
DOYANDUIT – Besaran Standar Biaya Masukan (SBM) untuk konsumsi rapat Tahun Anggaran 2026 kini menjadi acuan wajib seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci biaya pengadaan makanan, kudapan (snack), serta minuman dalam kegiatan rapat atau pertemuan resmi.
Sejak awal 2026, pengelola anggaran dituntut lebih cermat. Tidak hanya soal nominal biaya, tetapi juga pemenuhan syarat jenis rapat, durasi pelaksanaan, hingga pihak yang terlibat.
Aturan ini hadir untuk memastikan belanja negara tetap efisien, akuntabel, dan seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Apa Itu SBM Konsumsi Rapat?
SBM konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan sebagai pedoman pengadaan:
- makanan,
- kudapan (snack),
- dan minuman,
dalam kegiatan rapat atau pertemuan yang dilaksanakan secara luring (offline) dengan durasi paling singkat dua jam.
Jenis Rapat yang Diatur
SBM konsumsi rapat berlaku untuk dua kategori utama:
- Rapat Koordinasi Tingkat Menteri/Wakil Menteri/Eselon I/Setara
- Rapat Biasa
Klasifikasi ini penting karena berpengaruh langsung pada besaran biaya yang dapat dibebankan pada anggaran.
Syarat Pemberian Konsumsi Rapat
PMK 32 Tahun 2025 menegaskan bahwa konsumsi rapat tidak otomatis diberikan. Ada syarat yang harus dipenuhi.
1. Konsumsi Makanan dan Kudapan
Dapat diberikan apabila rapat:
- melibatkan unit eselon I lainnya, atau
- melibatkan kementerian negara/lembaga lain, atau
- melibatkan instansi pemerintah/pihak lain.
2. Konsumsi Kudapan (Snack)
Dapat diberikan apabila rapat:
- melibatkan satker lain, atau
- melibatkan unit eselon II/setara.
Yang dimaksud satker lain adalah kantor vertikal sesuai struktur organisasi.
Menurut praktik pengelolaan anggaran di banyak instansi, ketentuan ini sering menjadi titik krusial dalam pemeriksaan administrasi. Kesalahan klasifikasi rapat bisa berujung temuan audit.
Besaran SBM Konsumsi Rapat Koordinasi Tingkat Menteri
Untuk rapat koordinasi tingkat menteri/wakil menteri/eselon I/setara, besaran biaya berlaku nasional dengan satuan orang per kali rapat:
- Makan: Rp118.000
- Kudapan (snack): Rp53.000
Nominal ini mencerminkan standar rapat strategis lintas kementerian yang umumnya melibatkan pejabat tinggi dan membutuhkan dukungan konsumsi yang memadai.
Tabel SBM Konsumsi Rapat Biasa 2026 per Provinsi
Berikut SBM konsumsi rapat biasa berdasarkan provinsi (orang/kali):

Besaran di wilayah Papua dan sekitarnya terlihat lebih tinggi, sejalan dengan tantangan geografis dan distribusi logistik.
Ketentuan Toleransi Biaya di Kabupaten Tertentu
PMK 32 Tahun 2025 juga memberikan toleransi pengusulan biaya di atas SBM provinsi untuk daerah dengan kondisi khusus.

Toleransi ini tidak bersifat otomatis. Pengusulan tetap harus disertai justifikasi rasional dan memperhatikan prinsip kewajaran.
Catatan Penting bagi Pengelola Anggaran
Beberapa hal yang patut diperhatikan:
- SBM adalah batas tertinggi, bukan angka wajib dihabiskan.
- Rapat daring tidak dapat dibebankan biaya konsumsi.
- Kesalahan penerapan SBM sering menjadi temuan pemeriksa internal maupun eksternal.
Dalam praktiknya, banyak pengelola anggaran menyarankan dokumentasi rapat dibuat sejelas mungkin, mulai dari daftar hadir hingga undangan resmi.
SBM konsumsi rapat 2026 berdasarkan PMK 32 Tahun 2025 menjadi rujukan utama belanja konsumsi rapat pemerintah. Aturan ini mengatur jenis rapat, syarat pemberian konsumsi, besaran biaya per provinsi, hingga toleransi khusus daerah tertentu.
Dengan memahami ketentuan ini secara menyeluruh, pengelola anggaran dapat menjalankan kegiatan secara tertib, efisien, dan sesuai regulasi.