Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan 2026 Resmi, Sesuai PMK 32 Tahun 2025

1 Juli 2026 10:00
Bagikan :
Satuan biaya sewa gedung pertemuan 2026 resmi berdasarkan PMK 32 Tahun 2025. Simak tarif sewa gedung per provinsi dan ketentuannya. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Pemerintah telah menetapkan satuan biaya sewa gedung pertemuan untuk Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Ketentuan ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah saat menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.

Biaya tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan seperti rapat koordinasi, sosialisasi, seleksi atau ujian masuk pegawai, hingga kegiatan resmi lainnya yang membutuhkan fasilitas pertemuan berkapasitas besar.

Dalam praktiknya, standar biaya ini sering menjadi referensi penting saat menyusun anggaran kegiatan.

Banyak panitia kegiatan pemerintah maupun pelaksana proyek yang menjadikan angka SBM sebagai batas kewajaran biaya sebelum melakukan proses pengadaan atau penyewaan lokasi.

Apa yang Dimaksud Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan?

Berdasarkan PMK 32 Tahun 2025, satuan biaya sewa gedung pertemuan adalah standar biaya yang digunakan untuk menyewa gedung yang dipakai dalam pelaksanaan kegiatan di luar kantor.

Gedung yang dimaksud memiliki kapasitas lebih dari 300 orang dan umumnya sudah mencakup fasilitas pendukung seperti:

  • Meja dan kursi peserta
  • Sound system
  • Panggung atau area presentasi
  • Pendingin ruangan
  • Fasilitas umum gedung
  • Perlengkapan pertemuan lainnya

Artinya, biaya yang tercantum bukan hanya biaya ruang kosong, melainkan sudah termasuk fasilitas standar yang lazim digunakan dalam kegiatan resmi berskala besar.

Daftar Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan Tahun 2026

Berikut rincian tarif maksimal per hari berdasarkan provinsi:

Provinsi Biaya per Hari
DKI Jakarta Rp42.433.000
Jawa Barat Rp38.268.000
Bali Rp32.198.000
Riau Rp28.379.000
Sumatra Selatan Rp27.560.000
Sulawesi Utara Rp26.251.000
Sumatra Utara Rp24.315.000
Jambi Rp24.149.000
Sulawesi Tengah Rp23.368.000
D.I. Yogyakarta Rp23.199.000
Jawa Timur Rp22.586.000
Papua Pegunungan Rp22.308.000
Papua Selatan Rp22.050.000
Sumatra Barat Rp22.025.000
Papua Barat Rp21.475.000
Jawa Tengah Rp20.919.000
Papua Barat Daya Rp19.884.000
Nusa Tenggara Barat Rp19.856.000
Sulawesi Tenggara Rp17.579.000
Lampung Rp17.652.000
Sulawesi Selatan Rp17.394.000
Kalimantan Selatan Rp16.798.000
Bangka Belitung Rp16.324.000
Kalimantan Timur Rp15.892.000
Sulawesi Barat Rp15.189.000
Banten Rp15.225.000
Papua Rp15.000.000
Papua Tengah Rp15.000.000
Kalimantan Barat Rp14.937.000
Bengkulu Rp14.290.000
Nusa Tenggara Timur Rp13.842.000
Aceh Rp13.658.000
Kalimantan Utara Rp12.754.000
Gorontalo Rp12.500.000
Kepulauan Riau Rp12.432.000
Maluku Utara Rp12.000.000
Maluku Rp9.840.000
Kalimantan Tengah Rp9.375.000

Mengapa Tarif Setiap Provinsi Berbeda?

Perbedaan biaya antar daerah bukan tanpa alasan. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor saat menyusun SBM.

1. Harga Pasar Lokal

Biaya operasional gedung di Jakarta, Bandung, atau Bali umumnya lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Faktor harga tanah, listrik, tenaga kerja, hingga biaya pemeliharaan turut memengaruhi tarif sewa.

2. Ketersediaan Gedung Besar

Tidak semua daerah memiliki banyak gedung berkapasitas di atas 300 orang. Di beberapa wilayah, pilihan gedung yang terbatas dapat memengaruhi standar biaya yang ditetapkan.

3. Kondisi Geografis dan Logistik

Wilayah kepulauan atau daerah dengan biaya logistik tinggi biasanya memiliki komponen biaya operasional yang berbeda dibandingkan kota besar di Pulau Jawa.

Provinsi dengan Tarif Tertinggi dan Terendah

Jika melihat data SBM 2026, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan satuan biaya sewa gedung pertemuan tertinggi, yakni Rp42,43 juta per hari.

Sementara itu, Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan tarif terendah sebesar Rp9,37 juta per hari.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa biaya penyelenggaraan kegiatan pemerintah dapat sangat bervariasi tergantung lokasi pelaksanaan.

Hal yang Sering Menjadi Perhatian Saat Menyewa Gedung

Berdasarkan pengalaman sejumlah panitia kegiatan pemerintah, biaya sewa gedung bukan satu-satunya komponen yang perlu diperhatikan.

Dalam beberapa kasus, pengguna menemukan bahwa:

  • Paket konsumsi belum termasuk dalam biaya gedung.
  • Biaya tambahan muncul untuk penggunaan layar LED atau perangkat khusus.
  • Durasi penggunaan ruangan dibatasi.
  • Kapasitas riil ruangan berbeda dengan yang tercantum di brosur.

Karena itu, meski sudah mengacu pada SBM, proses survei lokasi tetap menjadi langkah penting sebelum menentukan venue kegiatan.

 

Satuan biaya sewa gedung pertemuan Tahun Anggaran 2026 menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah dalam menyelenggarakan kegiatan di luar kantor.

Acuan ini telah ditetapkan melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025 dan mencakup biaya sewa gedung berkapasitas lebih dari 300 orang beserta fasilitas pendukungnya.

Saat ini, DKI Jakarta tercatat memiliki standar biaya tertinggi, sedangkan Kalimantan Tengah berada pada posisi terendah.

Meski demikian, angka dalam SBM tetap perlu disandingkan dengan kondisi lapangan karena fasilitas, kapasitas, dan kebutuhan acara sering kali berbeda di setiap daerah.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050