SBM 2026 Sewa Kendaraan Operasional: Apakah Berlaku untuk Mobil Listrik? Ini Penjelasan Resmi Kemenkeu

11 Juni 2026 13:00
Bagikan :
Ilustrasi kendaraan operasional pemerintah dalam ketentuan SBM 2026 sesuai PMK Nomor 32 Tahun 2025.
SBM 2026 untuk sewa kendaraan operasional disusun berdasarkan kendaraan konvensional, sementara penggunaan kendaraan listrik masih menyisakan ruang interpretasi. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Instansi pemerintah yang berencana menggunakan kendaraan listrik untuk kebutuhan operasional perlu mencermati ketentuan terbaru dari Kementerian Keuangan.

Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dalam Kemenkeu Learning Center, Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan operasional ternyata hanya disusun berdasarkan perhitungan kendaraan konvensional.

Penjelasan ini menjadi penting karena di lapangan mulai banyak satuan kerja yang beralih ke kendaraan berbasis baterai. Tak sedikit pula yang bertanya-tanya apakah tarif SBM yang tercantum dalam aturan dapat langsung diterapkan untuk mobil listrik.

Jawabannya: belum tentu.

SBM 2026 Sewa Kendaraan Operasional Hanya untuk Kendaraan Konvensional

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memberikan penegasan terkait pertanyaan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, satuan biaya sewa kendaraan operasional yang tercantum dalam regulasi tersebut disusun dengan dasar perhitungan kendaraan konvensional.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, SBM tersebut hanya berlaku untuk kendaraan konvensional (dasar perhitungannya dari kendaraan konvensional).”

Artinya, tarif SBM yang tersedia saat ini belum secara khusus mengakomodasi kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam praktiknya, hal ini bisa memunculkan kebingungan bagi pengelola anggaran.

Terlebih, sejumlah instansi daerah maupun pusat mulai memasukkan kendaraan listrik sebagai bagian dari program efisiensi energi dan transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Risiko Perbedaan Interpretasi

Ada catatan yang juga perlu diperhatikan.

Menurut penjelasan DJA, terdapat risiko tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) memiliki interpretasi berbeda. Sebagian auditor berpotensi menafsirkan bahwa SBM sewa kendaraan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, termasuk kendaraan listrik.

“Terdapat risiko tim pemeriksa BPK RI menginterpretasi SBM sewa kendaraan tersebut pada seluruh jenis kendaraan termasuk kendaraan listrik.”

Bagian inilah yang dinilai cukup membingungkan oleh sebagian pengelola keuangan negara.

Dalam beberapa kasus, pengguna anggaran biasanya memilih langkah yang lebih hati-hati dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada aparat pengawasan internal atau unit pembina keuangan sebelum menetapkan kontrak sewa kendaraan listrik.

Pendekatan ini dinilai lebih aman untuk meminimalkan potensi temuan pemeriksaan di kemudian hari.

Tarif SBM 2026 Sewa Kendaraan Operasional

PMK Nomor 32 Tahun 2025 mengatur bahwa biaya sewa kendaraan operasional merupakan batas tertinggi yang dapat digunakan dalam penyusunan anggaran.

Tarif tersebut sudah mencakup:

  • bahan bakar kendaraan,
  • jasa pengemudi,
  • biaya operasional standar.

Namun, terdapat komponen yang belum termasuk dalam satuan biaya tersebut.

Komponen yang Tidak Termasuk SBM

Beberapa pengeluaran berikut tetap dibebankan secara terpisah, yaitu:

  • biaya tol,
  • biaya parkir.

Rincian Tarif Sewa Kendaraan Operasional SBM 2026

1. Sewa Kendaraan Roda Empat

Satuan biaya ini berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas maksimal tujuh tempat duduk.

