
DOYANDUIT – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
Aturan ini menjadi pedoman pelaksanaan pembayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan regulasi tersebut, mekanisme pembayaran THR tahun 2026 mengalami beberapa penyesuaian, terutama pada sistem pencairan yang kini lebih terintegrasi secara digital.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat proses pembayaran sekaligus memastikan dana dapat diterima langsung oleh para penerima tanpa hambatan administratif yang berlarut.
Sebagaimana dijelaskan dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026, pemberian THR dan gaji ke-13 tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah terkait.
“Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu pemberian tunjangan hari raya serta gaji ketiga belas dilaksanakan sesuai dengan peraturan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026.”
Artinya, PMK ini lebih berfungsi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran, bukan aturan yang menentukan besarannya.
Komponen THR ASN dan Pensiunan Tahun 2026
Berdasarkan kebijakan pemerintah yang disampaikan dalam berbagai pernyataan resmi, THR ASN tahun 2026 diberikan sebesar 100 persen dari komponen penghasilan bulanan.
Komponen tersebut umumnya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
- Komponen tambahan lainnya sesuai ketentuan
Besaran THR biasanya mengacu pada penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Februari 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu membantu daya beli masyarakat menjelang Hari Raya sekaligus menjadi stimulus ekonomi nasional.
Bagi sebagian kelompok seperti guru ASN, pemerintah juga mempertimbangkan skema tunjangan yang disesuaikan dengan kebijakan daerah dan sistem sertifikasi.
Mekanisme Pembayaran THR ASN 2026
Salah satu perubahan penting dalam PMK ini adalah mekanisme pembayaran yang lebih terpusat dan berbasis sistem digital.
Pembayaran dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung ke rekening penerima.
Secara umum mekanismenya adalah sebagai berikut:
1. Pembayaran langsung ke rekening ASN
Dalam PMK disebutkan bahwa:
- THR dan gaji ke-13 dibayarkan langsung kepada penerima.
- Dana akan ditransfer ke rekening masing-masing ASN melalui sistem penggajian pemerintah.
Model ini diharapkan mempercepat proses pencairan sekaligus meminimalkan potensi keterlambatan.
2. Mekanisme alternatif melalui bendahara pengeluaran
Jika pembayaran langsung tidak dapat dilakukan, maka pembayaran dapat menggunakan mekanisme:
- melalui bendahara pengeluaran satuan kerja
- sesuai prosedur keuangan pemerintah
Namun skema ini biasanya hanya digunakan dalam kondisi tertentu.
3. Perhitungan menggunakan aplikasi gaji berbasis web
Pemerintah kini memanfaatkan aplikasi gaji berbasis web untuk memproses perhitungan pembayaran.
Sistem ini memungkinkan:
- proses pengajuan lebih cepat
- integrasi data antar instansi
- pengawasan yang lebih transparan
Apabila sistem web tidak dapat digunakan, perhitungan masih dapat dilakukan melalui aplikasi gaji desktop seperti yang digunakan sebelumnya.
Mekanisme Pembayaran THR untuk Pensiunan
Untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri, pembayaran THR dilakukan melalui lembaga pengelola pensiun negara.
Dalam regulasi disebutkan bahwa pencairan dilakukan melalui:
- PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN
- PT Asabri (Persero) untuk pensiunan TNI dan Polri
Kedua lembaga tersebut akan mengajukan tagihan pembayaran kepada kuasa pengguna anggaran sebelum pencairan dilakukan.
Prosedurnya meliputi:
- Pengajuan tagihan THR oleh Taspen atau Asabri
- Verifikasi oleh kuasa pengguna anggaran
- Proses pembayaran kepada penerima pensiun
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa tagihan pembayaran dapat diajukan paling cepat satu hari kerja sebelum jadwal pembayaran THR dimulai.
Hal ini membuka peluang pencairan dapat dilakukan lebih cepat apabila proses administrasi berjalan lancar.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Berdasarkan pola pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya serta mekanisme yang diatur dalam PMK, pencairan THR biasanya dilakukan sekitar dua hingga tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Namun secara teknis, waktu pencairan tetap menunggu keputusan pemerintah melalui peraturan pemerintah terkait THR.
Jika seluruh proses administrasi berjalan cepat, pencairan berpotensi dilakukan segera setelah:
- pengajuan tagihan selesai
- sistem penggajian memproses pembayaran
- instansi menyelesaikan verifikasi data
Sebagai gambaran, pembayaran dapat dilakukan mulai beberapa hari setelah regulasi resmi diberlakukan.
Apa Perbedaan THR dan Gaji ke-13?
Banyak ASN masih bertanya mengenai perbedaan kedua jenis tunjangan ini.
Secara sederhana:
| Jenis Tunjangan | Tujuan | Waktu Pembayaran |
|---|---|---|
| THR | Mendukung kebutuhan menjelang Hari Raya | Biasanya sebelum Idulfitri |
| Gaji ke-13 | Membantu kebutuhan pendidikan anak | Biasanya sekitar Juni |
Keduanya memiliki mekanisme yang hampir sama, namun waktu pencairannya berbeda.
Secara lengkap, Anda bisa mengakses PMK Nomor 13 Tahun 2026 melalui tautan berikut:
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/b4017fdd-9974-4dbc-8975-60fae6264cd7/2026pmkeuangan013.pdf
Terbitnya PMK Nomor 13 Tahun 2026 menegaskan mekanisme teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan.
Beberapa poin penting dalam aturan tersebut meliputi:
- pembayaran THR dilakukan melalui APBN
- pencairan dilakukan langsung ke rekening penerima
- sistem pembayaran menggunakan aplikasi gaji berbasis web
- pensiunan menerima THR melalui Taspen atau Asabri
Dengan sistem yang semakin terintegrasi secara digital, proses pencairan diharapkan menjadi lebih cepat dan transparan.
Bagi ASN dan pensiunan, memahami aturan THR PNS dan pensiunan 2026 ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait jadwal maupun mekanisme pembayaran.