
DOYANDUIT – Kesalahan saat mengisi SPT Tahunan di Coretax cukup sering terjadi. Mulai dari data yang tidak sesuai bukti potong, kesalahan memilih jenis penghasilan, hingga pengisian yang tidak lengkap.
Kabar baiknya, konsep SPT yang sudah dibuat masih bisa dihapus atau diperbaiki, selama proses pelaporan belum diselesaikan.
Artinya, jika Anda belum menekan tombol “Bayar dan Lapor” serta belum memasukkan kode verifikasi, konsep tersebut masih bisa diedit atau bahkan dihapus sepenuhnya.
Fitur ini sangat membantu wajib pajak untuk memastikan data pelaporan benar sebelum SPT resmi dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Wajib pajak dapat melakukan perubahan pada konsep SPT sebelum proses pelaporan diselesaikan. Berikut panduan lengkap yang bisa Anda ikuti.
Kapan Konsep SPT Bisa Dihapus atau Diedit?
Tidak semua konsep SPT bisa langsung diubah.
Ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar konsep tersebut masih dapat dimodifikasi.
Konsep SPT masih bisa dihapus atau diedit jika:
- Status SPT belum dibayar
- Status SPT belum dilaporkan
- Belum memasukkan kode verifikasi
- Masih berada pada tahap konsep
Jika salah satu tahap tersebut sudah dilewati, maka perubahan biasanya harus dilakukan melalui pembetulan SPT.
Banyak pengguna Coretax mengalami kebingungan ketika konsep yang sudah dibuat ternyata tidak sesuai dengan bukti potong pajak dari perusahaan atau instansi.
Dalam kondisi tersebut, menghapus konsep lama lalu membuat konsep baru sering menjadi solusi paling praktis.
Cara Hapus Konsep SPT di Coretax
Jika Anda menemukan kesalahan saat mengisi SPT, langkah pertama adalah menghapus konsep yang salah.
Berikut langkah-langkahnya.
1. Login ke Akun Coretax
Masuk ke akun Coretax menggunakan akun wajib pajak Anda.
Pastikan Anda sudah berada di dashboard utama sistem.
2. Buka Menu Surat Pemberitahuan (SPT)
Setelah login:
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
- Masuk ke bagian SPT yang Belum Disampaikan
Pada halaman ini biasanya akan muncul daftar konsep SPT yang sudah pernah dibuat.
3. Pilih Konsep SPT yang Akan Dihapus
Temukan konsep SPT yang ingin dihapus.
Lalu lakukan langkah berikut:
- Klik tombol Hapus
- Sistem akan menampilkan konfirmasi penghapusan
4. Konfirmasi Penghapusan
Klik Yes atau Ya pada notifikasi yang muncul.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan pesan seperti:
“Delete return sheet successfully”
Artinya konsep SPT tersebut sudah berhasil dihapus dari sistem.
Setelah tahap ini selesai, Anda bisa langsung membuat konsep SPT yang baru.
Cara Membuat Konsep SPT Baru di Coretax
Setelah konsep lama dihapus, Anda dapat membuat SPT baru dengan data yang benar.
Ikuti langkah berikut.
1. Klik Menu Buat Konsep SPT
Pada halaman SPT, pilih tombol:
Buat Konsep SPT
2. Pilih Jenis Pajak
Kemudian pilih:
- PPh Orang Pribadi
Lalu klik Lanjut.
3. Tentukan Periode Pelaporan
Selanjutnya pilih:
- Jenis pelaporan: SPT Tahunan
- Tahun pajak sesuai periode pelaporan
Misalnya:
- Tahun Pajak 2025
Setelah itu klik Lanjut.
4. Pilih Jenis SPT
Pilih jenis SPT:
- SPT Normal
Kemudian klik Buat Konsep.
Pada tahap ini sistem akan membuat draft SPT baru yang bisa Anda isi kembali dengan data yang benar.
Cara Memastikan Data SPT Sudah Lengkap
Setelah konsep baru dibuat, langkah berikutnya adalah memastikan seluruh data perpajakan sudah masuk dengan benar.
Biasanya data yang muncul meliputi:
- Data harta
- Data utang
- anggota keluarga
- bukti potong pajak
- penghasilan
- pembayaran pajak
Agar data tersebut muncul secara lengkap, lakukan proses posting data.
Langkah posting data:
- Pilih sumber penghasilan (misalnya dari pekerjaan)
- Klik Posting
- Tunggu hingga sistem menampilkan status Complete
Jika status sudah Complete, artinya seluruh data perpajakan sudah berhasil dimuat dalam konsep SPT.
Tahap ini penting karena memastikan laporan pajak Anda sudah sesuai dengan data yang tercatat di sistem DJP.
Kesalahan yang Sering Terjadi saat Membuat Konsep SPT
Berdasarkan pengalaman banyak pengguna Coretax, beberapa kesalahan berikut cukup sering terjadi.
Kesalahan umum saat mengisi SPT:
- Data penghasilan tidak sesuai bukti potong
- Salah memilih jenis SPT
- Tidak mengisi data harta atau utang
- Bukti potong belum muncul di sistem
- Salah memilih tahun pajak
Jika Anda mengalami salah satu kondisi tersebut, tidak perlu panik.
Selama proses pelaporan belum diselesaikan, konsep SPT masih dapat diperbaiki.
Kesalahan saat membuat konsep SPT di Coretax sebenarnya bukan masalah besar. Sistem memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melakukan koreksi sebelum laporan resmi disampaikan.
Konsep SPT dapat dihapus, diedit, atau dibuat ulang, selama statusnya belum dibayar dan dilaporkan.
Dengan memahami cara menghapus konsep SPT dan membuat konsep baru, proses pelaporan pajak bisa menjadi lebih aman, rapi, dan sesuai dengan data yang sebenarnya.