yang membutuhkan bantuan, tersedia berbagai kanal resmi seperti Kring Pajak 1500200, fitur live chat di laman pajak.go.id, atau konsultasi langsung di KPP. Semua layanan pajak bersifat gratis, termasuk pendampingan dalam pengisian SPT.

Kesimpulan

Kewajiban melapor SPT tetap berlaku bagi pensiunan yang memiliki penghasilan di atas PTKP atau sumber pendapatan lain di luar dana pensiun. Sementara bagi yang tidak memiliki penghasilan tambahan dan tidak dipotong PPh, dapat mengajukan status Nonaktif.

Pelaporan SPT bukan semata soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan kontribusi nyata kepada negara. Dengan hadirnya sistem Coretax, prosesnya semakin mudah dan transparan.

Melaporkan SPT tepat waktu bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga hak, kredibilitas, dan ketenangan di masa pensiun.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050