Solusi PIB dan SPTNP Tidak Muncul di Coretax, Cara Kirim Ulang Faktur Pajak dari CEISA

27 Januari 2026 16:00
Bagikan :
Sinkronisasi data PIB dan SPTNP antara CEISA 4.0 dan Coretax untuk memastikan faktur pajak terbaca sistem DJP. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Gangguan data PIB dan SPTNP yang tidak muncul saat proses Create from Interface (Prepopulated) di Coretax masih sering dialami importir dan konsultan pajak pada awal 2026.

Berdasarkan praktik di lapangan, masalah ini umumnya berkaitan dengan sinkronisasi data faktur pajak antara sistem CEISA 4.0 milik Bea Cukai dan Coretax DJP. Ketika data tidak otomatis terbaca, pelaporan PPN impor pun terhambat dan berpotensi mengganggu proses administrasi berikutnya.

Salah satu langkah teknis yang direkomendasikan otoritas adalah melakukan Kirim Ulang Faktur Pajak melalui portal CEISA sebelum kembali menarik data ke Coretax.

Mengapa Data PIB Tidak Muncul di Coretax?

Beberapa penyebab yang paling sering ditemukan antara lain:

  • Data faktur pajak pada PIB belum tersinkron dengan sistem Coretax.
  • Dokumen memiliki SPTNP namun tipe dokumen tidak terkirim dengan benar.
  • PIB tidak memiliki nilai PPN karena tidak ada pembayaran, sehingga tidak masuk skema pertukaran data.

PIB tanpa pembayaran PPN tidak termasuk dalam data yang dipertukarkan secara otomatis ke DJP. Artinya, meskipun dokumen ada di CEISA, Coretax tidak akan menampilkannya dalam menu prepopulated.

Langkah Kirim Ulang Faktur Pajak di CEISA 4.0

Berikut prosedur resmi yang dapat dilakukan:

1. Login ke Portal CEISA

  • Masuk ke CEISA 4.0 sebagai pihak yang menerbitkan PIB.
  • Pilih menu Single Core System.
  • Klik submenu Dokumen Pabean.

2. Cari Dokumen PIB

  • Gunakan fitur pencarian untuk menemukan PIB yang bermasalah.
  • Pastikan nomor dan tanggal dokumen sesuai.

3. Akses Menu Aksi

  • Klik tombol Aksi di sisi kanan baris dokumen.
  • Pilih opsi Kirim Ulang Faktur Pajak.

4. Konfirmasi Pengiriman

Akan muncul pop-up bertuliskan:

“Apakah Anda yakin ingin mengirim ulang faktur pajak dokumen ini?”

Jika PIB memiliki SPTNP, sistem akan menampilkan pilihan Tipe Dokumen.
Sesuaikan dengan data yang ingin dikirim ulang, lalu klik Ya, Kirim.

5. Tarik Ulang Data di Coretax

Setelah proses berhasil, kembali ke Coretax dan lakukan:

  • Menu Create from Interface (Prepopulated)
  • Lakukan refresh atau get data ulang.

Catatan Penting yang Perlu Diperhatikan

Beberapa hal krusial berdasarkan konfirmasi resmi:

  • Metode ini tidak berlaku untuk data SPPBMCP.
  • Pastikan PIB memiliki nilai PPN.
  • PIB tanpa pembayaran PPN tidak akan otomatis terkirim ke DJP.

Jika setelah kirim ulang data tetap tidak muncul, besar kemungkinan dokumen tersebut memang tidak termasuk dalam skema pertukaran data antarsistem.

Solusi Alternatif: Input Manual di B3

Untuk kasus PIB tanpa PPN atau yang tidak bisa dipertukarkan, solusi yang disarankan adalah melakukan input manual di Coretax melalui dokumen lain masukan (B3).

Langkah pengisian yang perlu diperhatikan:

  1. Pada tahap awal, pilih Jenis Transaksi 3
    • Pajak Masukan tidak dikreditkan/mendapat fasilitas
  2. Jangan memilih Jenis Transaksi 1 – Impor BKP.
  3. Pastikan status PPN diatur sebagai tidak dikreditkan.

Pendekatan ini dinilai paling aman agar data tetap tercatat secara administratif meskipun tidak masuk jalur prepopulated.

Tabel Ringkas: Solusi Berdasarkan Kondisi PIB

Kondisi PIB Tindakan di CEISA Tindakan di Coretax
Ada PPN, data tidak muncul Kirim Ulang Faktur Pajak Get Data Prepopulated
Ada SPTNP Pilih tipe dokumen saat kirim ulang Tarik ulang interface
Tidak ada PPN Tidak bisa dipertukarkan Input manual B3 (Transaksi 3)
SPPBMCP Tidak berlaku metode ini Ikuti prosedur khusus

 

Masalah PIB dan SPTNP yang tidak tampil di Coretax umumnya dapat diatasi dengan Kirim Ulang Faktur Pajak melalui CEISA 4.0, lalu melakukan penarikan ulang data di menu Create from Interface.

Namun, untuk PIB tanpa pembayaran PPN, sistem memang tidak menyalurkan data tersebut ke DJP, sehingga input manual B3 dengan Jenis Transaksi 3 menjadi solusi yang sesuai ketentuan.

Bagi Anda yang sering berurusan dengan rekonsiliasi data pajak impor, memahami alur pertukaran data antarsistem ini akan sangat membantu menghindari keterlambatan pelaporan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050