
DOYANDUIT – Saat Anda menggunakan aplikasi e-Faktur, kadang muncul kendala teknis yang mengganggu proses pengisian dan pelaporan pajak, salah satunya adalah error dengan kode ETAXSERVICE-50001: SSP Tidak Valid.
Artikel ini akan membahas penyebab masalah tersebut dan bagaimana cara mengatasinya dengan tepat. Simak ulasan berikut untuk mengetahui langkah-langkah yang dapat Anda lakukan agar proses pelaporan pajak berjalan lancar tanpa kendala.
Mengapa Error Kode ETAX 50001 Terjadi?
Error ETAXSERVICE-50001 muncul saat Anda mencoba menginput SSP (Surat Setoran Pajak) pada aplikasi e-Faktur dan sistem menampilkan pesan SSP Tidak Valid. Beberapa penyebab utama terjadinya error ini adalah:
1. Rekonsiliasi SSP oleh DJP Belum Selesai
Salah satu kemungkinan munculnya error ini adalah karena pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan rekonsiliasi atas SSP yang telah disetor dan diterima oleh Bank.
Proses ini bisa memakan waktu yang berbeda-beda, tergantung pada kondisi server DJP. Biasanya, rekonsiliasi ini bisa berlangsung beberapa jam, jadi Anda bisa menunggu sejenak dan mencoba lagi.
2. Koneksi Internet yang Tidak Stabil
Pada saat Anda menginput SSP, koneksi internet yang lambat atau tidak stabil dapat menyebabkan data tidak terkirim dengan sempurna, sehingga memunculkan error tersebut.
Pastikan koneksi internet Anda stabil sebelum melanjutkan pengisian.
3. Kesalahan Input Nomor NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)
Penyebab paling umum adalah kesalahan dalam memasukkan nomor NTPN. Hal ini bisa terjadi karena perbedaan font atau cara penulisan angka dan huruf, seperti:
- Huruf O yang tertulis mirip dengan angka 0
- Huruf S yang terlihat serupa dengan angka 5
- Huruf I yang sering disamakan dengan angka 1
Oleh karena itu, penting untuk memeriksa kembali nomor NTPN dengan cermat, terutama pada bagian yang terlihat mirip.
Cara Memeriksa dan Memperbaiki NTPN yang Salah
Jika Anda mengalami error saat menginput nomor NTPN, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk memverifikasi dan memperbaiki nomor NTPN yang benar:
Langkah 1: Kunjungi Situs SSE Pajak
- Akses situs resmi [sse.pajak.go.id].
- Pilih eBilling Pajak Versi 1.
Langkah 2: Login ke Akun Pajak
- Masukkan NPWP yang terdaftar dan kode PIN Anda.
- Setelah login, Anda akan dibawa ke halaman utama.
Langkah 3: Verifikasi Nomor NTPN
- Pilih menu View Data.
- Kemudian klik Konfirmasi NTPN pada menu tersebut.
- Masukkan nomor Kode Billing SSP yang telah Anda bayarkan dan pilih Verifikasi.
Langkah 4: Salin NTPN yang Benar
- Jika nomor NTPN muncul dengan benar, Anda bisa menyalinnya.
- Salin dan paste nomor NTPN yang sudah terverifikasi ke aplikasi e-Faktur Anda.
Jika cara ini tidak berhasil, Anda dapat menghubungi AR (Account Representative) Anda untuk meminta nomor NTPN yang benar.

Tips Lain untuk Menghindari Kesalahan Input
- Perhatikan Format NTPN
Ketika Anda melihat nomor NTPN, pastikan untuk membedakan angka 0 dan huruf O, angka 1 dan huruf I, serta angka 5 dan huruf S. Perbedaan kecil seperti ini sangat penting dan bisa menyebabkan kesalahan pada saat pengisian. - Periksa Nominal Pembayaran Pajak
Pastikan untuk memeriksa nominal pembayaran pajak dengan teliti. Jangan menginput tanda titik atau koma dalam angka. Misalnya, untuk pembayaran pajak sebesar Rp 1.500.000, cukup masukkan angka tersebut tanpa tanda baca (1.500000). - Cek Koneksi Internet
Pastikan koneksi internet Anda stabil saat menginput data ke dalam aplikasi e-Faktur. Koneksi yang lambat atau terputus dapat menyebabkan data tidak berhasil terkirim.
Langkah Setelah Memperbaiki NTPN
Setelah Anda berhasil memverifikasi dan memasukkan NTPN yang benar ke dalam aplikasi e-Faktur, langkah berikutnya adalah:
- Simpan hasil input NTPN Anda.
- Buat file CSV dan PDF dari data tersebut di menu SSP.
- Jika semua langkah ini sudah selesai, Anda dapat melanjutkan proses pelaporan pajak seperti biasa tanpa masalah.
Kesimpulan
Error ETAXSERVICE-50001 memang bisa menjadi masalah teknis yang mengganggu, tetapi dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, Anda dapat dengan mudah memperbaiki dan melanjutkan pengisian SSP di aplikasi e-Faktur.
Pastikan selalu memeriksa nomor NTPN dan data lainnya dengan teliti agar proses pelaporan pajak berjalan lancar. Semoga tips ini bermanfaat bagi Anda yang sering berurusan dengan aplikasi e-Faktur.
Jangan ragu untuk berbagi pengalaman Anda agar lebih banyak orang yang mendapatkan manfaat!*