SBM 2026, Standar Biaya Hotel Perjalanan Dinas Dalam Negeri Terbaru Sesuai PMK 32 Tahun 2025

5 Maret 2026 12:00
Bagikan :
Standar biaya hotel perjalanan dinas dalam negeri tahun anggaran 2026 berdasarkan PMK 32 Tahun 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Standar Biaya Masukan (SBM) tahun anggaran 2026 menetapkan batas maksimal biaya hotel untuk perjalanan dinas dalam negeri.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta instansi pemerintah dalam mengelola anggaran perjalanan dinas.

Aturan ini menentukan satuan biaya penginapan berdasarkan jenjang jabatan dan lokasi provinsi. Tujuannya adalah menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara sekaligus memberikan kepastian biaya bagi pegawai yang menjalankan tugas kedinasan.

Standar biaya seperti ini sangat penting untuk memastikan pengeluaran negara tetap efisien tanpa menghambat pelaksanaan tugas.

Apa Itu Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas?

Satuan biaya penginapan merupakan standar biaya maksimal yang digunakan untuk membayar hotel atau penginapan selama perjalanan dinas dalam negeri.

Dalam PMK 32 Tahun 2025 dijelaskan bahwa:

“Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.”

Pembayaran biaya tersebut dilakukan dengan mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah, seperti kuitansi atau invoice hotel.

Dengan kata lain, instansi tetap harus menyimpan dokumen resmi sebagai bukti penggunaan anggaran.

Ketentuan Khusus Penginapan Ajudan Menteri atau Pimpinan Lembaga

Peraturan ini juga mengatur kondisi tertentu yang berkaitan dengan perjalanan dinas pejabat tinggi negara.

Dalam praktiknya, ajudan menteri atau pimpinan lembaga negara diperbolehkan menginap di hotel yang sama dengan pimpinan untuk mendukung tugas pengamanan dan koordinasi.

Namun terdapat ketentuan khusus:

  • Jika tarif kamar hotel melebihi standar SBM
  • Maka ajudan harus memilih kamar dengan biaya terendah di hotel tersebut

Kebijakan ini dibuat agar koordinasi tetap efektif tanpa melanggar batas standar biaya pemerintah.

Kondisi Khusus: Penginapan untuk Kegiatan Internasional

Ada pula kondisi tertentu yang memungkinkan pembayaran biaya hotel melebihi standar SBM.

Hal ini biasanya terjadi pada kegiatan besar yang melibatkan:

  • Kepala negara
  • Kepala pemerintahan
  • Forum internasional tingkat tinggi

Dalam situasi seperti ini, pemerintah dapat membayar biaya penginapan berdasarkan pengeluaran riil, karena lokasi kegiatan biasanya sudah ditentukan oleh penyelenggara.

Menurut pengamatan dalam banyak kegiatan internasional di Indonesia, hotel penyelenggara biasanya sudah ditetapkan sebagai venue resmi sehingga pilihan penginapan menjadi sangat terbatas.

Struktur Tarif Hotel SBM 2026

Standar biaya penginapan perjalanan dinas 2026 dibagi menjadi beberapa kategori jabatan:

  1. Pejabat Negara / Wakil Menteri / Pejabat Eselon I
  2. Pejabat Negara lainnya / Pejabat Eselon II
  3. Pejabat Eselon III / Golongan IV
  4. Pejabat Eselon IV / Golongan III, II, I

Setiap kategori memiliki batas tarif berbeda tergantung provinsi tempat perjalanan dinas.

Daftar Lengkap Tarif Hotel SBM 2026 di Seluruh Provinsi

Berikut tabel lengkap satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri tahun 2026 berdasarkan kategori jabatan.

