Pilih SPT Bagian Tahun Pajak atau SPT Tahunan? Ini Penjelasan Resmi agar Tidak Salah Lapor Pajak

9 Februari 2026 10:00
Bagikan :
Ilustrasi pemilihan jenis SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak saat pelaporan pajak. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Saat membuat konsep pelaporan di sistem pajak, banyak wajib pajak berhenti cukup lama di satu titik krusial: memilih SPT Bagian Tahun Pajak atau SPT Tahunan.

Kesalahan di tahap ini terlihat sepele, tetapi dampaknya bisa serius, mulai dari status SPT tidak valid hingga munculnya permintaan klarifikasi dari fiskus.

Intinya sederhana: pemilihan jenis SPT tidak ditentukan oleh lama bekerja, melainkan oleh status kewajiban subjektif sebagai wajib pajak. Inilah bagian yang paling sering disalahpahami.

Apa Itu SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak?

Dikutip dari ulasan di Kanal Telegram FAQ Coretax, SPT Tahunan Bagian Tahun Pajak adalah laporan pajak tahunan yang mencakup periode kurang dari 12 bulan. SPT ini digunakan ketika kewajiban subjektif wajib pajak tidak berlangsung sepanjang satu tahun pajak penuh.

Dalam SPT ini tetap dilaporkan:

  • penghitungan dan/atau pembayaran pajak,
  • objek pajak dan bukan objek pajak,
  • harta serta kewajiban.

Namun periodenya terbatas, misalnya hanya Januari–Agustus atau Oktober–Desember.

Secara ketentuan, SPT Bagian Tahun Pajak menggantikan SPT Tahunan penuh apabila kewajiban subjektif wajib pajak baru dimulai atau berakhir di tengah tahun.

Siapa yang Wajib Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak?

SPT Bagian Tahun Pajak bukan opsi bebas. Ia muncul sebagai konsekuensi hukum dari kondisi tertentu. Berdasarkan praktik dan ketentuan perpajakan yang berlaku hingga 2026, berikut kondisi yang wajib menggunakan SPT ini.

1. Baru Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)

Contohnya:

  • Seorang WNA resmi menjadi SPDN pada Oktober 2025.
  • Maka SPT yang dilaporkan adalah SPT Bagian Tahun Pajak Oktober–Desember 2025.

Kewajiban subjektifnya memang baru ada di akhir tahun, sehingga tidak mungkin melaporkan satu tahun penuh.

2. Kehilangan Kewajiban Subjektif di Tengah Tahun

Kondisi ini umumnya terjadi karena:

  • meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau
  • meninggal dunia.

Contoh nyata:

  • Wajib pajak meninggal dunia pada Agustus 2025.
  • SPT yang dibuat adalah SPT Bagian Tahun Pajak Januari–Agustus 2025.

3. Warisan Belum Terbagi (WBT)

Saat seseorang meninggal, kewajiban subjektif orang pribadi tersebut berakhir. Namun jika warisan belum dibagi, muncul subjek pajak baru: Warisan Belum Terbagi (WBT).

Ilustrasinya:

  • Pewaris meninggal Agustus 2025
    → SPT almarhum: Bagian Tahun Pajak Januari–Agustus 2025
  • Warisan belum dibagi hingga akhir tahun
    → WBT wajib menyampaikan SPT Bagian Tahun Pajak September–Desember 2025

Menurut praktik administrasi pajak, pendekatan ini menjaga kesinambungan pelaporan tanpa mencampur kewajiban subjek pajak yang berbeda.

Kondisi yang Tidak Boleh Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak

Ini bagian yang paling sering menimbulkan kesalahan.

SPT Bagian Tahun Pajak tidak boleh dipilih jika kewajiban subjektif wajib pajak berlangsung satu tahun penuh, meskipun:

  • baru mulai bekerja di tengah tahun, atau
  • berhenti bekerja di tengah tahun.

Banyak wajib pajak terkecoh karena melihat keterangan di bukti potong yang berbunyi “kurang dari setahun”.

Memahami Bukti Potong: Kunci Memilih Jenis SPT

Prinsip utamanya sederhana namun krusial:

Jenis SPT ditentukan oleh status kewajiban subjektif, bukan oleh durasi bekerja di satu pemberi kerja.

Bukti Potong “Kurang dari Setahun” (Tanpa Disetahunkan)

Jika kamu menerima bukti potong dengan keterangan ini, maka:

  • kamu tetap wajib memilih SPT Tahunan (tahun pajak penuh),
  • selama status sebagai SPDN berlaku sepanjang tahun.

Jenis bukti potong ini lazim diterbitkan untuk pegawai yang:

  • bekerja hanya sebagian tahun di satu perusahaan,
  • tetapi tetap menjadi wajib pajak dalam negeri selama 12 bulan.

Contoh Kesalahan yang Sering Terjadi

  1. Pegawai Pindah Kantor
    Seorang pegawai bekerja Januari–Juni di kantor lama dan Juli–Desember di kantor baru.
    ❌ Salah: Melapor SPT Bagian Tahun Pajak Januari–Juni
    ✅ Benar: Melapor SPT Tahunan penuh dengan menggabungkan seluruh bukti potong.
  2. Pegawai Baru Mulai Bekerja
    WNI mulai bekerja September 2025 dan menerima bukti potong September–Desember.
    ❌ Salah: Memilih SPT Bagian Tahun Pajak
    ✅ Benar: Tetap memilih SPT Tahunan 2025.
  3. Pensiun di Tengah Tahun
    Wajib pajak pensiun Juli 2025 dan tetap tinggal di Indonesia.
    ❌ Salah: Melapor SPT Bagian Tahun Pajak Januari–Juni
    ✅ Benar: Melapor SPT Tahunan 2025.

Bukti Potong “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan”

Untuk bukti potong jenis ini, barulah SPT Bagian Tahun Pajak dipilih. Biasanya ini muncul ketika:

  • kewajiban subjektif memang baru dimulai atau berakhir di tengah tahun,
  • dan penghasilan dihitung secara khusus karena perubahan status tersebut.

Ringkasan Praktis agar Tidak Salah Pilih

Sebagai pengingat cepat:

  • Bukti Potong “Kurang dari Setahun”SPT Tahunan (tahun pajak penuh)
  • Bukti Potong “Kurang dari Setahun yang Penghasilannya Disetahunkan”SPT Bagian Tahun Pajak

Kesalahan memilih jenis SPT sering kali bukan karena aturan yang rumit, tetapi karena asumsi yang keliru.

 

Kesalahan memilih jenis SPT adalah salah satu penyebab paling umum laporan pajak harus direvisi. Padahal, dengan memahami konsep kewajiban subjektif sejak awal, proses pelaporan bisa jauh lebih tenang dan efisien.

Jika kamu masih ragu saat melihat bukti potong, ada baiknya membaca panduan teknis DJP atau berdiskusi dengan petugas pajak sebelum menekan tombol kirim. Kehati-hatian kecil sering kali mencegah masalah besar di kemudian hari.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050