
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak resmi memberikan perpanjangan lapor SPT Masa PPh 21 Desember 2025 seiring masa transisi implementasi sistem baru, Coretax DJP.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pemotong PPh Pasal 21 yang masih beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan terbaru.
Berdasarkan pengumuman resmi DJP, batas waktu yang semula jatuh pada 20 Januari 2026 kini diperpanjang hingga 28 Februari 2026. Artinya, wajib pajak memiliki tambahan waktu lebih dari satu bulan tanpa perlu khawatir terkena sanksi administrasi.
Kebijakan ini tertuang dalam:
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-21/PJ.09/2026TENTANG
KEBIJAKAN PERPAJAKAN SEHUBUNGAN DENGAN MASA TRANSISI
IMPLEMENTASI SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SPT MASA
PPH PASAL 21 MASA PAJAK DESEMBER 2025.
Langkah ini menunjukkan komitmen DJP dalam menjaga kepatuhan sekaligus memberikan kepastian hukum selama masa transformasi digital perpajakan.
Mengapa SPT Masa PPh 21 Diperpanjang?
Perpanjangan ini tidak muncul tanpa alasan. Saat ini, DJP sedang melakukan modernisasi sistem melalui Coretax DJP atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan:
“Sehubungan dengan masih berlangsungnya masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP) sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan…”
Artinya, pemerintah memahami bahwa adaptasi sistem baru membutuhkan waktu. Berdasarkan pengamatan banyak wajib pajak dan konsultan pajak di awal 2026, proses penyesuaian teknis memang masih berlangsung.
Daripada membebani wajib pajak dengan denda, DJP memilih memberikan relaksasi administratif.
Detail Perpanjangan SPT Masa PPh 21 Desember 2025
Berikut poin penting yang wajib Anda pahami:
1. Batas Waktu Diperpanjang
- Jatuh tempo awal: 20 Januari 2026
- Batas waktu baru: 28 Februari 2026
Tambahan waktu ini berlaku khusus untuk SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025.
2. Bebas Denda Keterlambatan
Jika pelaporan dilakukan setelah 20 Januari 2026 tetapi sebelum 28 Februari 2026, maka:
- Tidak dikenakan sanksi administrasi
- DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
- Jika STP sudah terbit, sanksi akan dihapus secara jabatan
Dalam pengumuman disebutkan:
“Atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 sampai dengan tanggal 28 Februari 2026, diberikan penghapusan sanksi administrasi…”
Ini berarti wajib pajak mendapatkan perlindungan hukum penuh selama periode relaksasi.
Mekanisme Penghapusan STP Jika Sudah Terbit
Salah satu poin krusial adalah penghapusan STP yang terlanjur diterbitkan.
DJP menegaskan:
“Dalam hal STP telah diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.”
Dengan kata lain, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus. Penghapusan dilakukan otomatis oleh otoritas pajak.
Namun tetap disarankan untuk memantau akun Coretax DJP Anda guna memastikan status administrasi sudah diperbarui.
Imbauan DJP: Tetap Segera Lapor Melalui Coretax
Meski ada relaksasi, DJP tetap mengingatkan agar pelaporan tidak ditunda hingga mendekati tenggat.
Dalam pengumuman resmi disebutkan:
“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir.”
Langkah ini penting untuk menghindari lonjakan akses sistem di akhir Februari 2026.
Manfaatkan Perpanjangan SPT Masa PPh 21 Ini
Perpanjangan lapor SPT Masa PPh 21 Desember 2025 melalui Coretax DJP hingga 28 Februari 2026 memberikan ruang adaptasi tanpa risiko denda.
Relaksasi ini mencakup:
- Tambahan waktu pelaporan
- Penghapusan sanksi administrasi
- Tidak diterbitkannya STP
- Penghapusan otomatis jika STP sudah terbit
Namun, tetap disarankan untuk tidak menunda pelaporan hingga detik terakhir.
Transformasi sistem perpajakan adalah langkah besar menuju administrasi yang lebih transparan dan efisien. Dengan memanfaatkan relaksasi ini secara bijak, Anda tetap bisa menjaga kepatuhan sekaligus beradaptasi dengan sistem Coretax DJP secara optimal.