
DOYANDUIT – Pemerintah telah menetapkan satuan biaya sewa gedung pertemuan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah saat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.
Biaya tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan seperti rapat koordinasi, sosialisasi, seleksi atau ujian masuk pegawai, hingga kegiatan resmi lainnya yang membutuhkan fasilitas pertemuan berkapasitas besar.
Dalam praktiknya, standar biaya ini sering menjadi referensi penting saat menyusun anggaran kegiatan.
Banyak panitia kegiatan pemerintah maupun pelaksana proyek yang menjadikan angka SBM sebagai batas kewajaran biaya sebelum melakukan proses pengadaan atau penyewaan lokasi.
Apa yang Dimaksud Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan?
Berdasarkan PMK 32 Tahun 2025, satuan biaya sewa gedung pertemuan adalah standar biaya yang digunakan untuk menyewa gedung yang dipakai dalam pelaksanaan kegiatan di luar kantor.
Gedung yang dimaksud memiliki kapasitas lebih dari 300 orang dan umumnya sudah mencakup fasilitas pendukung seperti:
- Meja dan kursi peserta
- Sound system
- Panggung atau area presentasi
- Pendingin ruangan
- Fasilitas umum gedung
- Perlengkapan pertemuan lainnya
Artinya, biaya yang tercantum bukan hanya biaya ruang kosong, melainkan sudah termasuk fasilitas standar yang lazim digunakan dalam kegiatan resmi berskala besar.
Daftar Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan Tahun 2026
Berikut rincian tarif maksimal per hari berdasarkan provinsi:
| Provinsi | Biaya per Hari |
|---|---|
| DKI Jakarta | Rp42.433.000 |
| Jawa Barat | Rp38.268.000 |
| Bali | Rp32.198.000 |
| Riau | Rp28.379.000 |
| Sumatra Selatan | Rp27.560.000 |
| Sulawesi Utara | Rp26.251.000 |
| Sumatra Utara | Rp24.315.000 |
| Jambi | Rp24.149.000 |
| Sulawesi Tengah | Rp23.368.000 |
| D.I. Yogyakarta | Rp23.199.000 |
| Jawa Timur | Rp22.586.000 |
| Papua Pegunungan | Rp22.308.000 |
| Papua Selatan | Rp22.050.000 |
| Sumatra Barat | Rp22.025.000 |
| Papua Barat | Rp21.475.000 |
| Jawa Tengah | Rp20.919.000 |
| Papua Barat Daya | Rp19.884.000 |
| Nusa Tenggara Barat | Rp19.856.000 |
| Sulawesi Tenggara | Rp17.579.000 |
| Lampung | Rp17.652.000 |
| Sulawesi Selatan | Rp17.394.000 |
| Kalimantan Selatan | Rp16.798.000 |
| Bangka Belitung | Rp16.324.000 |
| Kalimantan Timur | Rp15.892.000 |
| Sulawesi Barat | Rp15.189.000 |
| Banten | Rp15.225.000 |
| Papua | Rp15.000.000 |
| Papua Tengah | Rp15.000.000 |
| Kalimantan Barat | Rp14.937.000 |
| Bengkulu | Rp14.290.000 |
| Nusa Tenggara Timur | Rp13.842.000 |
| Aceh | Rp13.658.000 |
| Kalimantan Utara | Rp12.754.000 |
| Gorontalo | Rp12.500.000 |
| Kepulauan Riau | Rp12.432.000 |
| Maluku Utara | Rp12.000.000 |
| Maluku | Rp9.840.000 |
| Kalimantan Tengah | Rp9.375.000 |
Mengapa Tarif Setiap Provinsi Berbeda?
Perbedaan biaya antar daerah bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor saat menyusun SBM.
1. Harga Pasar Lokal
Biaya operasional gedung di Jakarta, Bandung, atau Bali umumnya lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Faktor harga tanah, listrik, tenaga kerja, hingga biaya pemeliharaan turut memengaruhi tarif sewa.
2. Ketersediaan Gedung Besar
Tidak semua daerah memiliki banyak gedung berkapasitas di atas 300 orang. Di beberapa wilayah, pilihan gedung yang terbatas dapat memengaruhi standar biaya yang ditetapkan.
3. Kondisi Geografis dan Logistik
Wilayah kepulauan atau daerah dengan biaya logistik tinggi biasanya memiliki komponen biaya operasional yang berbeda dibandingkan kota besar di Pulau Jawa.
Provinsi dengan Tarif Tertinggi dan Terendah
Jika melihat data SBM 2026, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan satuan biaya sewa gedung pertemuan tertinggi, yakni Rp42,43 juta per hari.
Sementara itu, Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan tarif terendah sebesar Rp9,37 juta per hari.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah dapat sangat bervariasi tergantung lokasi pelaksanaan.

Hal yang Sering Menjadi Perhatian Saat Menyewa Gedung
Berdasarkan pengalaman sejumlah panitia kegiatan pemerintah, biaya sewa gedung bukan satu-satunya komponen yang perlu diperhatikan.
Dalam beberapa kasus, pengguna menemukan bahwa:
- Paket konsumsi belum termasuk dalam biaya gedung.
- Biaya tambahan muncul untuk penggunaan layar LED atau perangkat khusus.
- Durasi penggunaan ruangan dibatasi.
- Kapasitas riil ruangan berbeda dengan yang tercantum di brosur.
Karena itu, meski sudah mengacu pada SBM, proses survei lokasi tetap menjadi langkah penting sebelum menentukan venue kegiatan.
Satuan biaya sewa gedung pertemuan Tahun Anggaran 2026 menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.
Acuan ini telah ditetapkan melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025 dan mencakup biaya sewa gedung berkapasitas lebih dari 300 orang beserta fasilitas pendukungnya.
Saat ini, DKI Jakarta tercatat memiliki standar biaya tertinggi, sedangkan Kalimantan Tengah berada pada posisi terendah.
Meski demikian, angka dalam SBM tetap perlu disandingkan dengan kondisi lapangan karena fasilitas, kapasitas, dan kebutuhan acara sering kali berbeda di setiap daerah.