Wilayah Tarif per Bulan
DKI Jakarta Rp8.890.000–Rp9.080.000
Banten Rp8.890.000–Rp9.080.000
Jawa Barat Rp8.890.000–Rp9.080.000
D.I. Yogyakarta Rp8.890.000–Rp9.080.000
Wilayah lainnya Sekitar Rp4.500.000 hingga lebih dari Rp9.000.000

Besaran tarif di luar wilayah tersebut berbeda-beda sesuai karakteristik masing-masing provinsi.

Kendaraan Kapasitas Lebih dari 7 Seat

Apabila instansi membutuhkan kendaraan dengan kapasitas di atas tujuh kursi, biaya sewanya dapat diberikan paling tinggi sebesar 150 persen dari satuan biaya kendaraan roda empat standar.

Ketentuan ini kerap dimanfaatkan untuk kebutuhan kunjungan lapangan, mobilisasi tim dalam jumlah besar, atau kegiatan tertentu yang membutuhkan kendaraan jenis minibus.

2. Sewa Kendaraan Roda Dua

Untuk kendaraan roda dua, tarif yang ditetapkan relatif seragam.

Jenis Kendaraan Tarif per Bulan
Kendaraan roda dua Rp2.580.000–Rp2.740.000

Besaran tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku dalam PMK.

3. Sewa Bus dan Kendaraan Khusus

Tidak semua kebutuhan transportasi dapat dipenuhi melalui tarif SBM tetap.

Untuk kondisi tertentu, pemerintah menggunakan pendekatan harga pasar atau at cost.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • kebutuhan transportasi menggunakan bus,
  • penggunaan kendaraan khusus,
  • kendaraan pejabat setingkat pimpinan lembaga negara atau menteri yang membutuhkan kelas kendaraan lebih tinggi.

Sistem at cost memungkinkan penyesuaian berdasarkan harga riil di lapangan.

Hal yang Sering Terlewat saat Menyusun Anggaran

Berdasarkan pengalaman sejumlah pengelola keuangan instansi, perhatian biasanya tertuju pada nominal tarif. Padahal, yang sering luput justru ruang lingkup biaya yang sudah dan belum ditanggung SBM.

Akibatnya, ada satuan kerja yang menganggarkan kembali komponen yang sebenarnya sudah termasuk dalam tarif sewa.

Sebaliknya, ada pula yang lupa mengalokasikan biaya parkir dan tol karena menganggap seluruh kebutuhan kendaraan telah tercover.

Observasi kecil semacam ini terdengar sepele, tetapi cukup sering ditemukan saat proses reviu dokumen anggaran.

Tabel Ringkas Ketentuan SBM Sewa Kendaraan 2026

Ketentuan Keterangan
Dasar perhitungan SBM Kendaraan konvensional
Kendaraan listrik Belum diatur secara spesifik
Bahan bakar Sudah termasuk
Pengemudi Sudah termasuk
Tol Tidak termasuk
Parkir Tidak termasuk
Kendaraan >7 seat Maksimal 150% tarif standar
Bus/kendaraan khusus Harga pasar (at cost)

Dokumen Resmi yang Dapat Diunduh

Instansi yang membutuhkan rincian tarif lengkap berdasarkan provinsi disarankan mengacu langsung pada lampiran PMK Nomor 32 Tahun 2025.

https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/ccce2e9f-11fe-41ee-9da3-c7d42609b484/2025pmkeuangan032.pdf

Dokumen resmi tersebut dapat diakses melalui JDIH Kementerian Keuangan maupun portal DJPB Kemenkeu.

Membaca lampiran secara menyeluruh sering kali membantu menghindari salah tafsir, terutama ketika menyusun RKA atau melakukan revisi anggaran.

Saat ini, SBM 2026 untuk sewa kendaraan operasional masih berlandaskan perhitungan kendaraan konvensional. Di tengah tren penggunaan kendaraan listrik di berbagai instansi, belum adanya pengaturan yang lebih spesifik membuat kehati-hatian menjadi kunci.

Bagi pengelola anggaran, langkah paling aman adalah memastikan dasar penggunaan tarif telah sesuai dengan ketentuan dan berkonsultasi apabila menemui kasus yang belum diatur secara eksplisit.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050