Perlukah Membuat Kode Billing Manual untuk Lunasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kurang Bayar?

1 Maret 2026 09:00
Bagikan :
Ilustrasi pembayaran SPT Tahunan Kurang Bayar melalui Coretax tahun 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Jika SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda berstatus Kurang Bayar, Anda tidak perlu membuat kode billing manual.

Sistem Coretax DJP sudah otomatis membentuk kode billing ketika Anda menekan tombol “Bayar dan Lapor”. Jadi, membuat billing secara terpisah justru bisa menimbulkan masalah administratif baru.

Banyak wajib pajak masih ragu dan memilih membuat kode billing manual. Padahal, langkah itu tidak diperlukan dan berisiko menambah beban administrasi.

Menurut penjelasan kanal Telegram FAQ Coretax, pembayaran pajak atas PPh Pasal 29 dalam SPT Tahunan sudah terintegrasi dalam sistem pelaporan elektronik.

Mengapa Tidak Perlu Membuat Kode Billing Manual?

Status Kurang Bayar pada SPT Tahunan berarti terdapat kekurangan pembayaran pajak yang harus dilunasi sebelum pelaporan dianggap selesai.

Namun, dalam sistem Coretax terbaru, proses pembayaran sudah otomatis terhubung dengan pelaporan.

Beberapa alasan mengapa Anda tidak perlu membuat kode billing manual:

  • Sistem otomatis menghasilkan kode billing setelah klik “Bayar dan Lapor”.
  • Fitur billing mandiri tidak menyediakan Kode Akun Pajak PPh Pasal 29 (411125-200).
  • Risiko salah input akun pajak bisa menyebabkan pembayaran tidak terbaca sistem.
  • Bisa menimbulkan beban administrasi tambahan jika terjadi kekeliruan.

Dalam praktiknya, banyak kasus terjadi karena wajib pajak membuat billing manual di luar sistem, lalu kebingungan saat status SPT tidak berubah.

Secara teknis, sistem Coretax sudah dirancang untuk meminimalkan kesalahan tersebut.

Cara Bayar SPT Tahunan Kurang Bayar di Coretax

Jika pada Induk SPT angka 11a menunjukkan nilai positif (bukan minus), artinya SPT Anda berstatus Kurang Bayar.

Berikut langkah yang benar dan aman.

1. Klik “Bayar dan Lapor”

Pastikan seluruh formulir sudah lengkap dan benar.

Langkahnya:

  1. Centang kotak pernyataan di bagian bawah Induk SPT.
  2. Klik tombol “Bayar dan Lapor”.
  3. Tutup notifikasi otomatis yang muncul.

Di tahap ini, sistem mulai memproses pembuatan billing secara otomatis.

2. Pilih Tax Deposit

Saat muncul jendela “Pilih Tax Deposit yang Akan Digunakan”:

  • Klik “Tidak” jika Anda tidak memiliki izin perpanjangan penyampaian SPT.
  • Klik “Ya” jika memang memiliki perpanjangan resmi.

Pastikan pilihan sesuai kondisi Anda agar proses tidak tertunda.

3. Pilih Metode Pembayaran

Sistem akan menampilkan dua opsi pembayaran:

A. Deposit Pajak

Opsi ini muncul jika Anda memiliki saldo deposit yang cukup.

  • Saldo otomatis terpotong.
  • SPT langsung berstatus “SPT Dilaporkan”.
  • Tidak perlu proses tambahan.

Cara ini paling praktis jika Anda memang sudah memiliki deposit pajak sebelumnya.

B. Buat Kode Billing

Jika tidak memiliki deposit atau saldo tidak mencukupi, pilih opsi ini.

  • Kode billing otomatis terbentuk.
  • File billing langsung terunduh setelah Tanda Tangan Elektronik.
  • Cek file unduhan browser (Ctrl + J).

Perlu digarisbawahi, ini berbeda dengan membuat billing manual dari menu lain.

4. Lakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Setelah memilih metode pembayaran, Anda wajib melakukan TTE menggunakan:

  • Sertifikat Elektronik, atau
  • Kode Otorisasi DJP (Passphrase).

Pastikan Kode Otorisasi masih aktif dan valid.

Jika belum memiliki kode tersebut, Anda bisa mengajukannya melalui sistem resmi Kementerian Keuangan.

Tanpa TTE, sistem tidak akan menerbitkan kode billing otomatis.

Proses Pelunasan dan Status SPT

Setelah kode billing terbentuk, lakukan pembayaran melalui:

  • Mobile banking
  • ATM
  • Teller bank/pos persepsi

Jika menggunakan deposit pajak, status langsung berubah menjadi:

“SPT Dilaporkan”

Jika menggunakan kode billing, status awalnya menjadi:

“SPT Menunggu Pembayaran”

Setelah pembayaran tervalidasi sistem, status otomatis berubah menjadi:

“SPT Dilaporkan (Tax Submitted)”

Tidak Perlu Input NTPN Manual

Ini bagian yang sering membuat wajib pajak khawatir.

Setelah pembayaran berhasil:

  • Tidak perlu memasukkan NTPN secara manual.
  • Sistem otomatis membaca data pembayaran.
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dikirim ke email.

Pengalaman di lapangan menunjukkan banyak wajib pajak mencoba menginput NTPN sendiri, padahal sistem sudah melakukan sinkronisasi otomatis.

Jika dalam beberapa jam status belum berubah, biasanya karena proses validasi bank belum selesai.

Hal yang Perlu Anda Perhatikan

Agar proses berjalan lancar:

  • Pastikan email aktif dan dapat menerima notifikasi.
  • Periksa kembali nominal sebelum TTE.
  • Jangan membuat billing dari menu terpisah.
  • Simpan BPE sebagai bukti sah pelaporan.

SPT Kurang Bayar Tidak Perlu Billing Manual

Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berstatus Kurang Bayar:

✔️ Jangan buat kode billing manual
✔️ Gunakan tombol “Bayar dan Lapor”
✔️ Sistem otomatis menghasilkan billing
✔️ Tidak perlu input NTPN

Proses pembayaran SPT Tahunan Kurang Bayar kini jauh lebih sederhana berkat integrasi sistem Coretax DJP.

Selama Anda mengikuti alur resmi di dalam aplikasi, risiko kesalahan administratif bisa dihindari.

Memahami prosedur ini penting agar pelaporan pajak tetap sah, aman, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050