
DOYANDUIT – Menghadapi kendala saat mengisi SPT Badan di Coretax memang jadi pengalaman yang cukup sering terjadi, terutama sejak sistem ini digunakan secara luas pada 2026.
Banyak wajib pajak badan mengeluhkan error teknis, data tidak sinkron, hingga fitur yang belum sepenuhnya optimal.
Berdasarkan kompilasi dari kanal Telegram FAQ Coretax, ada beberapa solusi praktis yang bisa langsung kamu terapkan agar proses pelaporan tetap berjalan tanpa hambatan.
11 Kendala Umum SPT Badan di Coretax dan Solusinya
1. Lampiran Tax Haven Terus Diminta Diisi
Masalah ini muncul meskipun tidak ada transaksi dengan negara tax haven.
Solusi:
- Tutup pop-up dan lanjutkan klik “Bayar dan Lapor”
- Jika masih gagal:
- Tambahkan negara seperti “Zimbabwe”
- Isi nilai transaksi dengan 0
Ini merupakan workaround sementara karena sistem belum sepenuhnya fleksibel.
2. Data Pemegang Saham Tidak Sesuai
Data sering muncul ganda atau tidak akurat.
Solusi:
- Periksa kembali:
- Tanggal mulai
- Tanggal berakhir
- Pastikan data di profil pihak terkait sudah benar
Kesalahan kecil di tanggal sering jadi penyebab utama.
3. Tarif Kontrak Pemerintah Tidak Sesuai (L6)
Tarif progresif lama tidak bisa digunakan karena sistem terkunci di 22%.
Solusi:
- Hitung single effective rate
- Input manual PPh terutang di L6
- Pilih “Tarif Lainnya” di induk SPT
Pendekatan ini menyesuaikan sistem dengan kondisi kontrak lama.
4. Nilai PPh Terutang Hilang Saat Disimpan
Perubahan tidak tersimpan dan kembali ke angka awal.
Solusi:
- Ubah nilai di bagian penghasilan dasar angsuran
- Sesuaikan agar hasil 22% mendekati nilai yang diinginkan
Karena sistem menghitung otomatis, pendekatan ini jadi solusi alternatif.
5. Bukti Potong Tidak Muncul (L3B/L4A)
Data bupot dari pihak lain tidak muncul di sistem.
Solusi:
- Gunakan fitur impor XML
- Manfaatkan fitur “Delete All” sebelum impor ulang
Catatan: fitur L4A masih dalam pengembangan.
6. Aset Penyusutan Tidak Sesuai (Lampiran 9)
Aset lama muncul dan sulit dihapus.
Solusi:
- Klik “Delete All”
- Impor ulang data aset melalui XML
Ini membantu memastikan data sesuai kondisi terbaru.
7. EBITDA dan DER Tidak Muncul (L11B)
Data sering reset atau tidak tampil.
Solusi:
- Isi EBITDA dengan angka 0
- Simpan untuk memunculkan DER
Hal ini sesuai ketentuan sementara karena regulasi teknis masih menunggu pembaruan.
8. Perbedaan Pembulatan Tarif Pasal 31E
Angka berubah setelah diposting.
Solusi:
Gunakan rumus resmi:
- PKP Fasilitas = (4,8 M / Omzet) × PKP Induk
- Pembulatan ke ribuan penuh ke bawah
Menurut praktik di Direktorat Jenderal Pajak, metode ini sudah sesuai aturan UU PPh.
9. Angsuran PPh 25 Tidak Terbaca
Setoran tidak muncul otomatis di SPT.
Solusi:
- Cek menu Buku Besar
- Pastikan kode dan periode benar
- Hapus konsep SPT jika perlu
Kesalahan mapping data sering jadi penyebab.
10. Tahun Buku Tidak Sesuai
Tahun buku berubah tanpa alasan jelas.
Solusi:
- Hubungi Account Representative (AR) di KPP
- AR dapat melakukan perubahan langsung
Masalah ini biasanya terkait migrasi data sistem.
11. Menu SPT Hilang Saat Impersonate
User tidak menemukan menu pelaporan.
Solusi:
- Pastikan akun WP Badan sudah login minimal 1x
- Pastikan role sudah diberikan:
- Drafter
- Signer
Hak akses menjadi kunci utama di sini.
Kanal Telegram FAQ Coretax bisa diakses melalui link berikut: https://t.me/FAQcoretax
Kenapa Kendala Ini Sering Terjadi?
Berdasarkan pengamatan banyak pengguna di 2026, kendala Coretax umumnya disebabkan oleh:
- Sistem yang masih dalam tahap pengembangan
- Sinkronisasi data lama ke sistem baru
- Fitur prepopulated yang belum stabil
- Perbedaan interpretasi aturan pajak dalam sistem
Meski begitu, sebagian besar masalah bisa diatasi tanpa harus menunggu perbaikan sistem.
Agar Pengisian SPT Badan Lebih Lancar
Agar tidak terjebak kendala yang sama, kamu bisa menerapkan beberapa langkah berikut:
- Selalu cek data profil sebelum mulai
- Gunakan impor XML untuk data besar
- Hindari edit manual berulang di sistem
- Simpan progres secara berkala
- Dokumentasikan setiap error untuk referensi
Kendala pengisian SPT Badan di Coretax memang cukup beragam, mulai dari error teknis hingga ketidaksesuaian data. Namun dengan memahami pola masalah dan solusi praktisnya, proses pelaporan tetap bisa dilakukan dengan lancar.
Di tengah transisi sistem pajak digital, fleksibilitas dan pemahaman teknis menjadi kunci utama.