Review Aplikasi Cash Cash Pro: Legal atau Ilegal? Ini Bahaya dan Fakta Pentingnya

3 November 2025 13:00
Bagikan :
Aplikasi pinjol Cash Cash Pro: Legalitas, risiko, dan fakta bahayanya. (Play Store)

DOYANDUIT – Iklan pinjaman online semakin mudah ditemukan di media sosial, dan salah satu nama yang sering muncul adalah Cash Cash Pro.

Banyak promosi yang menyebut aplikasi ini aman, cepat cair, dan memberikan pinjaman besar. Namun sebelum mengajukan pinjaman, penting mengetahui legalitas dan risikonya.

Dari hasil penelusuran, Cash Cash Pro ternyata masuk kategori pinjol ilegal.

Cash Cash Pro Tidak Terdaftar OJK

Aplikasi pinjaman online resmi di Indonesia wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketika dilakukan pengecekan, nama Cash Cash Pro tidak ditemukan dalam daftar pinjol legal. Artinya, aplikasi ini berstatus ilegal.

Beberapa aplikasi ilegal sering menyamar seolah-olah bekerja sama dengan pinjol resmi.

Cash Cash Pro menampilkan fitur pinjaman melalui FinPlus dan Uatas, dua aplikasi yang memang terdaftar di OJK.

Namun kemunculan fitur tersebut tidak membuat Cash Cash Pro menjadi legal. Aplikasi ini justru bertindak sebagai perantara, menampung data pribadi pengguna tanpa perlindungan hukum.

Risiko dan Bahaya Mengajukan Pinjaman di Cash Cash Pro

Pengguna yang mencoba mendaftar akan diminta menyerahkan informasi pribadi seperti:

  • Foto KTP
  • Foto selfie
  • Alamat lengkap
  • Kontak darurat
  • Informasi rekening bank
  • Nomor telepon

Selain itu, aplikasi meminta akses yang sensitif seperti lokasi, kontak HP, log panggilan, galeri, dan pesan SMS.

Pada aplikasi legal, akses tersebut diarahkan untuk verifikasi. Namun pada aplikasi ilegal, data bisa disalahgunakan atau bahkan dijual ke pihak lain.

Risiko Penyalahgunaan Data

Banyak kasus pinjol ilegal menggunakan data pribadi untuk mengancam, memaki, atau menyebarkan informasi pengguna ke keluarga dan kontak telepon.

Bahkan jika terlambat beberapa hari saja, penagih bisa menyebar data dengan narasi penghinaan.

Denda dan Bunga Tidak Masuk Akal

Bunga aplikasi ilegal biasanya jauh lebih besar dari ketentuan OJK.

Keterlambatan pembayaran bisa dikenakan denda ratusan ribu rupiah per hari, membuat jumlah tagihan membengkak.

Tidak Ada Perlindungan Konsumen

Karena tidak diawasi, pengguna tidak memiliki tempat untuk mengadu jika terjadi pelanggaran.

Berbeda dengan aplikasi legal yang wajib mengikuti aturan penagihan, privasi, dan bunga sesuai perundangan.

Cash Cash Pro Tidak Direkomendasikan

Meski iklannya banyak muncul di media sosial, Cash Cash Pro tidak memiliki izin resmi dan termasuk pinjaman online ilegal.

Risiko penyalahgunaan data, denda tinggi, hingga sebar data sangat mungkin terjadi. Pengguna sebaiknya tidak mengajukan pinjaman melalui aplikasi ini.

Jika membutuhkan pinjaman online, pilihlah aplikasi yang sudah terdaftar di OJK.

Daftar pinjol legal dapat dicek melalui situs resmi OJK atau layanan kontak konsumen.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050