
DOYANDUIT – WP Orang Pribadi yang merasa masa penggunaan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen sudah berakhir pada Tahun Pajak 2024 ternyata tidak perlu khawatir.
Aturan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 membuka peluang bagi wajib pajak untuk tetap menggunakan tarif tersebut, bahkan setelah tahun 2026 berakhir.
Kebingungan ini cukup banyak muncul sejak terbitnya regulasi baru. Tidak sedikit pelaku UMKM yang mengira masa transisi pada 2025 dan 2026 merupakan batas akhir penggunaan tarif final 0,5 persen. Padahal, substansi aturan terbaru justru menunjukkan arah yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan terbaru, WP Orang Pribadi dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen selama masih memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Informasi ini merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Apa yang Berubah dalam PP 20 Tahun 2026?
Dikutip dari kanal Telegram FAQ Coretax, perubahan paling signifikan terdapat pada penghapusan batas waktu penggunaan tarif PPh Final UMKM bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sebelumnya, aturan yang berlaku melalui PP 55 Tahun 2022 membatasi penggunaan tarif 0,5 persen hanya dalam jangka waktu tertentu. Untuk WP Orang Pribadi, batas maksimalnya adalah tujuh tahun sejak pertama kali menggunakan fasilitas tersebut.
Namun kini ketentuan tersebut tidak lagi ditemukan dalam PP 20 Tahun 2026. Frasa yang mengatur penggunaan tarif dalam jangka waktu tertentu telah dihapus.
Dalam praktiknya, perubahan ini berarti WP Orang Pribadi tidak lagi dibatasi oleh hitungan masa pemanfaatan seperti sebelumnya.
Mengapa Banyak Wajib Pajak Salah Paham?
Salah satu penyebabnya adalah adanya aturan peralihan yang mengatur Tahun Pajak 2025 dan 2026.
Sejumlah pelaku usaha membaca ketentuan tersebut sebagai tambahan waktu dua tahun setelah masa tujuh tahun berakhir. Akibatnya muncul asumsi bahwa tarif 0,5 persen hanya bisa digunakan sampai akhir 2026.
Padahal, aturan peralihan tersebut sebenarnya berfungsi sebagai jembatan hukum agar tidak terjadi kekosongan pengaturan.
Dengan kata lain, pemerintah memastikan penggunaan tarif final pada tahun 2025 dan 2026 tetap memiliki dasar hukum yang jelas sebelum seluruh ketentuan baru berlaku penuh.
Tahun Pajak 2025 dan 2026 Hanya Masa Transisi
Bagi WP Orang Pribadi yang masa pemanfaatan tarif finalnya berakhir pada Tahun Pajak 2024, pemerintah memberikan kepastian melalui ketentuan peralihan.
Aturan ini memungkinkan mereka tetap menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen pada Tahun Pajak 2025 dan 2026.
Dalam beberapa kasus, bagian inilah yang paling membingungkan bagi pelaku UMKM.
Banyak yang menganggap pemerintah hanya memberi perpanjangan dua tahun. Padahal, setelah masa transisi selesai, wajib pajak langsung mengikuti skema baru yang tidak lagi mengenal batas waktu tujuh tahun.
Artinya, tarif 0,5 persen tidak otomatis berhenti pada akhir 2026.
Apakah Setelah 2026 Masih Bisa Menggunakan Tarif 0,5 Persen?
Jawabannya adalah ya.
Mulai Tahun Pajak 2027 dan seterusnya, WP Orang Pribadi tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, informasi ini menjadi kabar baik bagi banyak pelaku usaha kecil yang sebelumnya mulai menyiapkan diri untuk beralih ke skema tarif umum.
Dengan aturan baru, beban administrasi dan perhitungan pajak bagi sebagian UMKM dapat tetap lebih sederhana dibandingkan jika harus langsung masuk ke mekanisme tarif progresif.
Syarat Menggunakan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen
Meski batas waktu penggunaan dihapus, bukan berarti seluruh wajib pajak otomatis bisa menggunakan tarif ini tanpa batas.
Ada sejumlah syarat yang tetap harus dipenuhi.
1. Omzet Tidak Melebihi Rp4,8 Miliar
Total peredaran bruto dalam satu Tahun Pajak tidak boleh melampaui Rp4,8 miliar.
Jika omzet sudah melewati batas tersebut, maka fasilitas tarif final tidak dapat digunakan lagi.
2. Omzet Dihitung Secara Agregat
Perhitungan omzet tidak hanya berasal dari satu usaha.
Pemerintah mengharuskan penggabungan seluruh peredaran bruto yang dimiliki wajib pajak, baik dari usaha yang dikenakan pajak final maupun nonfinal.
Penghasilan dari dalam maupun luar negeri juga diperhitungkan berdasarkan nilai bruto sebelum potongan.
3. Suami-Istri dengan Penggabungan Harta Wajib Menggabungkan Omzet
Untuk pasangan dengan status penggabungan harta atau memilih pengenaan pajak bersama, omzet harus dihitung secara gabungan.
Ketentuan ini sering terlewat oleh pelaku usaha keluarga yang memiliki lebih dari satu sumber usaha.
4. Omzet Perseroan Perorangan Ikut Diperhitungkan
Jika wajib pajak memiliki perseroan perorangan, omzet badan usaha tersebut juga harus digabungkan dalam perhitungan batas Rp4,8 miliar.
5. Belum Memilih Tarif Umum
Wajib Pajak yang telah memilih menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan tidak dapat kembali menggunakan fasilitas tarif final 0,5 persen.
Ringkasan Ketentuan Baru
| Ketentuan | Sebelum PP 20/2026 | Setelah PP 20/2026 |
|---|---|---|
| Batas waktu penggunaan | Maksimal 7 tahun | Dihapus |
| WP OP habis masa manfaat di 2024 | Tidak ada kepastian | Bisa memakai tarif 0,5% pada 2025โ2026 |
| Penggunaan setelah 2026 | Berakhir | Tetap bisa digunakan jika memenuhi syarat |
| Batas omzet | Rp4,8 miliar | Rp4,8 miliar |
| Pilih tarif umum | Tidak bisa kembali | Tetap tidak bisa kembali |
Bagi WP Orang Pribadi yang sebelumnya menganggap masa penggunaan PPh Final UMKM berakhir pada Tahun Pajak 2024, aturan terbaru membawa perubahan yang cukup besar.
Tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tetap dapat digunakan pada Tahun Pajak 2025 dan 2026 melalui ketentuan transisi. Setelah itu, penggunaannya tidak otomatis berhenti karena batas waktu tujuh tahun telah dihapus dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.
Yang perlu diperhatikan justru bukan lagi soal masa berlaku, melainkan pemenuhan syarat omzet dan ketentuan agregasi peredaran bruto.
Di lapangan, aspek inilah yang sering menjadi titik pemeriksaan ketika wajib pajak ingin memastikan masih berhak menggunakan fasilitas pajak UMKM.