
DOYANDUIT – Banyak Wajib Pajak yang melaporkan sudah berhasil mendaftar NPWP secara online, namun hanya menerima email berisi materi edukasi perpajakan.
Email penting yang seharusnya memuat Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), dan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak justru tidak diterima.
Padahal, di dalam Surat Penerbitan Akun WP tersebut terdapat password sementara untuk pertama kali login ke sistem Coretax DJP. Tanpa email ini, Wajib Pajak kesulitan mengakses akun meskipun pendaftaran telah dinyatakan berhasil.
Kondisi ini dapat terjadi akibat antrean pengiriman email sistem, kesalahan sinkronisasi server, atau filter keamanan email pengguna.
Solusi Resmi: Gunakan Fitur Lupa Kata Sandi Coretax
1. Reset Password Melalui Menu “Lupa Kata Sandi”
Langkah pertama yang dapat langsung dilakukan adalah membuat ulang password secara mandiri melalui laman Coretax DJP.
Ikuti tahapannya:
- Buka laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik menu Lupa Kata Sandi
- Masukkan NIK atau NPWP 16 digit
- Pilih metode konfirmasi (email)
- Ketik ulang alamat email yang digunakan saat pendaftaran
- Masukkan kode captcha
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik Simpan
Sistem akan mengirimkan email berisi tautan pengaturan ulang kata sandi dari domain resmi pajak.go.id.
2. Membuat Password Baru Sesuai Ketentuan
Setelah membuka tautan reset, buat password baru dengan ketentuan:
- Minimal 8 karakter
- Mengandung:
- 1 huruf besar
- 1 huruf kecil
- 1 angka
- 1 simbol khusus (~ ! @ # % ^ & * ( ) { })
Contoh format: Pajak@2026
Password ini akan menjadi kunci utama untuk masuk ke akun Coretax Anda.
Cara Login ke Coretax DJP Setelah Reset Password
Setelah password berhasil dibuat, lakukan login dengan langkah berikut:
- Akses kembali coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan ID pengguna (NIK atau NPWP 16 digit)
- Ketik password yang baru dibuat
- Isi kode keamanan (captcha)
- Klik Login
Pada sebagian akun, sistem akan meminta pembuatan ulang kata sandi dan penetapan passphrase sebagai lapisan keamanan tambahan. Ikuti instruksi yang muncul dengan format password yang sama.
Cara Mengunduh Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar
Setelah berhasil masuk ke dashboard Coretax, seluruh dokumen resmi sebenarnya sudah tersedia di dalam sistem.
Langkah mengunduhnya:
- Klik menu Portal Saya
- Pilih Dokumen Saya
- Tekan tombol Refresh pada tabel dokumen
- Cari file:
- Kartu NPWP
- Surat Keterangan Terdaftar
- Geser tabel ke kanan
- Klik ikon Unduh
File akan tersimpan dalam format PDF dan dapat langsung dicetak atau disimpan di ponsel.
Catatan Pengalaman Lapangan
Berdasarkan pengamatan banyak pengguna sejak awal implementasi Coretax, kasus tidak masuknya email Kartu NPWP cukup sering terjadi pada jam sibuk pendaftaran massal. Namun, hampir seluruh kasus dapat diselesaikan hanya dengan fitur Lupa Kata Sandi tanpa harus datang ke kantor pajak.
Tidak menerima email Kartu NPWP setelah daftar Coretax bukan berarti pendaftaran gagal. Solusi resminya adalah:
- Reset password melalui fitur Lupa Kata Sandi
- Login menggunakan NIK/NPWP dan password baru
- Unduh Kartu NPWP dan SKT langsung dari menu Dokumen Saya
Dengan langkah ini, seluruh akses akun dan dokumen perpajakan tetap bisa diperoleh tanpa menunggu email sistem.