
DOYANDUIT – Masalah periode dan tahun pajak tidak muncul saat lapor SPT Tahunan di Coretax menjadi keluhan yang cukup sering dialami wajib pajak, khususnya pada tahap awal pengisian SPT.
Kondisi ini biasanya muncul di langkah kedua, ketika sistem seharusnya menampilkan periode Januari hingga Desember pada tahun pajak berjalan, namun kolom tersebut justru kosong dan tidak bisa dipilih.
Jika kamu sedang berada di situasi ini, kabar baiknya: masalah tersebut bukan error fatal dan dapat diatasi tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Kendala ini umumnya berkaitan dengan konsep SPT yang tersimpan tidak sempurna di sistem.
Mengapa Periode dan Tahun Pajak Bisa Tidak Muncul?
Sebelum masuk ke solusi, penting memahami penyebabnya agar kamu tidak mengulang kesalahan yang sama.
Beberapa penyebab yang paling sering terjadi antara lain:
- Proses pengisian SPT sebelumnya terhenti di tengah jalan
- Konsep SPT tersimpan otomatis tetapi tidak lengkap
- Cache atau sesi Coretax belum diperbarui
- Gangguan sinkronisasi data saat trafik tinggi
Dalam kondisi tersebut, sistem Coretax tidak menampilkan periode pajak karena membaca masih ada konsep SPT lama yang belum dibersihkan.
Solusi Praktis Mengatasi Periode Pajak Tidak Muncul di Coretax
Langkah di bawah ini terbukti efektif dan aman dilakukan sendiri. Kamu tidak perlu membuat akun baru atau menghubungi petugas pajak.
1. Kembali ke Halaman Sebelumnya
Saat berada di halaman pemilihan periode pajak dan kolomnya kosong:
- Klik tombol Kembali
- Jangan langsung logout
Langkah ini bertujuan memutus alur pengisian yang bermasalah.
2. Refresh Halaman Coretax
Setelah kembali ke halaman sebelumnya:
- Lakukan refresh halaman (Ctrl + R atau tombol muat ulang browser)
- Pastikan koneksi internet stabil
Refresh membantu sistem memuat ulang data sesi terbaru.
3. Masuk ke Menu Konsep SPT
Setelah halaman termuat ulang:
- Pilih menu Konsep SPT
- Periksa apakah ada konsep SPT yang tersimpan
Pada tahap ini, biasanya kamu akan melihat satu konsep SPT yang tersimpan otomatis oleh sistem.
4. Hapus Konsep SPT Lama
Ini adalah langkah kunci yang sering dilewatkan.
- Klik Hapus pada konsep SPT
- Tunggu hingga muncul notifikasi berhasil dihapus
Menghapus konsep ini akan membersihkan data yang menghambat pemunculan periode pajak.
5. Buat Ulang SPT Tahunan Orang Pribadi
Setelah konsep lama dihapus:
- Klik Buat / Konsep SPT
- Pilih SPT Tahunan
- Lanjutkan ke PPh Orang Pribadi
- Klik Lanjut
Pada tahap ini, sistem akan memulai pengisian dari awal dengan data yang bersih.
6. Periode dan Tahun Pajak Akan Muncul Otomatis
Jika langkah di atas dilakukan dengan benar:
- Periode pajak Januari–Desember akan muncul
- Tahun pajak dapat dipilih sesuai kewajiban kamu
Kamu bisa langsung melanjutkan pengisian SPT seperti biasa.
Catatan Penting untuk Wajib Pajak
Berdasarkan praktik lapangan dan pengalaman banyak pengguna Coretax, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Jangan menyimpan konsep SPT setengah jalan terlalu lama
- Gunakan satu perangkat dan satu browser saat mengisi SPT
- Hindari membuka Coretax di banyak tab sekaligus
- Pastikan logout dengan benar jika tidak melanjutkan pengisian
Konsep SPT yang tidak selesai dapat memengaruhi alur pengisian berikutnya jika tidak dihapus terlebih dahulu.
Bagaimana Jika SPT Kurang Bayar atau Lebih Bayar?
Setelah periode pajak berhasil muncul, sebagian wajib pajak justru menemui tantangan baru, terutama saat status SPT menunjukkan:
- Kurang Bayar
- Lebih Bayar
Jika kamu berada di kondisi ini, sebaiknya pahami dulu alur pembayarannya agar tidak salah langkah. Kamu juga bisa membaca panduan lanjutan tentang penanganan SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar di Coretax agar proses pelaporan tetap aman dan sesuai aturan.
Masalah periode dan tahun pajak tidak muncul saat lapor SPT Tahunan di Coretax umumnya disebabkan oleh konsep SPT lama yang tersimpan tidak sempurna. Solusinya relatif sederhana: kembali, refresh, hapus konsep SPT, lalu buat ulang SPT Tahunan dari awal.
Dengan mengikuti langkah ini secara berurutan, periode pajak akan muncul kembali dan proses pelaporan bisa dilanjutkan tanpa kendala berarti.
Pendekatan ini aman, sesuai alur resmi, dan sudah terbukti efektif bagi banyak wajib pajak di awal tahun pelaporan 2026.