PMK 28 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ini Aturan Baru Restitusi Pajak yang Wajib Diketahui

7 Juli 2026 10:00
Bagikan :
PMK 28 Tahun 2026 memperketat syarat restitusi pajak melalui mekanisme pengembalian pendahuluan. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Banyak wajib pajak mengira restitusi pajak selalu harus melalui pemeriksaan yang panjang sebelum dana kelebihan bayar bisa dicairkan.

Padahal, melalui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, dana restitusi dapat diterima lebih cepat selama memenuhi kriteria tertentu.

Pada 2026, pemerintah menerbitkan PMK 28 Tahun 2026 yang membawa sejumlah perubahan penting terkait fasilitas restitusi melalui sistem Coretax. Beberapa syarat diperketat, sementara kriteria penerima fasilitas juga diperjelas.

Bagi perusahaan maupun wajib pajak orang pribadi yang sering mengalami lebih bayar pajak, memahami perubahan ini bisa membantu menghindari penolakan restitusi di kemudian hari.

Apa Itu Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak?

Pengembalian pendahuluan adalah fasilitas yang memungkinkan wajib pajak menerima dana restitusi lebih cepat tanpa harus menunggu pemeriksaan selesai.

Namun perlu dipahami, fasilitas ini bukan berarti wajib pajak bebas dari pemeriksaan pajak. DJP tetap memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan setelah dana restitusi dicairkan.

Tujuan utama skema ini adalah menjaga arus kas (cash flow) wajib pajak agar tidak terlalu lama tertahan.

Tiga Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Mendapat Fasilitas Restitusi Cepat

PMK 28 Tahun 2026 tetap mempertahankan tiga kategori penerima fasilitas restitusi pendahuluan.

1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Kelompok ini ditujukan bagi wajib pajak yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi.

Beberapa syarat utamanya meliputi:

  • Patuh menyampaikan SPT
  • Tidak memiliki tunggakan pajak
  • Tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir
  • Memiliki laporan keuangan yang diaudit
  • Mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)

2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Kategori ini lebih banyak mempertimbangkan besaran omzet dan nilai lebih bayar pajak.

Biasanya digunakan oleh:

  • Orang pribadi pengusaha
  • Profesional atau pekerja bebas
  • Badan usaha skala kecil hingga menengah
  • PKP dengan nilai restitusi tertentu

3. PKP Berisiko Rendah

Kategori ini banyak dimanfaatkan eksportir atau perusahaan yang mayoritas transaksinya menyebabkan posisi PPN lebih bayar secara berkelanjutan.

Contohnya:

  • Eksportir barang
  • Eksportir jasa
  • Penjualan kepada pemungut PPN
  • Transaksi dengan instansi pemerintah atau BUMN tertentu

Perbandingan Aturan Lama dan PMK 28 Tahun 2026

Perubahan terbesar justru terjadi pada aspek kepatuhan dan pengawasan.

Tabel Perubahan WP Kriteria Tertentu

Ketentuan Aturan Lama (PMK 39) PMK 28 Tahun 2026
Tunggakan Pajak Tidak ada tunggakan per 31 Desember Tidak boleh terlambat membayar utang pajak selama 5 tahun
Opini Audit WTP WTP murni tanpa paragraf tambahan
Koreksi Fiskal Tidak diatur khusus Maksimal 5% dalam pemeriksaan yang telah inkrah
Laporan Keuangan Diaudit Wajib dilampirkan dalam SPT
Independensi Auditor Tidak diatur spesifik Harus memenuhi ketentuan rotasi auditor

Dalam praktiknya, syarat baru ini membuat proses seleksi menjadi lebih ketat.

Beberapa konsultan pajak menilai perubahan tersebut bertujuan memastikan fasilitas restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang benar-benar baik.

Perubahan Batasan WP Persyaratan Tertentu

Orang Pribadi Nonusaha

Tidak ada perubahan berarti.

Wajib pajak karyawan tetap dapat memanfaatkan fasilitas ini tanpa batas nilai lebih bayar tertentu.

Orang Pribadi Pengusaha atau Pekerja Bebas

Kriteria Ketentuan
Maksimum restitusi Rp100 juta

Wajib Pajak Badan

PMK 28 menambahkan syarat baru berupa batas omzet.

Kriteria Ketentuan Baru
Omzet tahunan Maksimal Rp50 miliar
Nilai lebih bayar Maksimal Rp1 miliar

Artinya, perusahaan dengan omzet ratusan miliar rupiah tidak lagi bisa menggunakan jalur ini meskipun nilai restitusinya kecil.

PKP Persyaratan Tertentu

Kriteria Aturan Baru
Omzet Maksimal Rp4,8 miliar
Restitusi PPN Maksimal Rp1 miliar
Status usaha Sudah melakukan penyerahan BKP/JKP

Ketentuan ini berbeda dari aturan sebelumnya yang masih memperbolehkan restitusi hingga Rp5 miliar untuk kondisi tertentu.

Aturan Baru PKP Berisiko Rendah

Salah satu perubahan yang cukup banyak dibicarakan adalah batas minimal kegiatan tertentu sebesar 80 persen.

Jika sebelumnya perusahaan masih bisa memperoleh status PKP berisiko rendah meskipun aktivitas ekspornya tidak dominan, kini kondisinya berbeda.

Untuk memperoleh fasilitas ini:

  • Minimal 80% kegiatan usaha berasal dari transaksi tertentu yang menyebabkan restitusi
  • SPT Masa PPN harus disampaikan tepat waktu
  • Tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan terbuka
  • Tidak memiliki perkara pidana perpajakan

Sebagai ilustrasi, perusahaan dengan komposisi 50% ekspor dan 50% penjualan domestik biasa kemungkinan tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP berisiko rendah.

Registrasi Ulang Wajib Pajak Kriteria Tertentu

PMK 28 juga mewajibkan registrasi ulang bagi wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki status WP Kriteria Tertentu.

Jadwal yang ditetapkan:

Tahapan Periode
Registrasi ulang 1–10 Juni 2026
Penerbitan keputusan DJP Maksimal 30 hari kerja

Jika tidak melakukan registrasi ulang sesuai ketentuan, status sebelumnya dapat dinyatakan tidak berlaku.

Ini menjadi salah satu poin yang cukup sering terlewat karena banyak wajib pajak menganggap status lama masih otomatis berlaku.

Restitusi Cepat Bukan Berarti Bebas Pemeriksaan

Ini bagian yang sering menimbulkan salah paham.

Dana restitusi memang bisa cair lebih cepat melalui mekanisme pengembalian pendahuluan. Namun DJP tetap dapat melakukan pemeriksaan setelah pencairan.

Berdasarkan pengalaman sejumlah wajib pajak, masalah biasanya muncul ketika dokumen pendukung transaksi kurang lengkap atau pembukuan tidak konsisten dengan laporan perpajakan.

Karena itu sebelum mengajukan restitusi, pastikan:

  • Pembukuan tertata rapi
  • Bukti transaksi lengkap
  • Rekonsiliasi pajak sudah dilakukan
  • Tidak ada perbedaan material antara laporan keuangan dan SPT

PMK 28 Tahun 2026 membawa arah baru dalam kebijakan restitusi pajak melalui Coretax. Pemerintah tetap memberikan fasilitas pengembalian lebih cepat, tetapi dengan standar kepatuhan yang jauh lebih ketat dibanding aturan sebelumnya.

Bagi wajib pajak yang rutin mengalami lebih bayar, terutama badan usaha dan PKP, memahami perubahan ini sejak awal dapat mengurangi risiko penolakan restitusi maupun koreksi saat pemeriksaan di kemudian hari.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050