
DOYANDUIT – Berdasarkan pengalaman banyak wajib pajak di awal 2026, salah satu kendala paling sering muncul saat aktivasi Coretax DJP adalah lupa email atau nomor ponsel yang pernah didaftarkan.
Masalah ini membuat proses login dan aktivasi terhenti, padahal data identitas seperti NIK atau NPWP masih diingat dengan baik.
Situasi ini sebenarnya sudah diantisipasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui fitur pemulihan akun. Namun, cara penanganannya berbeda tergantung kondisi data kontak yang masih bisa diakses.
Secara umum, ada tiga skenario utama yang perlu dipahami agar tidak salah langkah.
Kondisi Pertama: Masih Ingat Salah Satu (Email atau Nomor HP)
Jika Anda masih mengingat salah satu kontak—misalnya email saja atau nomor ponsel saja—proses pemulihan bisa dilakukan secara online melalui menu Lupa Kata Sandi di sistem DJP Online/Coretax.
Langkah-Langkah Reset Akun
- Buka halaman login Coretax atau DJP Online.
- Klik menu “Lupa Kata Sandi”.
- Masukkan NIK atau NPWP 16 digit.
- Pilih metode konfirmasi yang masih diingat:
- Surat elektronik (email), atau
- Nomor gawai (HP).
- Sistem akan menampilkan petunjuk sebagian alamat email atau nomor.
- Ketik ulang data kontak tersebut secara lengkap.
- Klik Kirim untuk menerima tautan reset.
Setelah itu, Anda akan menerima email atau SMS berisi tautan pengaturan ulang kata sandi.
Aturan Pembuatan Password Baru
Password baru harus memenuhi ketentuan keamanan, yaitu:
- Minimal 8 karakter
- Mengandung huruf besar
- Mengandung huruf kecil
- Mengandung angka
- Mengandung karakter khusus (misalnya: #, @, *)
Setelah berhasil menyimpan kata sandi baru, login kembali menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Fitur “Lupa Kata Sandi” tidak hanya berlaku bagi akun yang sudah aktif, tetapi juga bisa digunakan pada tahap aktivasi selama identitas utama masih valid.
Kondisi Kedua: Data Kontak Tidak Muncul di Sistem
Ada situasi di mana wajib pajak masih ingat email atau nomor HP, tetapi saat proses verifikasi, sistem tidak menampilkan petunjuk sama sekali (tidak muncul bintang-bintang alamat email atau nomor).
Ciri-cirinya antara lain:
- Status akun terlihat aktif.
- NIK/NPWP valid.
- Namun tidak ada opsi pengiriman kode ke email atau ponsel.
Jika ini terjadi, pemulihan tidak dapat dilakukan secara online.
Kondisi Ketiga: Lupa Email dan Nomor HP Sekaligus
Apabila kedua data kontak benar-benar tidak diingat, maka jalur pemulihan satu-satunya adalah datang langsung ke kantor pajak.
Langkah yang biasanya diminta petugas:
- Datang ke KPP terdaftar atau KPP terdekat.
- Membawa:
- KTP asli
- NPWP (jika ada)
- Bukti identitas pendukung
- Mengajukan permohonan pembaruan data kontak akun Coretax.
- Petugas akan melakukan verifikasi biometrik dan administrasi.
- Setelah data diperbarui, aktivasi akun bisa diulang.
Menurut pengalaman banyak pengguna layanan pajak digital, proses di KPP relatif cepat selama dokumen lengkap dan data identitas sesuai.
Perbandingan Solusi Berdasarkan Kondisi
| Kondisi Pengguna | Bisa Online | Harus ke KPP |
|---|---|---|
| Ingat email saja | Ya | Tidak |
| Ingat nomor HP saja | Ya | Tidak |
| Data kontak tidak muncul | Tidak | Ya |
| Lupa email & HP | Tidak | Ya |
Catatan Penting dari Praktik Lapangan
Beberapa hal yang sering terlewat:
- Email yang terdaftar kadang berbeda dengan email yang biasa dipakai sekarang.
- Nomor ponsel lama yang sudah tidak aktif tetap tercatat di sistem.
- Kesalahan satu digit saat mengetik ulang email atau nomor akan membuat verifikasi gagal.
Untuk mencegah masalah serupa di masa depan, pastikan setelah akun aktif, Anda segera memperbarui data kontak di profil Coretax.
Lupa email atau nomor HP saat aktivasi Coretax bukanlah akhir dari segalanya. Selama salah satu kontak masih diingat, pemulihan bisa dilakukan mandiri melalui fitur reset password.
Namun, jika data tidak muncul atau keduanya benar-benar terlupa, kunjungan ke kantor pajak menjadi solusi resmi dan paling aman.