Rincian SBM 2026 Uang Harian, Uang Representasi, dan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Sesuai PMK Nomor 32 Tahun 2025

10 Februari 2026 15:00
Bagikan :
Ilustrasi standar biaya perjalanan dinas dalam negeri 2026. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Standar biaya perjalanan dinas dalam negeri 2026 menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengelola anggaran perjalanan dinas.

Ketentuan ini mengatur secara rinci besaran uang harian, uang representasi, hingga satuan biaya penginapan yang dapat dibayarkan kepada pejabat negara, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pihak lain yang mendapat penugasan resmi.

Pada praktiknya, standar biaya ini bukan sekadar angka. Ia menjadi instrumen pengendali anggaran agar pelaksanaan perjalanan dinas tetap akuntabel, wajar, dan sesuai prinsip efisiensi.

Karena itu, pemahaman detail atas setiap komponen biaya sangat penting, terutama bagi pengelola keuangan dan pelaksana kegiatan.

Pengertian dan Ruang Lingkup Uang Harian Perjalanan Dinas

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggara 2026, uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya kebutuhan sehari-hari selama menjalankan tugas dinas di dalam negeri.

Komponen ini diberikan per orang per hari (OH) dan besarannya berbeda di setiap provinsi. Dalam kondisi tertentu, perjalanan dinas dapat mencakup lebih dari satu lokasi tujuan dalam kabupaten atau kota yang sama.

Jika transpor lokal dibayarkan secara riil, maka uang harian yang dapat diberikan hanya sebesar 60 persen dari satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri.

Ketentuan Khusus Uang Harian Diklat

Uang harian diklat diberikan kepada:

  • ASN, prajurit TNI, anggota Polri, atau pihak lain
  • Yang ditugaskan mengikuti pendidikan dan pelatihan
  • Diselenggarakan secara tatap muka (klasikal)
  • Dilaksanakan lebih dari 8 jam dalam kota atau di luar kota

Ketentuan ini mempertegas bahwa tidak semua kegiatan otomatis berhak atas uang harian diklat, melainkan harus memenuhi unsur waktu dan metode pelaksanaan.

“Uang harian diberikan sebagai pengganti kebutuhan sehari-hari selama pelaksanaan tugas, bukan sebagai tambahan penghasilan,” sebagaimana prinsip umum dalam pengaturan perjalanan dinas pemerintah.

Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri 2026

Besaran uang harian perjalanan dinas 2026 bervariasi antarprovinsi. Untuk perjalanan luar kota, nilai tertinggi tercatat di wilayah Papua dan provinsi pemekaran di sekitarnya, yakni Rp580.000 per orang per hari. Sementara itu, DKI Jakarta berada di kisaran Rp530.000 per orang per hari.

Untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam, besaran uang harian umumnya berkisar antara Rp140.000 hingga Rp230.000, tergantung provinsi. Adapun uang harian diklat berada pada rentang Rp110.000 hingga Rp170.000 per orang per hari.

Perbedaan ini mencerminkan variasi tingkat biaya hidup dan karakteristik wilayah, terutama di daerah dengan tantangan geografis tinggi.

Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri Tahun 2026

No Provinsi Satuan Luar Kota Dalam Kota > 8 Jam Diklat
1 Aceh OH Rp360.000 Rp140.000 Rp110.000
2 Sumatra Utara OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
3 Riau OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
4 Kepulauan Riau OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
5 Jambi OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
6 Sumatra Barat OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
7 Sumatra Selatan OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
8 Lampung OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
9 Bengkulu OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
10 Bangka Belitung OH Rp410.000 Rp160.000 Rp120.000
11 Banten OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
12 Jawa Barat OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000
13 DKI Jakarta OH Rp530.000 Rp210.000 Rp160.000
14 Jawa Tengah OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
15 DI Yogyakarta OH Rp420.000 Rp170.000 Rp130.000
16 Jawa Timur OH Rp410.000 Rp160.000 Rp120.000
17 Bali OH Rp480.000 Rp190.000 Rp140.000
18 Nusa Tenggara Barat OH Rp440.000 Rp180.000 Rp130.000
19 Nusa Tenggara Timur OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000
20 Kalimantan Barat OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
21 Kalimantan Tengah OH Rp360.000 Rp140.000 Rp110.000
22 Kalimantan Selatan OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
23 Kalimantan Timur OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000
24 Kalimantan Utara OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000
25 Sulawesi Utara OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
26 Gorontalo OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
27 Sulawesi Barat OH Rp410.000 Rp160.000 Rp120.000
28 Sulawesi Selatan OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000
29 Sulawesi Tengah OH Rp370.000 Rp150.000 Rp110.000
30 Sulawesi Tenggara OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
31 Maluku OH Rp380.000 Rp150.000 Rp110.000
32 Maluku Utara OH Rp430.000 Rp170.000 Rp130.000
33 Papua OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000
34 Papua Barat OH Rp480.000 Rp190.000 Rp140.000
35 Papua Barat Daya OH Rp480.000 Rp190.000 Rp140.000
36 Papua Tengah OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000
37 Papua Selatan OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000
38 Papua Pegunungan OH Rp580.000 Rp230.000 Rp170.000

Uang Representasi Perjalanan Dinas: Siapa yang Berhak?

Selain uang harian, terdapat komponen uang representasi perjalanan dinas dalam negeri. Uang ini hanya diberikan kepada pejabat tertentu yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan.

No Uraian Satuan Luar Kota Dalam Kota > 8 Jam
1 Pejabat Negara / Wakil Menteri OH Rp250.000 Rp125.000
2 Pejabat Eselon I OH Rp200.000 Rp100.000
3 Pejabat Eselon II OH Rp150.000 Rp75.000

Penerima Uang Representasi

Uang representasi diberikan kepada:

  • Pejabat negara dan wakil menteri
  • Pejabat eselon I
  • Pejabat eselon II

Besaran uang representasi ditetapkan sebagai berikut:

  • Pejabat negara/wakil menteri: Rp250.000 (luar kota) dan Rp125.000 (dalam kota >8 jam)
  • Pejabat eselon I: Rp200.000 dan Rp100.000
  • Pejabat eselon II: Rp150.000 dan Rp75.000

Pengaturan ini menegaskan bahwa uang representasi hanya melekat pada jabatan dan tugas, bukan diberikan secara umum kepada seluruh pelaksana perjalanan dinas.

Standar Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan menginap selama pelaksanaan tugas. Mekanisme pertanggungjawaban dilakukan berdasarkan bukti pengeluaran yang sah.

Tarif hotel ditetapkan berbeda menurut:

  • Provinsi
  • Tingkatan jabatan atau golongan

Sebagai gambaran, tarif hotel untuk pejabat negara atau pejabat eselon I di DKI Jakarta dapat mencapai Rp9.331.000 per malam, sementara untuk pejabat eselon IV atau golongan III/II/I berada di kisaran Rp730.000.

Ketentuan Khusus Ajudan dan Kegiatan Berskala Besar

Dalam perjalanan dinas jabatan tertentu:

  • Ajudan pimpinan lembaga negara atau menteri diperbolehkan menginap di hotel yang sama
  • Jika tarif hotel melebihi standar, ajudan wajib menggunakan kamar dengan biaya terendah di hotel tersebut

Untuk kegiatan tertentu yang dihadiri kepala negara atau kepala pemerintahan, biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil apabila standar biaya tidak mencukupi.

Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Tahun 2026

No Provinsi Satuan Pejabat Negara / Wamen / Eselon I Pejabat Negara Lainnya / Eselon II Eselon III / Gol. IV Eselon IV / Gol. III–I
1 Aceh OH Rp5.109.000 Rp3.526.000 Rp1.578.000 Rp770.000
2 Sumatera Utara OH Rp4.960.000 Rp2.195.000 Rp1.188.000 Rp699.000
3 Riau OH Rp3.820.000 Rp3.119.000 Rp1.650.000 Rp852.000
4 Kepulauan Riau OH Rp6.177.000 Rp2.481.000 Rp1.388.000 Rp792.000
5 Jambi OH Rp5.004.000 Rp4.102.000 Rp1.252.000 Rp580.000
6 Sumatera Barat OH Rp5.603.000 Rp3.373.000 Rp1.353.000 Rp701.000
7 Sumatera Selatan OH Rp6.298.000 Rp3.134.000 Rp1.966.000 Rp861.000
8 Lampung OH Rp4.806.000 Rp2.663.000 Rp1.539.000 Rp621.000
9 Bengkulu OH Rp2.140.000 Rp1.628.000 Rp1.546.000 Rp692.000
10 Bangka Belitung OH Rp4.424.000 Rp2.838.000 Rp1.957.000 Rp724.000
11 Banten OH Rp5.725.000 Rp2.373.000 Rp1.301.000 Rp775.000
12 Jawa Barat OH Rp5.812.000 Rp2.755.000 Rp1.366.000 Rp735.000
13 DKI Jakarta OH Rp9.331.000 Rp2.084.000 Rp1.062.000 Rp730.000
14 Jawa Tengah OH Rp6.129.000 Rp2.138.000 Rp1.286.000 Rp810.000
15 DI Yogyakarta OH Rp5.100.000 Rp2.695.000 Rp1.600.000 Rp845.000
16 Jawa Timur OH Rp4.449.000 Rp2.007.000 Rp1.234.000 Rp814.000
17 Bali OH Rp7.328.000 Rp2.433.000 Rp1.754.000 Rp1.138.000
18 Nusa Tenggara Barat OH Rp4.682.000 Rp2.648.000 Rp1.418.000 Rp907.000
19 Nusa Tenggara Timur OH Rp4.013.000 Rp2.283.000 Rp1.450.000 Rp737.000
20 Kalimantan Barat OH Rp2.654.000 Rp1.923.000 Rp1.125.000 Rp576.000
21 Kalimantan Tengah OH Rp4.901.000 Rp3.391.000 Rp1.189.000 Rp706.000
22 Kalimantan Selatan OH Rp4.797.000 Rp3.316.000 Rp1.500.000 Rp746.000
23 Kalimantan Timur OH Rp4.000.000 Rp2.342.000 Rp1.507.000 Rp804.000
24 Kalimantan Utara OH Rp4.000.000 Rp2.854.000 Rp1.507.000 Rp904.000
25 Sulawesi Utara OH Rp5.264.000 Rp2.290.000 Rp1.270.000 Rp978.000
26 Gorontalo OH Rp4.168.000 Rp3.107.000 Rp1.606.000 Rp955.000
27 Sulawesi Barat OH Rp4.076.000 Rp3.098.000 Rp1.344.000 Rp704.000
28 Sulawesi Selatan OH Rp4.820.000 Rp1.938.000 Rp1.423.000 Rp745.000
29 Sulawesi Tengah OH Rp2.309.000 Rp2.166.000 Rp1.679.000 Rp951.000
30 Sulawesi Tenggara OH Rp3.089.000 Rp2.755.000 Rp1.297.000 Rp786.000
31 Maluku OH Rp3.467.000 Rp3.240.000 Rp1.059.000 Rp667.000
32 Maluku Utara OH Rp4.612.000 Rp3.843.000 Rp1.160.000 Rp654.000
33 Papua OH Rp3.859.000 Rp3.318.000 Rp2.521.000 Rp1.038.000
34 Papua Barat OH Rp3.872.000 Rp3.575.000 Rp2.056.000 Rp967.000
35 Papua Barat Daya OH Rp3.872.000 Rp3.575.000 Rp2.056.000 Rp967.000
36 Papua Tengah OH Rp3.859.000 Rp3.318.000 Rp2.521.000 Rp1.038.000
37 Papua Selatan OH Rp5.673.000 Rp4.877.000 Rp3.706.000 Rp1.526.000
38 Papua Pegunungan OH Rp5.711.000 Rp4.911.000 Rp3.731.000 Rp1.536.000

 

Standar biaya perjalanan dinas dalam negeri 2026 mengatur secara detail uang harian, uang representasi, dan tarif penginapan berdasarkan wilayah dan jabatan. Ketentuan ini dirancang untuk menjaga akuntabilitas, kewajaran, dan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Dengan memahami setiap komponen sejak awal, pelaksanaan perjalanan dinas dapat berjalan lebih tertib dan sesuai aturan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050