Perusahaan Wajib Tahu! Jenis Tarif PPh Badan di SPT Tahunan Coretax Terbaru, Mulai 22%, 19%, hingga Tarif Khusus

2 November 2025 09:00
Bagikan :
ilustrasi penghitungan tarif PPh Badan di SPT Tahunan Coretax tahun 2025
Ilustrasi wajib pajak badan mengisi SPT Tahunan melalui sistem Coretax. (AI/DoyanDuit)

DOYANDUIT – Tarif PPh Badan adalah persentase pajak yang digunakan untuk menghitung berapa besar pajak terutang berdasarkan penghasilan kena pajak perusahaan. Rumusnya sederhana: tarif pajak × penghasilan kena pajak.

Coretax menjadi sistem terbaru Ditjen Pajak yang mempermudah pengisian SPT Tahunan Badan. Wajib pajak tinggal memilih jenis tarif sesuai kondisi perusahaan di Induk SPT Bagian D angka 11.

Menurut pejabat Direktorat Jenderal Pajak, “pemilihan tarif pajak harus sesuai ketentuan yang berlaku agar perhitungan PPh Badan tidak salah dan menghindari sengketa di kemudian hari.”

Di Coretax, ada empat jenis tarif yang bisa dipilih:

  1. Tarif umum Pasal 17 ayat (1) huruf b
  2. Tarif fasilitas 19% Pasal 17 ayat (2b)
  3. Tarif fasilitas Pasal 31E ayat (1)
  4. Tarif pajak lainnya (berdasarkan kontrak atau perjanjian pemerintah)

Tarif Umum 22% – Pasal 17 ayat (1) huruf b

Tarif ini berlaku untuk:

  • Wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) milik subjek pajak luar negeri

Subjek pajak badan dalam negeri mencakup:

  • Perseroan terbatas, CV, firma, kongsi
  • BUMN dan BUMD
  • Koperasi, yayasan, organisasi sosial, organisasi politik
  • Dana pensiun, perkumpulan, lembaga, dan bentuk badan lain
  • Kontrak investasi kolektif

Contoh perhitungan:
PT ABC memiliki peredaran bruto Rp60 miliar dan penghasilan kena pajak Rp5 miliar.
PPh terutang: 22% × Rp5 miliar = Rp1,1 miliar

Menariknya, meskipun peredaran bruto di bawah Rp50 miliar, perusahaan tertentu tetap menggunakan tarif 22%. Misalnya PT X memiliki peredaran bruto Rp40 miliar dan PKP Rp300 juta.

Tarif tetap menggunakan 22%, sehingga PPh terutang mencapai Rp66 juta. Hal ini sering membuat wajib pajak salah paham, sehingga memilih tarif harus berhati-hati.

Tarif Fasilitas 19% – Pasal 17 ayat (2b)

Ini adalah fasilitas pengurangan tarif sebesar 3% dari tarif umum, sehingga wajib pajak hanya membayar 19%.
Tapi tidak semua perusahaan bisa mendapatkannya. Syaratnya cukup ketat.

Syarat tarif 19%

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PMK 40/2023, fasilitas ini hanya berlaku untuk perusahaan:

  1. Berstatus perseroan terbuka (Tbk)
  2. Minimal 40% saham disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
  3. Struktur kepemilikan saham memenuhi ketentuan:
    • Dimiliki ≥300 pihak
    • Setiap pihak tidak boleh memiliki ≥5% saham
  4. Semua syarat harus dipenuhi minimal 183 hari kalender dalam 1 tahun
  5. Wajib menyampaikan laporan pemenuhan syarat ke DJP

Jika tidak memenuhi salah satu syarat, tarif kembali ke 22%.