No Provinsi Pejabat Negara / Eselon I Pejabat Negara Lainnya / Eselon II Eselon III / Gol IV Eselon IV / Gol III-II-I
1 Aceh Rp5.109.000 Rp3.526.000 Rp1.578.000 Rp770.000
2 Sumatera Utara Rp4.960.000 Rp2.195.000 Rp1.188.000 Rp699.000
3 Riau Rp3.820.000 Rp3.119.000 Rp1.650.000 Rp852.000
4 Kepulauan Riau Rp6.177.000 Rp2.481.000 Rp1.388.000 Rp792.000
5 Jambi Rp5.004.000 Rp4.102.000 Rp1.252.000 Rp580.000
6 Sumatera Barat Rp5.603.000 Rp3.373.000 Rp1.353.000 Rp701.000
7 Sumatera Selatan Rp6.298.000 Rp3.134.000 Rp1.966.000 Rp861.000
8 Lampung Rp4.806.000 Rp2.663.000 Rp1.539.000 Rp621.000
9 Bengkulu Rp2.140.000 Rp1.628.000 Rp1.546.000 Rp692.000
10 Bangka Belitung Rp4.424.000 Rp2.838.000 Rp1.957.000 Rp724.000
11 Banten Rp5.725.000 Rp2.373.000 Rp1.301.000 Rp775.000
12 Jawa Barat Rp5.812.000 Rp2.755.000 Rp1.366.000 Rp735.000
13 DKI Jakarta Rp9.331.000 Rp2.084.000 Rp1.062.000 Rp730.000
14 Jawa Tengah Rp6.129.000 Rp2.138.000 Rp1.286.000 Rp810.000
15 DI Yogyakarta Rp5.100.000 Rp2.695.000 Rp1.600.000 Rp845.000
16 Jawa Timur Rp4.449.000 Rp2.007.000 Rp1.234.000 Rp814.000
17 Bali Rp7.328.000 Rp2.433.000 Rp1.754.000 Rp1.138.000
18 Nusa Tenggara Barat Rp4.682.000 Rp2.648.000 Rp1.418.000 Rp907.000
19 Nusa Tenggara Timur Rp4.013.000 Rp2.283.000 Rp1.450.000 Rp737.000
20 Kalimantan Barat Rp2.654.000 Rp1.923.000 Rp1.125.000 Rp576.000
21 Kalimantan Tengah Rp4.901.000 Rp3.391.000 Rp1.189.000 Rp706.000
22 Kalimantan Selatan Rp4.797.000 Rp3.316.000 Rp1.500.000 Rp746.000
23 Kalimantan Timur Rp4.000.000 Rp2.342.000 Rp1.507.000 Rp804.000
24 Kalimantan Utara Rp4.000.000 Rp2.854.000 Rp1.507.000 Rp904.000
25 Sulawesi Utara Rp5.264.000 Rp2.290.000 Rp1.270.000 Rp978.000
26 Gorontalo Rp4.168.000 Rp3.107.000 Rp1.606.000 Rp955.000
27 Sulawesi Barat Rp4.076.000 Rp3.098.000 Rp1.344.000 Rp704.000
28 Sulawesi Selatan Rp4.820.000 Rp1.938.000 Rp1.423.000 Rp745.000
29 Sulawesi Tengah Rp2.309.000 Rp2.166.000 Rp1.679.000 Rp951.000
30 Sulawesi Tenggara Rp3.089.000 Rp2.755.000 Rp1.297.000 Rp786.000
31 Maluku Rp3.467.000 Rp3.240.000 Rp1.059.000 Rp667.000
32 Maluku Utara Rp4.612.000 Rp3.843.000 Rp1.160.000 Rp654.000
33 Papua Rp3.859.000 Rp3.318.000 Rp2.521.000 Rp1.038.000
34 Papua Barat Rp3.872.000 Rp3.575.000 Rp2.056.000 Rp967.000
35 Papua Barat Daya Rp3.872.000 Rp3.575.000 Rp2.056.000 Rp967.000
36 Papua Tengah Rp3.859.000 Rp3.318.000 Rp2.521.000 Rp1.038.000
37 Papua Selatan Rp5.673.000 Rp4.877.000 Rp3.706.000 Rp1.526.000
38 Papua Pegunungan Rp5.711.000 Rp4.911.000 Rp3.731.000 Rp1.536.000

Dari tabel tersebut terlihat bahwa DKI Jakarta menjadi provinsi dengan batas tarif tertinggi untuk pejabat eselon I, mencapai Rp9.331.000 per malam.

Hal ini mencerminkan tingginya biaya akomodasi di ibu kota.

Secara lengkap Anda bisa mengakses Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 melalui alamat laman berikut: https://drive.google.com/file/d/1N9xY5qyOoqafGK-H6K02kXAboUpLaX4A/view

Perbedaan Tarif Hotel Antar Provinsi

Variasi tarif hotel dalam SBM 2026 dipengaruhi beberapa faktor utama, antara lain:

1. Biaya Hidup Daerah

Provinsi dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta dan Bali memiliki standar tarif hotel lebih besar.

2. Ketersediaan Infrastruktur Hotel

Daerah yang memiliki hotel berbintang terbatas biasanya memiliki tarif berbeda dibanding kota besar.

3. Aktivitas Pemerintahan dan Bisnis

Kota dengan mobilitas tinggi, seperti Jakarta atau pusat pemerintahan daerah, cenderung memiliki tarif akomodasi lebih mahal.

Mengapa SBM Penting dalam Pengelolaan Anggaran Negara?

Standar Biaya Masukan menjadi instrumen penting dalam pengelolaan keuangan negara.

Beberapa manfaat utama SBM antara lain:

  • Mengendalikan pengeluaran perjalanan dinas
  • Menciptakan standar biaya nasional
  • Mencegah pemborosan anggaran
  • Mempermudah proses audit dan pertanggungjawaban

 

SBM 2026 untuk biaya hotel perjalanan dinas dalam negeri menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah dalam membiayai akomodasi selama menjalankan tugas kedinasan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 dan mengatur batas maksimal tarif hotel berdasarkan:

  • provinsi tujuan
  • jenjang jabatan pegawai

Dengan adanya standar ini, pengeluaran negara dapat dikontrol secara lebih transparan dan akuntabel.

Bagi pegawai yang sering menjalankan perjalanan dinas, memahami SBM terbaru juga penting agar proses pertanggungjawaban biaya menjadi lebih mudah dan sesuai aturan.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga