
DOYANDUIT – Sejak 16 Januari 2026, Wajib Pajak (WP) dapat membuat bukti potong dengan tanggal mundur melalui fitur impor file XML pada sistem Coretax. Tanggal yang tercantum dalam bukti potong akan mengikuti tanggal yang telah diinput di dalam struktur file XML sebelum diunggah ke sistem.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh proses pembuatan bukti potong PPh yang kini terpusat di Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan nasional.
Dengan mekanisme ini, WP dapat menyesuaikan tanggal dokumen sesuai masa pajak sebenarnya, meskipun pembuatan dilakukan setelah periode tersebut berlalu.
“Sejak 16 Januari 2026, WP sudah bisa membuat bukti potong “tanggal mundur” dengan import XML sesuai isian tanggal pada XML,” tulis informasi dari kanal Telegram FAQ Coretax.
Implementasi Coretax dan Peran Format XML
Transisi dari DJP Online ke Coretax
Direktorat Jenderal Pajak mulai mengimplementasikan Coretax secara bertahap sejak awal 2025. Sistem ini menggantikan DJP Online dan berbagai aplikasi pendukung sebelumnya dalam satu platform terintegrasi.
Coretax mengelola layanan utama seperti:
- Pembuatan dan pelaporan bukti potong PPh
- Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
- Penerbitan faktur dan dokumen perpajakan digital
- Manajemen data WP berbasis akun terintegrasi
Menurut DJP, integrasi ini bertujuan meningkatkan akurasi data, mempercepat proses layanan, serta meminimalkan kesalahan input manual.
XML sebagai Standar Pertukaran Data
Dalam operasionalnya, Coretax menggunakan format XML sebagai standar pertukaran data. Format ini dipilih karena:
- Memiliki struktur baku dan mudah divalidasi sistem
- Mendukung otomatisasi proses unggah massal
- Mengurangi risiko kesalahan pengetikan
- Mempermudah integrasi dengan software akuntansi dan payroll
Kemampuan membaca tanggal sesuai metadata dalam file XML memungkinkan Coretax memproses dokumen berdasarkan kronologi masa pajak yang sebenarnya, termasuk untuk periode yang telah berlalu.
Cara Menyiapkan File XML Bukti Potong PPh
1. Mengisi Template Excel
WP perlu menggunakan template Excel resmi yang disediakan DJP atau mitra penyedia panduan teknis. Pada lembar “DATA”, isian utama meliputi:
- NPWP pemotong
- NPWP penerima penghasilan
- Jenis bukti potong
- Masa dan tahun pajak
- Jumlah bruto
- PPh yang dipotong
2. Mengacu Sheet Referensi
Template biasanya dilengkapi sheet “REF” yang berisi:
- Kode jenis pajak
- Kode objek pajak
- Kode status pemotongan
Penggunaan kode sesuai referensi ini penting agar file dapat lolos validasi Coretax.
3. Mengaktifkan Menu Developer
Untuk mengekspor ke XML, menu Developer di Excel harus diaktifkan melalui:
File → Options → Customize Ribbon → centang Developer.
4. Ekspor ke XML
Setelah data lengkap:
- Buka tab Developer
- Pilih Export
- Tentukan lokasi penyimpanan
- Simpan dalam format XML
File inilah yang nantinya diunggah ke Coretax.
Tahapan Import XML ke Coretax
1. Login ke Akun Coretax
WP masuk melalui portal resmi DJP menggunakan akun yang telah:
- Terdaftar
- Diaktivasi
- Memiliki otorisasi unggah data
2. Akses Menu Impor Data
Pilih menu Impor Data atau modul bukti potong PPh.
3. Unggah dan Validasi
Sistem akan melakukan pemeriksaan terhadap:
- Struktur XML
- Kode referensi
- Konsistensi masa pajak
- Kesesuaian NPWP
Jika ditemukan kesalahan, notifikasi akan menampilkan detail baris dan kolom yang perlu diperbaiki.
4. Finalisasi Dokumen
Setelah lolos validasi:
- Data diproses menjadi bukti potong resmi
- Tersimpan dalam database Coretax
- Dapat diunduh atau dicetak sesuai kebutuhan
Penyesuaian Teknis Pasca Migrasi 2026
Pada awal 2026, DJP melakukan penyempurnaan sistem pasca-migrasi penuh ke Coretax, antara lain:
- Sinkronisasi data akun
- Penetapan PIC (Person in Charge)
- Penyempurnaan modul impor massal
- Optimalisasi performa validasi XML
WP diimbau memastikan status akun aktif dan profil data lengkap agar seluruh fitur, termasuk impor bukti potong bertanggal mundur, dapat digunakan tanpa kendala.
Menurut keterangan resmi DJP, pembaruan sistem akan terus dilakukan secara berkala. Informasi teknis terbaru dapat diakses melalui kanal komunikasi resmi atau layanan Kring Pajak 1500-200.