Contoh:
PT XYZ Tbk memiliki 45% saham diperdagangkan di Bursa Efek dan memenuhi seluruh persyaratan.
Peredaran bruto tahun 2025: Rp500 miliar
Penghasilan kena pajak: Rp50 miliar
PPh terutang: 19% × Rp50 miliar = Rp9,5 miliar

Berdasarkan pengamatan beberapa konsultan pajak pada 2025, banyak perseroan terbuka lupa melaporkan pemenuhan syarat ke DJP, sehingga fasilitas otomatis gugur dan tarif kembali ke 22%. Hal kecil, tetapi berakibat besar.

Tarif Fasilitas Pasal 31E Ayat (1)

Tarif ini lebih ditujukan pada badan usaha dalam negeri dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar.

Yang mendapat fasilitas ini hanya pada bagian omzet sampai Rp4,8 miliar, yaitu diskon 50% dari tarif umum.
Artinya, tarif pajak efektif menjadi 11% khusus pada bagian omzet tersebut.

Bagi usaha yang tergolong UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar, dan penghasilannya hanya dikenai PPh Final berdasarkan PP23/2018 atau PP55/2022, tarif ini dapat menjadi pilihan relevan.

Sementara Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak bisa menggunakan Pasal 31E karena statusnya subjek pajak luar negeri.

Ringkasannya:

Kondisi Wajib Pajak Tarif
Omzet ≤ Rp50 miliar → bagian omzet ≤ Rp4,8 miliar 11%
Omzet ≤ Rp50 miliar → omzet selebihnya 22%
UMKM PP23/2018 atau PP55/2022 Bisa memilih Pasal 31E
Bentuk usaha tetap Tidak dapat fasilitas

Kebijakan ini hadir untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro dan menengah, sehingga beban pajak tidak terlalu berat di fase awal pertumbuhan bisnis.

Tarif Pajak Lainnya

Kategori ini digunakan untuk wajib pajak tertentu yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah Indonesia, misalnya:

  • Pertambangan mineral
  • Pertambangan batu bara

Dalam pengisian SPT, wajib pajak harus mengisi persentase tarif sesuai kontrak atau peraturan khusus yang berlaku. Banyak perusahaan tambang menggunakan tarif khusus karena sektor ini memiliki skema perpajakan berbeda dari industri umum.

Cara Memilih Tarif Pajak yang Tepat di Coretax

Kesalahan memilih tarif bisa berujung koreksi pajak dan sanksi administrasi. Karena itu, langkah aman dalam mengisi SPT adalah:

  1. Periksa status perusahaan (PT, koperasi, BUT, Tbk, UMKM, dll.)
  2. Bandingkan omzet dengan ambang Rp4,8 miliar dan Rp50 miliar
  3. Cek kontrak pemerintah atau fasilitas pajak khusus
  4. Pastikan laporan pemenuhan syarat tarif 19% telah dikirim ke DJP bila perusahaan Tbk
  5. Simpan dokumentasi perhitungan pajak untuk antisipasi pemeriksaan

Pemilihan tarif harus mengikuti ketentuan yang berlaku pada tahun pajak berjalan, karena regulasi pajak selalu diperbarui.

Kesimpulan

Jenis tarif Pajak Penghasilan Badan dalam SPT Tahunan Coretax terbagi menjadi tarif umum 22%, tarif fasilitas 19%, tarif Pasal 31E, dan tarif khusus sesuai kontrak.

Dengan memahami karakteristik masing-masing tarif, perusahaan dapat menghitung pajak terutang secara tepat, menghindari kesalahan administrasi, dan memanfaatkan fasilitas yang sah.

Dengan mengetahui opsi tarif PPh Badan 2025, kamu bisa mengambil keputusan pajak yang lebih cerdas, efisien, dan sesuai peraturan.

Berita Terbaru
daftar upacara di istana merdeka
Cara War 8.100 Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka: Syarat, Situs Resmi, dan Solusi Error
XAUUSD_2026-08-04_09-30-51
Harga Emas Hari Ini 4 Agustus 2026: Antam Turun Rp7.000 per Gram, Galeri24 dan UBS Tetap, Buyback Melemah di Tengah Stabilnya Harga Emas Dunia
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga