
DOYANDUIT – Instansi pemerintah yang berencana menggunakan kendaraan listrik untuk kebutuhan operasional perlu mencermati ketentuan terbaru dari Kementerian Keuangan.
Berdasarkan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dalam Kemenkeu Learning Center, Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan operasional ternyata hanya disusun berdasarkan perhitungan kendaraan konvensional.
Penjelasan ini menjadi penting karena di lapangan mulai banyak satuan kerja yang beralih ke kendaraan berbasis baterai. Tak sedikit pula yang bertanya-tanya apakah tarif SBM yang tercantum dalam aturan dapat langsung diterapkan untuk mobil listrik.
Jawabannya: belum tentu.
SBM 2026 Sewa Kendaraan Operasional Hanya untuk Kendaraan Konvensional
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan memberikan penegasan terkait pertanyaan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, satuan biaya sewa kendaraan operasional yang tercantum dalam regulasi tersebut disusun dengan dasar perhitungan kendaraan konvensional.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, SBM tersebut hanya berlaku untuk kendaraan konvensional (dasar perhitungannya dari kendaraan konvensional).”
Artinya, tarif SBM yang tersedia saat ini belum secara khusus mengakomodasi kendaraan listrik berbasis baterai. Dalam praktiknya, hal ini bisa memunculkan kebingungan bagi pengelola anggaran.
Terlebih, sejumlah instansi daerah maupun pusat mulai memasukkan kendaraan listrik sebagai bagian dari program efisiensi energi dan transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Risiko Perbedaan Interpretasi
Ada catatan yang juga perlu diperhatikan.
Menurut penjelasan DJA, terdapat risiko tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) memiliki interpretasi berbeda. Sebagian auditor berpotensi menafsirkan bahwa SBM sewa kendaraan berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, termasuk kendaraan listrik.
“Terdapat risiko tim pemeriksa BPK RI menginterpretasi SBM sewa kendaraan tersebut pada seluruh jenis kendaraan termasuk kendaraan listrik.”
Bagian inilah yang dinilai cukup membingungkan oleh sebagian pengelola keuangan negara.
Dalam beberapa kasus, pengguna anggaran biasanya memilih langkah yang lebih hati-hati dengan berkonsultasi terlebih dahulu kepada aparat pengawasan internal atau unit pembina keuangan sebelum menetapkan kontrak sewa kendaraan listrik.
Pendekatan ini dinilai lebih aman untuk meminimalkan potensi temuan pemeriksaan di kemudian hari.
Tarif SBM 2026 Sewa Kendaraan Operasional
PMK Nomor 32 Tahun 2025 mengatur bahwa biaya sewa kendaraan operasional merupakan batas tertinggi yang dapat digunakan dalam penyusunan anggaran.
Tarif tersebut sudah mencakup:
- bahan bakar kendaraan,
- jasa pengemudi,
- biaya operasional standar.
Namun, terdapat komponen yang belum termasuk dalam satuan biaya tersebut.
Komponen yang Tidak Termasuk SBM
Beberapa pengeluaran berikut tetap dibebankan secara terpisah, yaitu:
- biaya tol,
- biaya parkir.
Rincian Tarif Sewa Kendaraan Operasional SBM 2026

1. Sewa Kendaraan Roda Empat
Satuan biaya ini berlaku untuk kendaraan dengan kapasitas maksimal tujuh tempat duduk.
| Wilayah | Tarif per Bulan |
|---|---|
| DKI Jakarta | Rp8.890.000–Rp9.080.000 |
| Banten | Rp8.890.000–Rp9.080.000 |
| Jawa Barat | Rp8.890.000–Rp9.080.000 |
| D.I. Yogyakarta | Rp8.890.000–Rp9.080.000 |
| Wilayah lainnya | Sekitar Rp4.500.000 hingga lebih dari Rp9.000.000 |
Besaran tarif di luar wilayah tersebut berbeda-beda sesuai karakteristik masing-masing provinsi.
Kendaraan Kapasitas Lebih dari 7 Seat
Apabila instansi membutuhkan kendaraan dengan kapasitas di atas tujuh kursi, biaya sewanya dapat diberikan paling tinggi sebesar 150 persen dari satuan biaya kendaraan roda empat standar.
Ketentuan ini kerap dimanfaatkan untuk kebutuhan kunjungan lapangan, mobilisasi tim dalam jumlah besar, atau kegiatan tertentu yang membutuhkan kendaraan jenis minibus.
2. Sewa Kendaraan Roda Dua
Untuk kendaraan roda dua, tarif yang ditetapkan relatif seragam.
| Jenis Kendaraan | Tarif per Bulan |
|---|---|
| Kendaraan roda dua | Rp2.580.000–Rp2.740.000 |
Besaran tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku dalam PMK.
3. Sewa Bus dan Kendaraan Khusus
Tidak semua kebutuhan transportasi dapat dipenuhi melalui tarif SBM tetap.
Untuk kondisi tertentu, pemerintah menggunakan pendekatan harga pasar atau at cost.
Beberapa di antaranya meliputi:
- kebutuhan transportasi menggunakan bus,
- penggunaan kendaraan khusus,
- kendaraan pejabat setingkat pimpinan lembaga negara atau menteri yang membutuhkan kelas kendaraan lebih tinggi.
Sistem at cost memungkinkan penyesuaian berdasarkan harga riil di lapangan.
Hal yang Sering Terlewat saat Menyusun Anggaran
Berdasarkan pengalaman sejumlah pengelola keuangan instansi, perhatian biasanya tertuju pada nominal tarif. Padahal, yang sering luput justru ruang lingkup biaya yang sudah dan belum ditanggung SBM.
Akibatnya, ada satuan kerja yang menganggarkan kembali komponen yang sebenarnya sudah termasuk dalam tarif sewa.
Sebaliknya, ada pula yang lupa mengalokasikan biaya parkir dan tol karena menganggap seluruh kebutuhan kendaraan telah tercover.
Observasi kecil semacam ini terdengar sepele, tetapi cukup sering ditemukan saat proses reviu dokumen anggaran.
Tabel Ringkas Ketentuan SBM Sewa Kendaraan 2026
| Ketentuan | Keterangan |
|---|---|
| Dasar perhitungan SBM | Kendaraan konvensional |
| Kendaraan listrik | Belum diatur secara spesifik |
| Bahan bakar | Sudah termasuk |
| Pengemudi | Sudah termasuk |
| Tol | Tidak termasuk |
| Parkir | Tidak termasuk |
| Kendaraan >7 seat | Maksimal 150% tarif standar |
| Bus/kendaraan khusus | Harga pasar (at cost) |
Dokumen Resmi yang Dapat Diunduh
Instansi yang membutuhkan rincian tarif lengkap berdasarkan provinsi disarankan mengacu langsung pada lampiran PMK Nomor 32 Tahun 2025.
https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/ccce2e9f-11fe-41ee-9da3-c7d42609b484/2025pmkeuangan032.pdf
Dokumen resmi tersebut dapat diakses melalui JDIH Kementerian Keuangan maupun portal DJPB Kemenkeu.
Membaca lampiran secara menyeluruh sering kali membantu menghindari salah tafsir, terutama ketika menyusun RKA atau melakukan revisi anggaran.
Saat ini, SBM 2026 untuk sewa kendaraan operasional masih berlandaskan perhitungan kendaraan konvensional. Di tengah tren penggunaan kendaraan listrik di berbagai instansi, belum adanya pengaturan yang lebih spesifik membuat kehati-hatian menjadi kunci.
Bagi pengelola anggaran, langkah paling aman adalah memastikan dasar penggunaan tarif telah sesuai dengan ketentuan dan berkonsultasi apabila menemui kasus yang belum diatur secara eksplisit.